Buat Kode Billing dan Lacak Kantor Pajak dengan M-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak sebagai versi mobil situs web pajak.go.id pada Jumat, 4 Juni 2021. Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.
Aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store ini memiliki banyak keunggulan. M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam membuat kode billing. Kode ini adalah kode yang harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.
Selain itu, M-Pajak membantu wajib pajak menemukan informasi kantor pelayanan pajak terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.
Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan judul.
Aplikasi M-Pajak pun menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu “Profile Saya”. Di menu itu wajib pajak dapat melihat detail profilnya.
Untuk mengingatkan wajib pajak soal batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkini, M-Pajak menyediakan “Tenggat Pajak” di halaman muka aplikasi.
Untuk menggunakan aplikasi M-Pajak wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id. Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak.
Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan oleh DJP. Seperti diketahui, sejak 2019, DJP memperkenalkan inisiatif Click Call Counter atau 3C yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak.
Konsep “Click” pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs web pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan "Call" melalui Kring Pajak 1500200.
Terakhir, melalui "Counter" wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.
Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model “Click”, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan.
Seiring dengan berjalannya waktu, untuk kemudahan wajib pajak, DJP akan terus mengembangkan aplikasi M-Pajak dengan menambah layanan daring. Wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tidak perlu datang lagi ke kantor pajak.
- 8118 kali dilihat