Oleh: Tina Sulistiyoningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP),  kehilangan atau kerusakan data terkait faktur pajak tentu akan sangat membuat bingung dan repot. Apalagi jika terjadi pada saat mendekati tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN atau ketika data tersebut segera diperlukan untuk melakukan klaim pembayaran pajak dengan lawan transaksi .

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang wajib dibuat oleh PKP yang melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.

Beberapa penyebab data e-faktur hilang antara lain karena terjadinya kerusakan pada perangkat (komputer atau laptop) tempat aplikasi e-faktur di-install, adanya kesalahan saat melakukan update aplikasi e-faktur, atau tidak melakukan backup data ketika melakukan install ulang aplikasi e-faktur.

Secara umum, terdapat dua kondisi terkait data faktur pajak yang hilang atau rusak yang dapat dialami oleh PKP. Yang pertama adalah data e-faktur pajak hilang sebagian. Pada kondisi ini PKP hanya mengalami kehilangan satu atau beberapa e-faktur pajak dalam satu masa pajak atau tahun pajak.

Sedangkan yang kedua, data e-faktur pajak rusak atau hilang seluruhnya.

Lalu apa yang harus dilakukan apabila PKP mengalami salah satu kejadian tersebut? Jangan panik, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Merujuk pada pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022,  PKP dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang. Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kerusakan atau kehilangan data e-faktur dapat mengajukan permintaan data e-faktur menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022 huruf L . Surat permintaan ditandatangani oleh pimpinan atau direktur. Untuk Wajib Pajak Badan, pada bagian tanda tangan wajib dibubuhi cap perusahaan. Apabila surat permintaan ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Permintaan data e-faktur yang rusak atau hilang dapat diajukan oleh PKP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan.

Permintaan data e-Faktur ini hanya terbatas pada data e-Faktur yang dibuat dan telah diunggah (di -upload) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta telah memperoleh persetujuan DJP (status approval sukses). Sedangkan terkait data pajak masukan , PKP dapat merekam ulang kemudian mengunggah kembali pada aplikasi e-faktur.

Atas surat permintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kepala kantor pelayanan pajak memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.

Setelah mendapatkan data e-faktur Pajak Keluaran dari KPP berikut ini langkah yang perlu dilakukan oleh PKP .

Hilang Sebagian

Apabila mengalami kehilangan data e-faktur sebagian, PKP dapat langsung melakukan import data pada aplikasi e-faktur desktop. Setelah berhasil masuk atau login pada aplikasi e-faktur desktop,  pastikan dahulu bahwa nomor seri pada menu Referensi telah sesuai.

Lakukan proses impor dengan memilih menu Faktur. Selanjutnya pilih Pajak Keluaran dan klik Import. Kemudian lakukan import data dengan memasukan file yang berisi data faktur dari KPP. Pada tahap ini akan muncul informasi bahwa Import Data selesai, dan keterangan import yang memuat rincian total object dibaca, jumlah yang sukses dan gagal atas data yang telah diimpor. Apabila telah sukses, PKP dapat melakukan pengecekan apakah data faktur yang hilang telah muncul pada menu Faktur-Pajak Keluaran dan menekan tombol F5 (Perbarui).

Rusak atau Hilang Seluruhnya

Jika terjadi pada kondisi ini, PKP harus melakukan registrasi ulang aplikasi e-faktur desktop. Mula-mula yang dilakukan adalah PKP melakukan install ulang aplikasi e-faktur desktop . Kemudian melakukan reset aplikasi e-faktur pada website enofa dengan cara memilih menu Reset Aplikasi Client.

Setelah berhasil melakukan reset aplikasi PKP akan mendapatkan kode aktivasi desktop yang baru yang akan digunakan untuk registrasi ulang seperti pada awal penggunaan aplikasi e-faktur. Ikuti langkah-langkah registrasi ulang dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, seritifikat user dan kode aktivasi yang baru.

Apabila seluruh rangkaian selesai, PKP sudah dapat login dan masuk pada menu e-faktur.

Proses selanjutnya adalah melakukan import data faktur pajak keluaran sebagaimana cara yang telah disebutkan pada kondisi data faktur hilang sebagian.

Hal utama yang juga harus dilakukan sebelum melakukan import data adalah merekam kembali seluruh nomor seri faktur pajak yang pernah diminta pada menu Referensi submenu Referensi Nomor Faktur. Seluruh nomor seri faktur pajak yang pernah diminta oleh PKP dapat dilihat pada menu Riwayat Nomor Seri Faktur Pajak pada aplikasi e-nofa.

Penting bagi PKP untuk melakukan backup data e-faktur secara rutin. Hal ini dilakukan agar apabila suatu saat mengalami kehilangan atau kerusakan data e-faktur, PKP masih memiliki data e-faktur baik data pajak keluaran maupun pajak masukan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.