Oleh: Rohmatika Arfiyana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Buku adalah jendela dunia. Begitulah ungkapan klasik yang sering disebutkan untuk meningkatkan minat dalam membaca buku. Membaca buku jelas bermanfaat bagi diri sendiri. Namun, bagi bara penggemar buku, membeli dan membaca buku yang diidam-idamkan memberi kepuasan tersendiri meskipun itu menguras kantong. Tanpa disadari, membeli buku dapat bermanfaat bagi negara. Dengan membeli buku asli, bukan buku bajakan, menunjukkan keikutsertaan dalam pembangunan negara melalui pajak yang dibayar saat membeli buku.

 

Buku, Objek Pajak yang Tak Sepenuhnya Kena Pajak

Buku merupakan salah satu barang yang menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, tidak semua buku dikenakan PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020, impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Adanya pembebasan PPN yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat.

Sayangnya, pembebasan dari pengenaan PPN ini hanya terbatas pada buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Buku pelajaran umum tersebut meliputi buku pendidikan dan buku umum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, buku pendidikan merupakan buku yang digunakan dalam pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan pendidikan khusus. Sementara itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat dibebaskan dari pengenaan PPN apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan/atau tidak mengandung ujaran kebencian.

Tidak hanya dibebaskan dari PPN, impor buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan ilmu pengetahuan lainnya juga dibebaskan dari bea masuk dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada PMK Nomor 34/PMK.010/2017.

Namun, apakah perlakuan pajak tersebut hanya terbatas pada buku cetak?

Berdasarkan PMK Nomor 5/PMK.010/2020, buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa buku yang tidak dikenakan pajak tidak hanya terbatas pada buku cetak saja, tetapi juga pada buku elektronik.

 

Antara Pemajakan dan Pembajakan

Seiring dengan berkembangnya zaman, buku yang semula berwujud kertas sekarang bertransformasi menjadi digital. Maraknya buku elektronik tentunya mempermudah para pembaca dalam menikmati buku melalui gawai tanpa perlu menggenggam sekumpulan kertas. Selain itu, adanya perkembangan teknologi menyebabkan penjualan buku semakin luas, tak hanya secara luring melalui toko buku, tetapi juga secara daring melalui lokapasar (marketplace). Namun, perkembangan teknologi tersebut juga membawa dampak negatif. Salah satunya dengan maraknya penjualan buku bajakan.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), selama wabah Covid-19 berlangsung, 54,2% penerbit menemukan adanya pelanggaran hak cipta melalui penjualan buku bajakan di lokapasar. Selain itu, sebanyak 25% penerbit menemukan adanya pelanggaran hak cipta melalui pembagian fail PDF secara gratis dan sebanyak 20,8% penerbit menemukan bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta atas buku yang telah diterbitkan melalui penjualan buku bajakan di lokapasar dan pembagian fail PDF secara gratis.

Harga buku yang relatif mahal menjadi salah satu penyebab maraknya buku bajakan. Dalam menentukan harga sebuah buku, tidak hanya biaya bahan baku saja yang diperhitungkan, tetapi juga ongkos produksi, biaya distribusi, royalti penulis, dan pajak. Untuk beberapa jenis buku memang tidak dikenakan pajak, tetapi buku-buku seperti novel, komik, majalah, dan jenis buku lainnya yang berisi hiburan tetap dikenakan pajak. Bagaimana dengan tarif pajak atas buku di negara-negara lain?

Menurut laporan International Publishers Association (IPA) dan Federation of European Publishers (FEP) dalam The IPA-FEP Annual Global Report 2018, terdapat 32 dari 134 negara yang memiliki tarif PPN atas buku cetak sama dengan tarif PPN standar, di antaranya yaitu Australia, Jepang, dan Rusia. Sementara itu, terdapat 53 negara yang tidak mengenakan PPN atas buku cetak, misalnya negara Malaysia, India, Korea Selatan, dan Inggris.

Sebanyak 68 negara dari 134 negara yang disurvei menerapkan tarif PPN standar atas buku elektronik. Sementara itu, terdapat konsumen yang tidak perlu membayar PPN atas buku elektronik di 37 negara seperti Argentina, Thailand, Filipina, dan sebagainya. Dari total 134 negara, 77 negara menerapkan tarif PPN standar pada buku cetak dan buku elektronik dan 37 negara di antaranya menerapkan tarif 0%. Rata-rata tarif PPN yang dikenakan atas buku cetak adalah sebesar 5,5% sedangkan atas buku elektronik adalah sebesar 11,9%.

Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, tarif PPN atas buku di Indonesia tergolong tinggi. Malaysia, Thailand, dan Filipina tidak menerapkan PPN atas buku cetak dan buku elektronik, sementara Singapura menerapkan PPN dengan tarif 8% dan Vietnam menerapkan PPN dengan tarif 5%.

Menurut IPA, akan lebih baik apabila atas semua jenis buku, baik itu buku cetak maupun buku elektronik, dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%. Hal tersebut karena buku tidak seperti komoditas lainnya. Buku adalah aset strategis yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi berdasarkan pengetahuan (knowledge-based economy), yaitu kesejahteraan ekonomi bergantung pada pengetahuan dan sumber daya manusia yang mumpuni.

Sayangnya, Indonesia masih belum dapat menerapkan tarif 0% atau pembebasan PPN untuk semua jenis buku. Pembebasan PPN hanya berlaku untuk buku-buku tertentu. Padahal ilmu pengetahuan tidak hanya didapatkan dari buku-buku pelajaran umum saja, tetapi juga bisa didapatkan dari buku fiksi maupun nonfiksi, baik yang ditunjukkan secara tersurat maupun tersirat. Pembebasan PPN untuk semua jenis buku tersebut tidak serta merta menjadikan semua buku bebas PPN. Tentunya harus diiringi dengan ketentuan-ketentuan seperti tidak bertentangan dengan ideologi, tidak diskriminatif terhadap SARA, dan tidak mengandung pornografi.

Apabila semua jenis buku tidak dikenakan PPN, harga buku yang relatif mahal dapat menjadi lebih murah. Dengan begitu, harga buku menjadi lebih terjangkau dan dapat menarik minat masyarakat untuk membeli dan membaca buku. Tak hanya itu, harga buku yang terjangkau juga dapat mendorong pemerintah dan perpustakaan untuk menyediakan lebih banyak buku agar masyarakat dapat menjangkau buku secara mudah dan gratis. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia dalam membaca dan menerima pengetahuan sebanyak-banyaknya demi menunjang knowledge-based economy.

Harga buku yang lebih murah tentunya diharapkan dapat mengurangi peredaran buku bajakan di pasaran. Apabila buku bajakan semakin marak di pasaran, penulis dan penerbit akan mengalami kerugian, begitu juga dengan negara. Produsen buku bajakan tidak perlu membayar royalti kepada penulis. Mereka juga tidak mengeluarkan ongkos produksi dan distribusi sebanyak yang dikeluarkan oleh penerbit karena kualitas yang digunakan dalam buku bajakan jauh di bawah kualitas buku asli. Mereka juga tidak membayar pajak atas produksi dan penjualan buku. Oleh karena itu, lebih baik membeli buku asli dibandingkan membeli buku bajakan. Dengan membeli buku asli, kita tidak hanya membantu penulis dan penerbit, tetapi juga membantu negara. Alternatif lainnya yaitu bisa meminjam buku di perpustakaan dibanding membeli buku bajakan.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.