Demi Anda, Kami Tidak Libur

Oleh: Anang Purnadi, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sudah menjadi tradisi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada hari sabtu dua minggu terakhir di bulan Maret untuk tetap membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak terkecuali tahun 2018 ini instansi vertikal DJP yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) tetap melakukan pelayanan perpajakan.
Untuk Sabtu tanggal 24 Maret 2018 DJP akan membuka layanan mulai pukul 08.00-14.00 dan Sabtu tanggal 31 Maret 2018 akan dibuka layanan mulai pukul 08.00-17.00. Meskipun tidak semua pegawai akan tetap bekerja pada tanggal tersebut, wajib pajak tidak perlu takut jika tidak terlayani dengan baik. Bahkan jika tanggal 31 Maret jatuh pada hari minggu, DJP pun akan tetap membuka layanan di kantor-kantor tersebut untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan.
Untuk tahun 2018 selain layanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan, juga akan memberikan layanan penyampaian Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan pada KPP dan KP2KP. Seperti kita ketahui bahwa tanggal 31 Maret 2018 selain jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, juga bertepatan dengan jatuh tempo laporan penempatan harta harta tambahan periode pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengikuti program amnesti pajak.
Kenapa DJP membuka layanan pada hari libur, sedangkan penyampaian SPT sudah bisa dilakukan online kapan saja dimana saja secara efiling?
Hal ini tidak lepas dari bentuk pelayanan terbaik yang diberikan DJP kepada para wajib pajak. Tidak semua wajib pajak sudah bisa melakukan efiling yang mungkin bagi sebagian orang sangat mudah. Masih banyak wajib pajak terdaftar dengan usia diatas 50 tahun yang mungkin merasa ribet dan susah jika menggunakan aplikasi efiling. Dan tidak dapat dipungkiri masih ada wajib pajak yang pada saat hari Senin sampai Jumat yang tidak punya waktu datang ke KPP/KP2KP untuk menangani masalah perpajakannya.
Selain itu mungkin budaya yang lebih ‘senang’ pada saat menjelang akhir jatuh tempo masih banyak terjadi di sekitar kita. Pada bulan Januari dan Februari masih terdapat pemikiran ‘nanti saja, akhir Maret masih lama’ dan tiba-tiba terlupakan dan sudah minggu-minggu akhir bulan Maret. Pemahaman seperti inilah yang kadang menjadi masalah tersendiri, baik bagi wajib pajak maupun bagi DJP. Wajib pajak akan mengalami antrian yang cukup panjang, sedangkan pemberi pelayanan bisa mengalami kendala dikarenakan trafik yang sangat besar.
DJP sudah menggaungkan jargon #LebihAwalLebihNyaman semata-mata demi memberikan pelayanan terbaik dan menghindari kendala yang tidak diinginkan kita semua. Namun bukan berarti DJP akan menutup mata terhadap kondisi-kondisi tertentu di lapangan. Yang sudah paham teknologi kita fasilitasi, yang belum tidak ditinggalkan.
Para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan dan/atau Laporan Penempatan Harta untuk periode pertama hingga dua minggu terakhir Maret 2018 termasuk Sabtu. Layanan mulai dari konsultasi, pembuatan efin, cetak ulang efin, pembuatan SPT Tahunan baik secara manual maupun efiling sampai dengan pelaporan penempatan harta periode pertama setelah mengikuti amnesti pajak.
Pemberian layanan pada hari Sabtu di akhir Maret agar tidak ada lagi wajib pajak yang terlambat atau terkendala dalam menyampaikan SPT Tahunan, sehingga wajib pajak tidak sampai dikenakan denda atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 2617 kali dilihat