Dari PP 46/2013 hingga PP 23/2018

Oleh: Shinta Amalia, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada pertengahan tahun 2013 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini sejatinya ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sebab peraturan ini mengatur pengenaan pajak untuk wajib pajak yang memiliki omset kurang dari 4.8M dalam satu tahun. Salah satu alasan diterbitkannya PP 46/2013 adalah untuk memberikan kepastian peraturan dan kemudahan dalam urusan perpajakan bagi UMKM yang pada saat itu sedang berkembang.

Menurut data Badan Pusat Statistika, jumlah UMKM Indonesia tahun 2013 adalah 57.895.721 unit, sedangkan pertumbuhan jumlah UMKM Indonesia tahun itu sebesar 2,41 persen. Adapun menurut Warta KUMKM Vol 5 (2016:5), kontribusi UMKM terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dari tahun 2009-2013 mencapai 57,6 persen per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan 6,7 persen.

Prokontra terkait dengan PP 46 tahun 2013 sendiri juga telah lama berdengung. Aspek keadilan merupakan salah satu kontra yang sering disoroti mengingat pajak penghasilan PP 46/2013 termasuk dalam pajak final. Pajak yang bersifat final tidak memandang apakah hasil akhir dari usaha wajib pajak tersebut laba atau rugi, sepanjang wajib pajak memiliki omset maka wajib pajak harus membayar pajak. Dalam kondisi akhir penghasilan bersih dalam satu tahun  kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak orang pribadi UMKM tetap membayar pajak sedangkan wajib pajak orang pribadi karyawan tidak.

Tak heran jika wajib pajak mengeluh terkait tarif satu persen dari omset tersebut, sehingga akhirnya Presiden Jokowi mengajukan usulan untuk menurunkan tarif pajak bagi wajib pajak UMKM. Beliau awalnya mengajukan usul penurunan tarif pajak menjadi 0.25 persen dari omset. Namun, setelah melakukan beberapa kali rapat dengan para menteri terkait, pemerintah sepakat untuk hanya menurunkan tarif pajak sampai 0.5 persen. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2018. Penurunan tariff hanya diberikan sampai 0,5 persen karena penerimaan negara dapat mengalami penurunan yang signifikan dalam jangka pendek. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa negara dapat kehilangan penerimaan 1-1.5 triliun di tahun 2018 karena penyesuaian tarif baruPP 23/2013.

 

PP 23/2018 SEBAGAI ANGIN SEGAR BAGI UMKM

Perekonomian Indonesia saat ini didukung oleh UMKM. Tahun lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB meningkat dari 57,8 persen menjadi 60,34 persen. Insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak UMKM tentu menjadi angin segar tersendiri bagi mereka. Sebab, secara otomatis pajak yang mereka bayarkan lebih rendah dari yang sebelumnya mereka bayarkan. Pengusaha akan mendapatkan tambahan simpanan modal yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha mereka, khususnya bagi pengusaha yang baru merintis. Selain itu, hal ini juga akan membuat pengusaha menjadi lebih kompetitif.

Kemudahan yang diterima oleh UMKM dari dirilisnya PP 23/2013 tidak hanya terkait penurunan tarif. Dalam peraturan terbaru, wajib pajak UMKM diberikan pilihan untuk memanfaatkan PP 23/2013 atau langsung menggunakan tarif normal pasal 17. Pembebasan ini sangat berguna bagi wajib pajak yang memiliki margin keuntungan yang rendah karena dapat langsung menggunakan tariff normal pasal 17. Selain itu, PP 23/2013 juga menyebutkan batasan waktu ( sunset clause ) bagi wajib pajak yang memilih menggunakan tarif final, yakni tiga tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, empat tahun untuk badan tertentu (persekutuan komanditer, koperasi, dan firma) dan tujuh tahun untuk orang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak optimis insentif fiskal PP 23/2013 menjadi daya tarik tersendiri bagi UMKM untuk masuk ke dalam administrasi perpajakan sehingga menambah basis data perpajakan Indonesia. Setelah wajib pajak UMKM masuk dalam sistem administrasi perpajakan, tugas aparatur pajak selanjutnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. Sunset clause yang diberikan pemerintah dijadikan sebagai kurun waktu untuk membuat wajib pajak lebih sadar terkait kewajiban perpajakannya, terlebih batasan waktu dalam PP 23/2018 ini dapat digunakan untuk memecahkan skenario wajib pajak UMKM “Abadi”. Ketika wajib pajak menggunakan tarif PP 46/2013, mereka akan selamanya menggunakan tarif 1 persen sepanjang omset penghasilan mereka kurang dari 4.8M dalam satu tahun. Hal ini cenderung dijadikan jalan penghindaran pajak oleh wajib pajak nakal dengan cara menurunkan omset mereka dibawah 4.8M. Selain itu, dampak lainnya adalah mereka cenderung tidak berhasrat untuk mengembangkan usahanya agar tidak dikenai tarif pajak yang lebih tinggi. 

