Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Mbak, untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan itu kan butuh laporan keuangan. Nah, kita ada kendala teknis untuk penyusunannya. Kalau semisal sampai 30 April ini laporan keuangan kita belum beres, ada solusi nggak ya Mbak supaya nggak kena sanksi administrasi karena belum lapor SPT Tahunan?” tanya seorang wajib pajak melalui telepon kantorku.

Dari yang telah diungkapkan oleh wajib pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan wajib pajak mengalami kendala dan memiliki kemungkinan untuk tidak dapat lapor SPT Tahunan tepat waktu. Apakah ada solusinya? Tentu saja ada! Mari kita jelaskan satu per satu.

Seperti yang sudah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April. Apabila wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(UU Ciptaker), dijelaskan bawa wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebesar Rp100.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1.000.000,00 untuk wajib pajak badan.

Maka, untuk menghindari sanksi administrasi tersebut DJP memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu SPT Tahunan. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua (2) bulan sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Dalam hal ini, apabila wajib pajak badan memiliki batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 30 April, dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan hingga 30 Juni. Tentunya, hal ini dapat dilakukan apabila permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan disetujui.

Dokumen yang Dibutuhkan

Diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan SPT Tahunan ini dilihat dari dokumen-dokumen yang sertakan wajib pajak saat mengajukan permohonan perpajangan SPT Tahunan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain :

  1. Laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang dimaksud;
  2. Perhitungan sementara pajak terutang;
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang;
  4. Dalam hal pengajuan permohonan SPT Tahunan dilakukan karena masih dalam audit akuntan publik, maka diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan dari akuntan publik.

Tak harus ke kantor pajak, DJP juga telah memfasilitasi wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui aplikasi e-PSPT di laman djponline.pajak.go.id. Jadi, saat ini ada beberapa cara untuk mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan yakni:

1. Datang langsung ke kantor pajak,
2. Melalui jasa ekspedisi/pos, atau
3. Secara daring melalui aplikasi e-PSPT.

Mengenal Aplikasi e-PSPT

Aplikasi Perpanjangan waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik atau biasa disebut dengan e-PSPT adalah fitur layanan pada laman djponline.pajak.go.id yang difasilitasi oleh DJP bagi wajib pajak yang memerlukan untuk melakukan pengajuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara online.

Permohonan e-PSPT ini akan diajukan langsung ke kantor pajak terdaftar. Paling lama tujuh hari kerja setelah diajukan, wajib pajak akan menerima dokumen persetujuan atau penolakan dari DJP. Untuk mengakses e-PSPT, berikut cara pengajuannya :

  1. Masuk ke akun DJP Online dilaman djponline.pajak.go.id;
  2. Setelah tampil halaman utama, klik menu “profil”;
  3. Klik “aktivasi fitur”;
  4. Pada halaman aktivasi fitur, centang pilihan “ePSPT”;
  5. Klik tombol “ubah fitur layanan”;
  6. Akan muncul notifikasi pertanyaan “Apakah Anda yakin ingin mengubah?” dan pilih “ya”;
  7. Wajib pajak akan diarahkan untuk masuk kembali ke akun DJP Online;
  8. Setelah masuk kembali, klik menu “layanan”;
  9. Kemudian akan muncul fitur layanan e-PSPT dan klik layanan tersebut;
  10. Pilih tahun pajak yang dimaksud untuk permohonan perpanjangan SPT Tahunan;
  11. Lakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih;
  12. Fitur layanan ini akan menampilkan formulir pemberitahuan apabila berhasil validasi;
  13. Isi formulir dan menyiapkan sertifikat elektronik untuk melakukan submit;
  14. Wajib pajak bisa melakukan pemantauan pada menu monitoring setelah melakukan pengajuan.

Dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima oleh kantor pajak, wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan penolakan atau persetujuan dari DJP. Apabila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak menerima balasan, maka permohonan wajib pajak dianggap disetujui. Jadi, apakah wajib pajak boleh melaporkan SPT Tahunan lebih dari batas waktu tanpa dikenakan denda? Jawabannya bisa, asal  permohonan perpanjangan SPT Tahunannya disetujui oleh DJP.

Permohonan perpanjangan SPT Tahunan ini hanya diajukan apabila dalam kondisi tertentu dan dirasa perlu ya. Apabila dokumen-dokumen yang dibutuhkan wajib pajak sudah tersedia dan tidak ada kendala mendesak, jangan lupa lapor SPT Tahunan tepat waktu, ya!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.