Deposit Pajak, E-Wallet-nya DJP

Oleh: Nizar Ahmad Rafandhiya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apa sih deposit pajak ini? Apakah semacam menabung untuk urusan perpajakan atau bagaimana?
Jadi deposit pajak adalah salah satu dari pembaruan yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax DJP yang telah sering kita dengar belakangan ini. Deposit ini disediakan agar wajib pajak mudah dalam urusan membuat billing di awal sebelum melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masanya. Wajib pajak yang akan membuat billing terutama Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15, dan lain-lain, diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa terlebih dahulu. Kemudian, billing yang akan dibayarkan muncul pada pelaporan, harapannya adalah dengan adanya deposit ini cashflow wajib pajak tidak akan terganggu, yang mana di bulan seharusnya ada uang keluar untuk membayarkan billing tersebut namun belum bisa generate billing dikarenakan belum dapat melaporkan SPT Masa.
Bagaimana cara kerja deposit pajak?
Deposit ini harus dibuatkan billing sesuai dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) yang sesuai, yang mana sebelumnya KAP dan KJS ini belum ada pada sistem Billing DJP yang lama, KAP yang digunakan adalah 411168 dengan KJS 100, berikut akan ada penjelasan mengenai KAP dan KJS tersebut, tetapi harap dipastikan kembali bahwa benar bahwa billing yang akan dibuat adalah untuk deposit pajak. Kemudian pada pilihan Masa Billing tersebut secara otomatis terisi dengan Januari – Desember 2025, artinya Billing Deposit tersebut bisa digunakan sepanjang tahun 2025 sepanjang wajib pajak telah memilih deposit atas SPT Tahunan atau jenis pajak SPT Masa, supaya tidak terjadi salah setor.
Pembuatan billing bisa dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak melalui akun Coretax DJP wajib pajak melalui menu Pembayaran, kemudian Layanan Mandiri Kode Billing. Serta ada perubahan sedikit pada jangka waktu atau masa aktif billing yang telah dibuat tadi, yang sebelumnya adalah satu bulan sejak dibuat, maka aturan baru nya adalah satu minggu setelah dibuat. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera membayarkan billing yang telah dibuat tadi ke tempat pembayaran yang tersedia, atau jika telah melalui batas waktu penyetoran atau pembayaran, wajib pajak bisa membuat ulang billing tersebut. Atau wajib pajak bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk dibantu proses pembuatan billing-nya
Untuk cara penyetoran masih sama seperti billing pajak pada umumnya atau seperti sebelumnya, yaitu bisa dibayarkan melalui kantor pos, bank, maupun m-banking. Setelah Wajib Pajak menyetorkan pada tempat pembayaran pajak yang dituju, kemudian wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar yang telah divalidasi dengan NTPN. Nah, nominal yang telah dibayarkan tadi secara otomatis masuk ke akun deposit wajib pajak yang terdapat pada Coretax DJP dengan identitas penyetor billing tersebut.
Untuk mengecek apakah pembayaran billing tersebut sudah masuk ke akun Coretax DJP wajib pajak atau belum, Wajib pajak dapat mengakses pada Coretax DJP pada menu Buku Besar, dan memerhatikan pada akun Kredit Pajak Tersisa. Angka yang muncul akan sesuai dengan nominal yang telah dibayarkan oleh wajib pajak tadi. Jadi billing yang telah dibayarkan tadi menjadi deposit wajib pajak di akun Coretax DJP. Penerapan ini sama seperti E-Wallet yang sering kita gunakan sehari-hari seperti Gopay, Ovo, Dana, Shopeepay atau media pembayaran lainnya, yang sering kita gunakan untuk melakukan pembelian makanan, barang, atau lainnya. Hanya saja, deposit ini adalah e-wallet untuk penyetoran dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kredit Pajak atau Deposit tadi akan berkurang jumlah nominalnya ketika wajib pajak akan melakukan pelaporan dan pembayaran atas SPT Tahunan maupun Masa dengan status kurang bayar. Sebelumnya wajib pajak membayar dengan membuat billing setelah mengetahui jumlah kurang bayar pada SPT yang akan dilaporkan. Namun, pada Coretax DJP ini kekurangan pembayaran atas SPT tersebut bisa dibayarkan menggunakan saldo deposit yang telah dibayarkan sebelumnya, sehingga hal ini lebih praktis dan mudah bagi wajib pajak. Hal ini karena wajib pajak tidak perlu membuat billing pada aplikasi lain, atau tidak harus datang ke kantor pajak.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 438 kali dilihat