LANGKAH YANG HARUS DITEMPUH SEUSAI RILISNYA PP 23/2018

Setelah mengetok palu pertanda rilisnya PP 23/2018, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif untuk menyebarkan informasi terkait pemberlakuan PP 23/2018. Jangan sampai wajib pajak masih menggunakan tarif satu persen untuk pembayaran masa Juli 2018, kemudian setelah batas waktu penggunaan PP 23/2018 habis tiba-tiba diminta untuk menggunakan tarif normal pasal 17

Pemerintah khususnya aparatur pajak dan pihak terkait perlu untuk melakukan pembinaan wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak mereka. Kesadaran pajak yang tinggi berujung pada kepatuhan pajak sukarela ( tax voluntary compliance ), terlebih konsep pemungutan pajak peraturan ini bersifat presumptive tax. Konsep ini mengarah pada tata cara pemajakan dimana pajak yang dipungut berdasarkan pada dugaan sehingga kejujuran wajib pajak adalah sumber utama. Selain meningkatkan kesadaran pajak, aparatur pajak perlu melakukan pembinaan untuk tatacara pembukuan. Salah satu pembinaan yang dapat diberikan adalah pembinaan terkait aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro (Lamikro) dengan dukungan APBN. Aplikasi tersebut merupakan laporan akuntansi sederhana secara online khusus usaha mikro.

Adapun tugas pemerintah yang terakhir adalah melakukan upaya agar PP 23/2018 terimplementasi dengan benar, diantaranya adalah dengan meningkatkan kapasitas aparatur pajak dan melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegakan hukum akan semakin dibutuhkan ketika batas waktu penggunaan PP 23/2013 sudah berakhir, diharapkan nantinya sudah tidak ada lagi wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak. Dalam penelitian yang dilakukan oleh James Alm, Gary H. McClelland dan William D. Schulze dalam Why Do People Pay Taxes?, kepatuhan wajib pajak tercapai apabila probabilitas pemeriksaan pajak terhadap mereka tinggi dan adanya sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Sesuai dengan penelitian tersebut, apabila nantinya masih ada wajib pajak yang tidak taat pajak maka perlu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penegakan hukum. Menurut James Alm dkk juga kepatuhan pajak wajib pajak akan meningkat tanpa ada pemeriksaan atau sanksi, apabila masyarakat puas dengan pelayanan publik yang disediakan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus tepat dalam mengalokasikan penerimaan negara dan bersifat transparan.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah No 23/2018 pengganti Peraturan pemerintah No 46/2013

Majalah Patriot Insight Pajak Volume L -2018

Warta KUMKM Volume 5 No 1-2016 “Penguatan UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas”

“Why Do People Pay Taxes?” tulisan James Alm, Gary H. McClelland dan William D. Schulze.

https://www.bps.go.id/statictable/2015/09/29%2000:00:00/1866/perkembangan-produk-domestik-bruto-dan-produk-domestik-bruto-per-kapita-atas-dasar-harga-konstan-2010-2010-2016.html

https://www.bps.go.id/statictable/2014/01/30/1322/tabel-perkembangan-umkm-pada-periode-1997--2013.html

https://kumparan.com/@kumparanbisnis/negara-bakal-kehilangan-rp-1-5-triliun-dari-penurunan-tarif-pajak-umkm