"Bukti Potong Saya", Fitur Rekonsiliasi Data SPT Tahunan
Oleh: (Aptri Oktaviyoni), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Baru-baru ini, hadir fitur baru pada Coretax DJP. Fitur ini menjadi pusat perhatian wajib pajak dalam mempersiapkan dokumen pendukung pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Namanya “Bukti Potong Saya”.
Fitur “Bukti Potong Saya” adalah menu yang menyediakan data bukti pemotongan/pemungutan atas penghasilan yang diterima wajib pajak yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Fitur ini dapat dilihat, dicek, dan diunduh secara mandiri di akun Coretax DJP wajib pajak.
“Bukti Potong Saya” ini dirancang untuk melengkapi menu unduhan .pdf bukti potong yang ada pada menu “Dokumen Saya”. Harapannya, wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dalam mem-filter bukti potong sesuai dengan jenis pajak dan bulan diterimanya bukti potong. Wajib pajak juga dapat membuat kertas kerja manual dari data rekapan bukti potong untuk persiapan pengisian pelaporan SPT Tahunan.
Kenalan dengan Fitur “Bukti Potong Saya”
“Bukti Potong Saya” berada pada modul e-Bupot. Pada tampilan awal, wajib pajak dapat memilih tipe bukti potong yang tersedia sesuai kebutuhan. Kemudian, wajib pajak dapat mengklik “Cari” dan mem-filter berdasarkan bulan diterimanya bukti potong. Apabila bukti potong belum muncul, wajib pajak dapat menekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memastikan pemberi kerja atau pihak pemotong pajak telah menerbitkan bukti potong melalui Coretax DJP dan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit yang benar. Tujuannya, agar bukti potong dapat terbaca di akun penerima penghasilan.
Pilihan tipe bukti potong yang tersedia yaitu:
- BPA1 (bukti pemotongan pegawai tetap, karyawan tetap, badan usaha milik negara (BUMN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK, dan pensiunan berkala yang bekerja di sektor swasta);
- BPA2 (bukti pemotongan pegawai negeri sipil/PNS, Tentara Nasional Indonesia/TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia/Polri, dan pensiunannya);
- BP21 (pemotongan orang pribadi selain pegawai tetap yaitu pegawai tidak tetap, jasa, pekerjaan bebas); dan
- BPPU (pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan/PPh Pasal 22, Pasal 23 (bunga, royalti, dividen, jasa), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) non-PPh Pasal 21.
Fitur “Bukti Potong Saya” pastinya akan terasa bermanfaat terutama bagi wajib pajak yang memiliki beberapa sumber penghasilan, baik dari pekerjaan, pekerja bebas, atau penghasilan dalam negeri lainnya. Kehadiran fitur ini bertujuan untuk memitigasi kesalahan input manual sekaligus menyesuaikan data (rekonsiliasi) dengan data yang telah terisi otomatis pada SPT Tahunan PPh wajib pajak.
Ketepatan Pengisian Penghasilan Neto
Pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 memasuki era baru Coretax DJP. Pengisian SPT tahunan sangat membutuhkan peran aktif dan ketelitian wajib pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkan tombol “Posting SPT” sehingga sejumlah data perpajakan seperti penghasilan bruto, penghasilan neto, bukti potong PPh, pembayaran, harta, utang, dan daftar anggota keluarga akan terisi otomatis pada SPT Tahunan.
Atas data yang telah tersedia otomatis, wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh dalam melakukan pengecekan ulang dan penyesuaian data yang sebenarnya. Wajib pajak diharapkan terlebih dahulu dapat memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang ada di induk SPT dan mengisi data lampiran yang dipersyaratkan.
Seluruh daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh yang dapat menjadi kredit pajak akan ter-prepopulated (prepop) dan muncul pada lampiran 1 bagian E (L-1 E). Namun, wajib pajak tetap harus memastikan pengisian penghasilan neto dalam negeri yang diterima sesuai dengan lampirannya.
Bagi Kawan Pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, penghasilan neto dilaporkan pada lampiran 1 bagian D (L-1 D). Bagi Kawan Pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri dari pekerjaan bebas, penghasilan neto dilaporkan pada lampiran 3B bagian C (L-3B C) dan lampiran 3A-4 bagian A (L-3A-4 A). Terakhir, bagi Kawan Pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, maka penghasilan neto dilaporkan pada lampiran 3A-4 bagian A (L-3A-4 A).
Atas ketepatan pengisian penghasilan neto, Kawan Pajak akan terhindar dari kesalahan penghitungan penghasilan neto setahun dan jumlah PPh terutang. Dengan fitur “Bukti Potong Saya” yang merupakan fitur layanan bukti pemotongan/pemungutan PPh diharapkan wajib pajak bisa lebih cepat, cermat, dan mudah dalam memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 81 kali dilihat