Coretax DJP: Sediakan Fitur Impersonate dan Assign Role untuk Jalankan Peran Badan dan Instansi Pemerintah
Oleh: (Jordan Prasetya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu kebaruan paling nyata yang dibawa oleh Core Tax Administration System (Coretax DJP) adalah impersonate dalam aspek manajemen akses untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Impersonate itu sendiri adalah fitur yang hanya bisa digunakan oleh orang pribadi yang sudah memiliki hak akses untuk melakukan proses administrasi perpajakan pihak lainnya. Ketika wajib pajak melakukan impersonating melalui akunnya, itu artinya wajib pajak sedang “berperan sebagai” wajib pajak lain di luar pribadinya sesuai dengan kewenangannya.
Fitur ini menjadi sangat penting bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah. Pasalnya, proses administrasi dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya tidak lagi hanya dapat dilakukan menggunakan akun Coretax DJP milik wajib pajak itu sendiri. Kewajiban perpajakan di era Coretax DJP mengharuskan pihak terkait yang telah ditunjuk untuk melakukan impersonating guna menjalankan aktivitas perpajakannya.
Sejak awal Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah terdaftar dalam Coretax DJP, sistem akan secara otomatis menjadikan salah seorang pengurus sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang akan memiliki hak akses penuh terhadap Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah dan dapat meng-impersonate Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah tersebut melalui akun pribadinya. Selain itu, wajib pajak juga dapat menambahkan pihak terkait lainnya, baik itu pengurus, pegawai, kuasa, maupun konsultan, yang kemudian dapat diberikan hak akses sesuai dengan role atau peran yang ditetapkan. Penambahan pihak terkait lainnya tersebut dilakukan dengan meng-edit ‘Informasi Umum’ pada profil akun Coretax DJP Wajib Pajak.
Tetapkan (Assign) Role
Sederhananya, terdapat dua role yang dapat diberikan kepada pihak terkait yang sudah ditunjuk, yaitu sebagai pembuat konsep (drafter) dan penandatangan (signer). Pilihan role ini juga dibagi menjadi per jenis dokumen perpajakan. Misalnya, apabila terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), role yang tersedia adalah: 1) “TAX INVOICE DRAFTER: untuk membuat konsep faktur pajak; 2) “VAT TAX RETURN DRAFTER” untuk membuat konsep Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN; 3) “TAX INVOICE SIGNER” untuk penandatanganan/upload faktur pajak; dan 4) “VAT TAX RETURN SIGNER” untuk penandatanganan/submit SPT Masa PPN.
Penetapan Role ini dilakukan melalui submenu “Wakil/Kuasa Saya” yang terdapat di menu “Portal Saya” pada akun Coretax DJP Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah ataupun akun yang sedang melakukan impersonating. Seluruh pihak terkait yang telah ditetapkan role-nya oleh Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah akan mendapatkan hak akses untuk bisa berperan sebagai (impersonating) Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah sesuai dengan role yang telah diberikan.
Sementara itu, orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) otomatis memiliki hak akses penuh dan semua role atas Wajib Pajak Badan/Instansi Pemerintah tersebut ketika melakukan impersonating. Proses impersonating ini dilakukan oleh pihak terkait maupun PIC melalui akun Coretax DJP pribadinya masing-masing.
Manfaat Fitur Impersonate dan Role
Dalam Buku Panduan Singkat Coretax yang dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ disebutkan bahwa manfaat dari manajemen akses di Coretax DJP ini adalah untuk menjamin kerahasiaan data, memberikan kemudahan dalam menjalankan peran/fungsi tanpa perlu melakukan sharing password, dan menciptakan batasan kewenangan.
Apabila ditelusuri lebih lanjut, fitur impersonate dan assign role sebenarnya bukan hanya merupakan pengembangan ataupun peningkatan teknis aplikasi semata, melainkan juga langkah strategis dalam peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan optimalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Pertama, dengan diterapkannya prinsip Role-Based Access Control (RBAC), suatu entitas dapat meningkatkan perlindungan terhadap data sensitif yang dimiliki serta membuat kebijakan untuk mengatur model kerjanya supaya dapat lebih optimal. Adapun yang dimaksud dengan RBAC adalah model kontrol akses berbasis peran yang memberikan hak akses sesuai tugas individu dalam suatu organisasi.
Kedua, pembagian peran yang dapat dipisahkan antara drafter dan signer merupakan bagian penting dalam kerangka tata kelola risiko organisasi. Perusahaan dapat membagi peran untuk memastikan bahwa tidak ada satu individu yang memegang kendali penuh atas kegiatan tertentu. Hal ini dapat mengurangi potensi fraud serta mencegah terjadinya kesalahan dalam pembuatan dokumen.
Ketiga, dalam Coretax DJP, setiap individu wajib melakukan autentikasi pribadi dan membuat kode otorisasi yang bersifat rahasia. Proses ini tidak hanya meningkatkan keamanan akun pengguna, tetapi juga secara efektif mengurangi risiko akses oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, autentikasi ini memastikan bahwa setiap kegiatan administrasi perpajakan yang dilakukan melalui fitur impersonate secara langsung terikat kepada individu tersebut, sehingga memperkuat akuntabilitas dan kredibilitas sistem perpajakan secara keseluruhan.
Sejak Coretax DJP mulai diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2025, tentu masih banyak tantangan dalam pelaksanaannya, khususnya bagi Wajib Pajak Badan yang sudah perlu menggunakan Coretax DJP untuk penerbitan faktur pajak dan kewajiban lainnya dengan menggunakan fitur impersonate oleh penanggung jawab. Dalam hal ini, perbaikan dan penyempurnaan terus menjadi fokus utama supaya dapat segera berjalan dengan baik.
Semangat pemutakhiran dan perbaikan yang ditawarkan oleh fitur-fitur dalam Coretax DJP merupakan hal yang dinantikan untuk segera terwujud dan tentu harus selalu didukung oleh segenap elemen perpajakan di Indonesia. DJP terus melakukan upaya-upaya penyempurnaan Coretax DJP.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat