Oleh: Hendrawan Agus Prihanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pada suatu ketika di sebuah distrik kecil, terdapat wajib pajak yang bisa dibilang cukup “fenomenal”. Bagaimana tidak? Ketika sudah saatnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik secara subyektif maupun obyektif  si wajib pajak misal inisial “A” terlihat abai , bahkan saat lawan transaksi  mengimbau si ”A” untuk segera mengukuhkan diri sebagai PKP tetap saja tidak digubris. 

Berkali-kali otoritas pajak menyurati, tetapi sekali lagi, surat-surat itu dianggap angin lalu. Karena sama sekali tidak ada respon dari si “A”, maka otoritas pajak mengambil langkah terakhir yaitu audit pajak dengan menerapkan standar operating procedures (SOP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan menghasilkan tagihan pajak yang bernilai sangat besar. 

Singkat cerita, wajib pajak merasa kaget dengan nilai tagihan pajak yang begitu besar. Wajib pajak berusaha melakukan tindakan/upaya hukum di bidang perpajakan, baik melalui jalur keberatan, banding, peninjauan kemballi bahkan sempat bersurat kepada pemegang tampuk tertinggi suatu negara. Tidak hanya itu, kasusnya diperluas tidak hanya di bidang perpajakan karena wajib pajak melaporkan persoalan pajak ini ke  pihak berwajib di distrik terkait.  Terlihat, semua daya upaya dikerahkan agar hasil audit dari otoritas pajak dapat dibatalkan.

Apa yang terjadi? Baik di tingkat keberatan, banding, dan peninjauan kembali semua menyatakan bahwa pihak wajib pajak dengan sengaja telah melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara, hal ini sesuai dengan lokus, modus, tempus yang telah ditemukan oleh aparat hukum terkait. 

Terus apakah wajib pajak menyerah? Tidak. Wajib pajak “ A” berusaha untuk masuk ke dalam dunia media sosial.Disana, hukum viral dan cancel culture sangatlah dominan.

 

Budaya Viral dan Cancel Culture 

Cancel Culture sebenarnya mulai marak  sejak abad 21. Pada awalnya terdapat sekelompok pengguna internet di China yang mengumpulkan berbagai informasi kemudian disalurkan ke media sosial dengan tujuan untuk mengecam atau mengucilkan pihak tertentu.

Seiring berjalannya waktu definisi cancel culture meluas dan secara sederhana dipahami sebagai boikot massal. Lisa Nakamura, seorang profesor di University of Michigan yang dikutip The New York Times, menyebut cancel culture adalah "budaya boikot" terhadap selebriti, merek, perusahaan, atau konsep tertentu.

Apakah cancel culture selalu berhasil? Jawabnya tidak karena cancel culture harus beriringan dengan keviralan. Hanya opini atau narasi yang berhasil viral di sosial media yang akan memunculkan dampak cancel culture.  Viral juga harus memiliki variabel yaitu kemasifan dan banyaknya pengguna media sosial yang menanggapi.

Selain itu tingkat literasi juga menentukan ke arah mana sosial culture akan diembuskan. Namun sayangnya di berbagai negara,  besarnya antusiasme dan animo masyarakat terhadap penggunaan media sosial, justru tak dibarengi dengan kualitas literasi digital oleh sebagian pengguna media sosial. Akibatnya, justru banyak yang terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan media sosial yang justru digunakan untuk menyerang akun-akun media sosial milik individu, perusahaan,atau bahkan pemerintah. 

Belajar dari keviralan dan dampak cancel culture tersebut, wajb pajak “A” berusaha untuk memanfaatkan “the power of social media” terlebih pada saat yang berdekatan banyak kasus yang diviralkan oleh kelompok/individu tertentu yang sukses menghasilkan cancel culture dengan dampaknya yang luar biasa.

Wajib pajak “A” berusaha membangun opini yang lebih menekankan pada dirinya sebagai korban dari otoritas pajak  (playing victim) tanpa memberikan latar belakang yang jelas sehingga membuat kesalahpahaman di dalam penyampaiannya di media sosial.

 

Pentingnya Literasi 

Unesco Insititute of Statistic menguraikan literasi  sebagai kemampuan  untuk mengidentifikasi, memahami, menafsirkan,menciptakan, mengomunikasikan, dan mengomputasi informasi.

PISA (Programme for International Student Assessment) mendefinisikan literasi sebagai  kemampuan memahami, menggunakan, merefleksikan, dan melibatkan dengan teks tertulis. Jika diambil benang merahnya, maka literasi adalah kemampuan untuk memproses informasi sehingga diperoleh pemahaman yang akurat dan mengomunikasikannya. Dari definisi tersebut ada dua fungsi dalam literasi yaitu memproses dan mengomunikasikan. 

Dari kasus wajib pajak “A” yang berusaha memviralkan kasusnya di media sosial maka kita tidak bisa mengambil tindakan menghakimi jika informasi hanya berasal dari satu pihak karena besar kemungkinan adanya penyesatan informasi. Kita harus memahami secara akurat kasus yang beredar dengan mengidentifikasi terlebih dahulu latar belang kasus tersebut.

Terkait dengan otoritas pajak yang menetapkan pajak terutang cukup besar, sesuai latar belakangnya, bisa kita pahamikarena wajib pajak enggan untuk mengukuhkan diri sebagai PKP padahal syarat secara subyektif dan obyektif telah terpenuhi. Karena  kita di Indonesia maka kita merujuk pada hukum positif yang ada di Indonesia, salah satunya hukum pajak. 

Perlu dipahami bahwa baik pengusaha yang melakukan pengukuhan PKP secara sukarela maupun ditetapkan secara jabatan diberikan perlakuan yang sama. Hal ini diperlukan untuk menjamin keadilan, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. Artinya, kewajiban perpajakan sama-sama dikenakan saat terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif pada wajib pajak.

Pasal 2 ayat (4) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa “Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)”.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP menyatakan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Maksud dari diterbitkannya  ketentuan undang-undang tersebut di atas adalah untuk menegaskan dan menjamin adanya kepastian hukum kepada wajib pajak terkait terkait kapan kewajiban perpajakan timbul dikaitkan dengan daluwarsa penetapan pajak yaitu lima tahun sejak saat terutangnya pajak.

Apabila kita telah merasa  mengumpulkan dan memproses informasi dengan akurat, maka fungsi literasi berikutnya adalah menyampaikan hasil informasi tersebut ke publik. Hal ini untuk mengimbangi adanya opini yang menyimpang, sehingga penyesatan informasi dapat ditekan dan diskusi dapat berjalan dengan sehat.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.