Deep Purple, Pencucian Uang, dan Pesan Bang Haji

Oleh: Ahmad Dahlan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Grup musik legendaris asal Inggris, Deep Purple, memukau ribuan penonton dalam konser yang digelar di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (10/3). Entakan irama rok yang dimainkan dan dinyanyikan oleh Ian Paice, Ian Gillan, Roger Glover, Simon McBride, dan Don Airey membius telinga penonton yang berada di Edutorium Universitas Muhammadiyah Solo (UMS).
Uniknya, perhelatan tur dunia bertajuk Deep Purple World Tour 2023 itu dibuka bukan oleh grup musik rok, melainkan grup musik dangdut yakni Soneta bersama Rhoma Irama. Beberapa lagu dibawakan oleh sang Raja Dangdut, salah satunya berjudul Badai Fitnah.
“Sulit mencapai kejayaan
Dalam hidup ini
Dan untuk mempertahankannya
Lebih sulit lagi
…
Berembuslah badai fitnah dari segala arah,” begitu sebagian syairnya.
Kasus penganiayaan terhadap David telah melibatkan seorang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan terus melebar ke mana-mana. Salah satunya embusan kabar adanya dugaan pencucian uang Rp300 triliun pegawai Kemenkeu. Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Ivan Yustiavandana selaku pimpinan memberikan klarifikasi.
Ivan menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU Nomor 8/2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," tegasnya. Sementara embusan kabar pencucian uang Rp300 triliun oleh pegawai Kemenkeu telah membesar, menjadi badai fitnah.
Pencucian Uang
Pencucian uang (money laundering) adalah tindakan untuk menyembunyikan atau menutupi jejak asal-usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal, seperti korupsi, penipuan, perdagangan narkoba, atau tindak kejahatan lainnya, sehingga uang tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal.
Tujuan utama dari pencucian uang adalah untuk membuat uang hasil tindak pidana tersebut terlihat sah atau legal, sehingga dapat digunakan tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak berwenang. Pencucian uang juga dapat dilakukan untuk menghindari pajak atau sanksi hukum lainnya, serta untuk mempertahankan kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal.
Pencucian uang biasanya melibatkan serangkaian transaksi finansial yang kompleks, termasuk pengalihan uang ke rekening bank yang berbeda-beda, pembelian aset berharga seperti properti, perhiasan, dan mobil mewah, dan investasi ke dalam bisnis-bisnis yang sah. Oleh karena itu, pencucian uang seringkali melibatkan antara pelaku kejahatan dan orang atau lembaga keuangan yang membantu menyembunyikan jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.
Tindakan pencucian uang sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan kategori tindak pidana. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, diterbitkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. UU Nomor 8 Tahun 2010 itu sendiri merupakan pengganti UU sebelumnya yakni UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam menjalankan amanah UU Nomor 8 Tahun 2010 itu, PPATK menerima laporan adanya transaksi yang diduga merupakan TPPU dari penyedia jasa keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lain-lain, dan penyedia barang dan/atau jasa lain, seperti perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, dan lain-lain.
Atas laporan tersebut, PPATK melakukan analisis dan kemudian melaporkan kepada instansi terkait. Misalnya apabila ada dugaan TPPU di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, laporan itu ditujukan kepada Kemenkeu. Kehebohan transaksi Rp300 triliun di atas adalah dalam rangka tugas dan fungsi PPATK dan Kemenkeu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
TPPU di Bidang Perpajakan
TPPU di bidang perpajakan terjadi ketika seseorang atau kelompok orang menggunakan uang yang berasal dari kejahatan atau tindakan ilegal dan mencoba untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut dengan mengalirkannya melalui transaksi-transaksi perpajakan yang sah. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang dan untuk membuktikan bahwa uang tersebut diperoleh secara sah.
Pencucian uang di bidang perpajakan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti menyembunyikan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan yang tidak sah, menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri melalui penggunaan surat berharga atau instrumen keuangan, atau melakukan transaksi palsu atau manipulasi data keuangan dalam rangka menghindari pembayaran pajak.
Pihak yang terlibat dalam TPPU di bidang perpajakan dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, termasuk pidana penjara dan denda yang besar. Selain itu, perusahaan yang terlibat dalam tindakan pencucian uang dapat kehilangan reputasi dan memperoleh kerugian finansial yang signifikan.
Tingkat kejadian TPPU di bidang perpajakan sulit untuk diukur secara akurat karena aktivitas tersebut cenderung disembunyikan dan sulit dideteksi oleh pihak berwenang. Namun, beberapa laporan dan studi menunjukkan bahwa pencucian uang di bidang perpajakan merupakan masalah global yang signifikan.
Menurut laporan Financial Secrecy Index tahun 2020 yang diterbitkan oleh Tax Justice Network, Indonesia menempati peringkat ke-17 dari 133 negara yang dianalisis dalam hal kerahasiaan keuangan dan kemampuan untuk menyembunyikan aset. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi risiko yang tinggi terhadap TPPU di bidang perpajakan.
Tidak hanya di Indonesia, TPPU di bidang perpajakan juga sering terjadi di seluruh dunia, termasuk di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa. Beberapa kasus besar pencucian uang di bidang perpajakan yang terjadi di dunia antara lain skandal "Panama Papers" dan "Paradise Papers" yang melibatkan sejumlah tokoh terkenal dan perusahaan multinasional.
Ada beberapa kasus dugaan TPPU di bidang perpajakan yang berhasil ditangani di Indonesia. Pada tahun 2016, Google diduga melakukan penghindaran pajak di Indonesia dengan cara memindahkan keuntungan yang diperoleh dari bisnis di Indonesia ke luar negeri. Setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginvestasi, Google akhirnya setuju untuk membayar pajak di Indonesia.
Kasus lainnya, pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam TPPU melalui perdagangan bebas pajak di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pelaku diduga menggunakan dokumen palsu untuk menghindari pembayaran pajak dan memperoleh keuntungan yang besar dari perdagangan ilegal tersebut. Masih banyak kasus lainnya yang berhasil ditangani oleh jajaran penegak hukum di Indonesia.
DJP di bawah Kemenkeu masih terus berkomitmen menangani kasus TPPU di bidang perpajakan di Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawasan keuangan lainnya. Upaya untuk mencegah dan menangani tindak pidana tersebut masih terus dilakukan dan semakin ditingkatkan agar kasus seperti itu dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan dari Indonesia. Termasuk apabila kasus tersebut melibatkan pegawai Kemenkeu itu sendiri.
Maka kepada sebagian besar pegawai Kemenkeu yang terus dan terus berjuang menegakkan integritas, pesan Bang Haji dalam lagu Badai Fitnah layak untuk diresapi:
“Tapi satu hal jangan lupa
Kita manusia
Yang cuma bisa berencana
Serta berusaha
Tuhanlah yang memutuskan
Segala urusan
Dialah yang memuliakan
Atau menghinakan.”
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 298 kali dilihat