Crazy Rich Flexing? Hati-Hati Isi SPT Tahunan!

Oleh: Hana Maurinawati, Direktorat Jenderal Pajak
“Harganya, wow murah banget!”
Kalimat ini sangat familier di telinga warganet pada awal tahun 2022. Kalimat ini viral setelah Indra Kez, crazy rich asal Medan, tidak pernah meninggalkan jargon ini pada setiap unggahannya.
Dengan gaya flexing-nya, Indra tak pernah tanggung-tanggung dalam berbelanja. Semua barang yang ia beli berharga mulai jutaan hingga miliaran rupiah. Saat sedang flexing Indra selalu mengakhiri unggahan videonya di sosial media dengan kata-kata, “wow, murah banget!”
Sayangnya Indra Kenz kini mendekam di penjara. Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai terangka kasus invetasi bodong pada 24 Februari 2022. Indra Kenz nampaknya hanyalah crazy rich gadungan. Namun hal ini tidak menghapus fakta bahwa keberadaan crazy rich sesungguhnya di Indonesia patut diperhitungkan.
Crazy Rich dan Flexing
Kevin Kwan novelis berdarah Singapura-Amerika pertama kali memperkenalkan istilah crazy rich melalui novelnya yang berjudul Crazy Rich Asians. Istilah tersebut semakin populer sejak diangkat dalam film yang dibintangi oleh Henry Golding (Crazy Rich Asians-2018).
Di Indonesia, julukan crazy rich seringkali mengacu kepada orang yang super kaya mulai dari pengusaha, artis, sosialita, hingga pejabat. Mereka kerap memamerkan hasil usahanya di sosial media seperti rumah, mobil mewah, saldo rekening, busana bermerk, bahkan kegiatan donasi atau bagi-bagi hadiah.
Raffi Ahmad, Ahmad Sahroni, Tom Liwafa, Rudy Salim, Maharani Kemala, Gilang Widya Pramana adalah sederetan nama yang acap kali dilabeli dengan julukan crazy rich. Belakangan istilah crazy rich disebutkan dengan diikuti nama daerah asal seperti Crazy Rich Bandung, Crazy Rich Surabaya, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Bagaimana dengan istilah flexing? Dilansir dari Kontan.co.id, flexing adalah istilah yang digunakan untuk memamerkan kekayaan. Pengertian flexing tersebut dirangkum dari laman resmi Sekretariat Revolusi Mental Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengutip dari laman YouTube Profesor Rhenald Kasali.
Sementara itu menurut Cambridge Dictionary, flexing adalah menunjukkan sesuatu yang Anda miliki atau raih tetapi dengan cara yang dianggap oleh orang lain tidak menyenangkan. Kamus lain mengartikan flexing sebagai memamerkan sesuatu atau yang dimiliki secara mencolok, contohnya seorang pemengaruh memamerkan tas buatan desainer ternama di media sosial.
Tanggapan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung budaya flexing di media sosial. Bagi Kementerian Keuangan, kebiasaan pamer kekayaan memudahkan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi wajib pajak yang perlu diawasi.
“Makanya kita senang kalau di medsos itu kemaren ada yang umuk (red-sombong) mengenai ‘account number saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer punya berapa miliar, nanti salah satu petugas pajak kita siap. Ya kita nanti datengin-lah,” demikian pernyataan Sri Mulyani pada saat menghadiri pertemuan dengan wajib pajak prominen di Hotel Tentrem Semarang (Rabu,10/03).
Sri Mulyani mengakui bahwa akun media sosial instagram DJP @DitjenPajakRI sangat aktif memantau aksi flexing. Sikap ini bertujuan agar masyarakat tahu bahwa pemungutan pajak dilakukan tanpa tebang pilih dan bersifat adil. “Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut aspek keadilan,” demikian Sri Mulyani memberikan ilustrasi.
Kaum Flexing, Hati-Hati Saat Isi SPT Tahunan
Kewajiban perpajakan kaum flexing sebenarnya tidak berbeda dengan kewajiban perpajakan orang pribadi pada umumnya. Hal ini memenuhi kententuan peraturan perpajakan yang bersifat adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara mendetail kewajiban perpajakan tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984. Jika diringkas, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebagai warga negara terutama setelah memenuhi syarat menjadi wajib pajak orang pribadi:
- Mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Menghitung besaran pajak yang terhutang;
- Membayar pajak terutang;
- Melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau yang biasa disebut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagai kaum flexing dengan harta berlimpah, kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan sebaiknya diisi dengan sebenar-benarnya. Pengisian SPT Tahunan secara elektronik saat ini menjadi semakin mudah.
Wajib pajak dapat menampilkan ulang harta yang telah diisi pada SPT Tahunan tahun sebelumnya serta membarui atau menghapus harta yang dimiliki saat mengisi SPT Tahunan yang akan disampaikan. Sehingga wajib pajak tidak kesulitan untuk menginventarisasi kembali harta yang sudah dilaporkan pada SPT Tahunan yang lalu. Pilihan jenis harta pun dapat ditampilkan hanya dengan sekali klik seperti kas, piutang, harta bergerak, harta tidak bergerak, investasi, obligasi, reksadana, dan sebagainya.
Nah, untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan punya tenggat sampai dengan 31 Maret 2022. Yuk, flexing boleh, lupa lapor SPT Tahunan jangan ya! Segera laporkan SPT Tahunanmu sekarang juga.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 480 kali dilihat