Coretax Mudahkan Kartini Bekerja

Oleh: Samsul Arifin, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kesetaraan gender adalah keadaan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hal hak, kesempatan, dan perlakuan. Persentase penduduk Indonesia tahun 2018 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 50,24% laki-laki dan 49,76% wanita, dengan sumbangan pendapatan perempuan sebesar 37,17% (tahun 2022) dan 37,09% (2023).
Wanita berkontribusi besar bagi kelangsungan perekonomian dan kesejahteraan rumah tangga serta masyarakat. Wanita bekerja dapat mengangkat kesejahteraan keluarga karena tambahan penghasilan dari hasil kerjanya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesetaraan berarti sejajar, seimbang, atau sederajat. Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan, kedudukan, atau status yang sama antara satu sama lain. Jika laki-laki membayar pajak, bagaimana dengan perempuan?
Dalam perpajakan, Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi (family tax unit), artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.
Wanita menikah secara default tidak perlu memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri. penghasilannya digabung dengan suami dan pembayaran pajak dilakukan oleh suami. Namun, wanita menikah diperkenankan memiliki NPWP sendiri jika memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dari suami.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dalam administrasi perpajakan saat ini dilakukan melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang resmi dirilis ke publik pada 1 Januari 2025. Aplikasi ini digunakan untuk masa/tahun pajak mulai 2025. Mari kita simak aspek perpajakan perempuan dengan penyelenggaraan Coretax DJP.
Baca juga:
Perempuan dan Hak Perpajakannya
Wanita Sebagai Karyawan
Aplikasi Coretax DJP lebih memudahkan administrasi perpajakan bagi wanita menikah yang bekerja sebagai karyawan/pegawai.
Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 wanita menikah sebelum coretax menggunakan 2 opsi, jika memiliki NPWP sendiri maka akan dipotong PPh menggunakan NPWP wanita tersebut. Jika tidak memiliki NPWP akan dilakukan pemotongan PPh menggunakan NPWP suami.
Hal ini menimbulkan situasi tertentu bagi administrasi perusahaan. Dalam administrasi kepegawaian, pegawai yang bekerja adalah wanita namun dalam administrasi keuangan/perpajakan pembuatan bukti potong menggunakan NPWP dan nama suami dari pegawai wanita tersebut.
Dengan implementasi Coretax DJP, sarana administrasi untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) bukan lagi NPWP. Pemotongan PPh menggunakan NIK pegawai yang bersangkutan termasuk untuk wanita yang sudah menikah. Oleh karena itu, nama yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan wanita, tidak menemui kendala lagi dengan mencantumkan nama wanita tersebut berdasarkan NIK.
Hadirnya Coretax DJP menyelesaikan permasalahan administrasi wanita dalam perusahaan. Administrasi kepegawaian atau human resource department (HRD) akan sama dengan administrasi keuangan/perpajakan karena keduanya menggunakan identitas yang sama yaitu NIK pegawai yang bersangkutan.
Wanita sebagai Wakil Perusahaan
Berdasarkan data BPS, proporsi perempuan yang berada di posisi managerial semakin meningkat dalam tiga tahun berturut-turut, yakni sebesar 32,50% (tahun 2021), 32,26 (2022), dan 35,02 (2023). Ini menunjukkan bahwa para Kartini semakin berkiprah di dunia kerja dan memiliki kesempatan yang setara dalam mengembangkan karier, tak kalah dari kaum Adam.
Dalam penggunaaan Coretax DJP, akun pajak perusahaan dijalankan oleh wakil wajib pajak, yaitu pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan. Sesuai data BPS di atas, jumlah wanita yang menduduki jabatan sebagai wakil perusahaan semakin banyak.
Contoh di lapangan ketika perusahaan selaku pengusaha kena pajak (PKP) akan membuat faktur pajak, wakil wajib pajak harus login ke akun Coretax DJP pribadi terlebih dahulu, barulah masuk ke akun Coretax DJP perusahaan yang diwakili (impersonating). Hal ini bermanfaat dalam tahap membuat faktur pajak dan menandatangi faktur pajak menggunakan tanda tangan elektronik wakil wajib pajak.
Ketentuan ini mengakibatkan wanita menikah yang menjadi wakil perusahaan harus memiliki akun Coretax DJP pribadi, padahal secara ketentuan mempunyai dua opsi yaitu menjalankan kewajiban pajak sendiri dengan memiliki NPWP terpisah dari suami, atau menggabungkan pajak dengan suami sehingga tidak memiliki NPWP.
Untuk kasus ini, Coretax DJP memberikan fasilitas berupa menu register only. Wanita menikah yang menjadi wakil wajib pajak dapat mendaftarkan NIK-nya di Coretax DJP sehingga memiliki akun pribadi, namun NIK tersebut dalam status hanya registrasi dan tidak menjadi NPWP.
Register only dapat dilakukan dengan tahapan masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menu "Daftar di Sini", kemudian pilih "Hanya Registrasi" (register only). Setelah selesai mengisi dan submit data, NIK wanita tersebut dapat digunakan untuk akses ke Coretax DJP.
Kesimpulan
Coretax DJP memudahkan administrasi wanita bekerja, nomor identitas yang digunakan adalah NIK yang difungsikan sebagai NPWP. Pemotongan pajak cukup menggunakan NIK pegawai yang bersangkutan baik laki-laki, wanita belum menikah, maupun wanita yang sudah menikah, tanpa harus melakukan konfirmasi apakah kewajiban pajaknya digabung dengan suami atau terpisah.
Coretax DJP juga menfasilitasi wanita menikah yang menjadi wakil perusahaan namun memilih untuk menggabungkan NPWP-nya dengan suami dengan menu register only sehingga bisa mengakses Coretax DJP, kendati wanita tersebut tidak memiliki NPWP sendiri --karena digabung dengan NPWP suami.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat