Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Perubahan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sudah berlaku sejak 1 Januari 2023. Indonesia kini membersamai negara tetangga Thailand, Vietnam, dan Filipina yang telah lebih dulu menerapkan tarif PPh tertinggi 35%. Merujuk pada data di tahun sebelumnya, sedikitnya 1.119 wajib pajak diprediksi akan merasakan dampak dari penambahan lapisan tarif ini.

Seberapa besar efektivitas perubahan tarif ini untuk peningkatan penerimaan pajak masih harus dilihat hasilnya nanti. Yang pasti kebijakan ini telah mengundang komentar beragam dari masyarakat. Ada yang pro terhadap kebijakan ini, tetapi tidak sedikit juga yang kontra.

Ada yang menganggap ini adalah cara pemerintah meningkatkan penerimaan pajak secara instan. Beberapa menyayangkan pemberlakuan kebijakan ini karena pemerintah seharusnya fokus dulu pada peningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa ini menunjukkan keadilan pemenuhan pembayaran pajak di masyarakat. Semakin tinggi penghasilan sudah selayaknya membayar pajak lebih tinggi.

Jumlah 1.119 wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar atau 0,03% dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan boleh jadi berpotensi meningkat. Pasalnya, jumlah ini hanya sebagian dari jumlah wajib pajak yang kategori High Wealth Individual (HWI) yang ada di Indonesia. Harapannya, jumlah kekayaan akan berbanding lurus dengan penghasilan, karena yang menjadi dasar dari penerimaan pajak adalah penghasilan kena pajak.

Jika 1.119 wajib pajak saja memberikan kontribusi sebesar 14,28% dari rata-rata total penerimaan PPh Orang Pribadi dalam lima tahun terakhir, kontribusi penerimaan pajak akan lebih meningkat lagi jika jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar lebih banyak lagi. Namun, memastikan bahwa penerimaan pajak akan dapat terealisasi sesuai yang diharapkan bukanlah perkara mudah dan dapat diperoleh secara instan.

Wajib pajak yang masuk dalam kategori ini biasanya memiliki kapasitas dan sumber daya untuk mampu melakukan perencanaan pajak yang bisa saja cukup agresif. Sehingga, kecenderungan untuk timbulnya modus penghindaran pajak bisa menjadi tantangan tersendiri. Apalagi selama ini penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya berkontribusi sebesar 2% dari penerimaan pajak, cukup timpang jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi karyawan dengan kontribusi 24%.

Kepatuhan Wajib Pajak

Memastikan peningkatan penerimaan pajak juga menjadi relevan dengan isu kepatuhan wajib pajak. Tanpa kepatuhan wajib pajak yang tinggi, sepertinya menaikkan tarif PPh akan menjadi sia-sia dan tidak terlalu berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Faktanya, kepatuhan formal wajib pajak tahun 2022 yang selama ini diukur dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh mengalami penurunan tipis 0,87% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 19,07 juta wajib pajak terdaftar wajib SPT, hanya 15,82 juta wajib pajak atau 83,2% yang melaporkan.SPT Tahunan PPh.

Ironisnya, jika cakupan angka kepatuhan diperkecil menjadi hanya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan saja, kepatuhan wajib pajak kategori ini tidak sampai 50%. Angka kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan ini cenderung mengalami penurunan sejak tahun 2019.

Sempat menyentuh angka 75,93% di tahun 2019, kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan turun menjadi  52,44% di tahun 2020, dan kembali mengalami penurunan di tahun berikutnya. Kegagalan menaikkan tingkat kepatuhan wajib pajak pastinya akan bedampak negatif pada upaya peningkatan penerimaan.

 

Perbandingan Tarif

Berbicara tentang tarif progresif tertinggi PPh, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan tarif pajak progresif ini. Banyak negara lain yang juga menerapkannya. Negara tetangga seperti Thailand, Filipina, dan Vietnam juga menerapkan tarif pajak progresif dengan tarif tertinggi 35%.

Bahkan Vietnam dan Thailand memiliki lapisan tarif yang lebih banyak dibanding Indonesia. Vietnam dengan tujuh lapisan tarif dan Thailand dengan delapan lapisan tarif. Jika ingin lebih progresif, Indonesia bisa saja menambah lapisan tarif untuk menjangkau penghasilan masyarakat secara lebih luas.

Perbandingan yang lebih jauh lagi ke negara di Eropa, Slovenia memiliki lima lapisan tarif progresif PPh. Tarif terendah adalah 16% dan tarif tertinggi 50%. Portugal memiliki tarif progresif hingga 47,2%. Sementara Belgia memiliki tarif progresif tertinggi 50% dan tarif progresif tertinggi sebesar 57,1% ada di Swedia.

Memang tidak adil rasanya jika hanya melihat tarif PPh yang berlaku di tiap negara dan langsung dibandingkan dengan Indonesia. Namun, data ini menunjukkan bahwa ruang penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi itu ada. Pastinya akan banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakannya di setiap negara. Kondisi geografis, demografi, tingkat pemahaman ilmu pengetahuan penduduk, dan pendapatan per kapita di suatu negara mungkin beberapa faktor yang menjadi pertimbangan

 

Rasa keadilan

Kebijakan perubahan tarif PPh Orang Pribadi merupakan salah satu cara yang ditempuh oleh otoritas perpajakan di Indonesia untuk mewujudkan prinsip keadilan dalam pemungutan perpajakan. Prinsip keadilan (equity) bersama-sama dengan prinsip kepastian hukum (certainty), prinsip ketepatan waktu (convenience), dan prinsip efisiensi ekonomis (economy) menjadi empat prinsip dalam pelaksanaan pemungutan pajak menurut Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations.

Ada fenomena unik yang terjadi selama masa pandemi di Indonesia. Kesulitan ekonomi karena pandemi banyak dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi sepertinya tidak terlalu berpengaruh. Fenomena seperti ini yang bisa menjadi pertimbangan dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

Berbagai kebijakan pun diambil untuk mengakomodasi rasa keadilan dalam pemungutan pajak. Perluasan batasan pengenaan tarif terendah PPh 5% dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta adalah contohnya. Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan menjadikan rasa keadilan ini sebagai salah satu tujuan dari reformasi pajak yang saat ini sedang berlangsung, “memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak terutama kelompok masyarakat bawah”.

Kementerian Keuangan dan DJP sedang merintis jalan untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Jalan itu masih panjang dan penuh tantangan. Oleh karena itu dukungan dari seluruh masyarakat sangat diperlukan. Ini bukan sekadar 1.119 wajib pajak, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.