Oleh: Muhammad Fikri Ali, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

“I may have had the opportunity to win a lot of trophies with other teams, but I’m proud of what I’ve done with the Roma jersey” -Francesco Totti-

Semalam dan empat hari yang lalu terjadi fenomena yang sangat menarik. Fenomena tersebut acapkali muncul di Indonesia. Salah satu maestro kepenulisan di Indonesia, Pak Cik, bahkan terbilang cukup sering mengangkatnya sebagai latar belakang cerita di karya-karyanya.  Nobar namanya.

Kegiatan nobar relatif sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia ketika sedang ada pertandingan-pertandingan olahraga tertentu. Sepak bola dan badminton yang paling sering dijadikan ajang nobar.

Di setiap pertandingan olahraga, segala lapisan masyarakat mendukung penuh skuad Garuda, tanpa pamrih. Si Kaya dan Si Belum Kaya, Suku Jawa dan Suku Batak, Muslim dan Kristiani, dan lain-lain. Semua sepenuh hati memekikkan suara untuk mendukung timnas Indonesia tanpa sekat.

Semua penonton berkhidmat sepanjang pertandingan. Kebetulan saya semalam sedang ada keperluan di luar tempat tinggal, sehingga tidak bisa 90 menit penuh melihat perjuangan para penggawa sepak bola Indonesia. Sepanjang perjalanan, jalanan menjadi sangat lengang dan warung-warung yang memiliki TV menyalakan tontonan yang sama, yaitu pertandingan Indonesia vs. Thailand.

Ketakjuban saya lebih membuncah lagi ketika melihat SPBU dekat kontrakan yang sama sekali tidak ada antreannya. Mungkin ini yang disebut dengan peribahasa, ada asap ada api. Asap di sini adalah akibat dari suatu peristiwa dengan peristiwanya sendiri adalah api. Sains fisika mengenalnya sebagai aksi-reaksi.

Berbicara tentang kejadian tersebut, saya teringat saat berkuliah dulu. Dalam sudut pandang ekonomi, dijelaskan bahwa fenomena itu disebut dengan eksternalitas. Gregory Mankiw dalam bukunya Principles of Microeconomics mendefinisikan eksternalitas sebagai the impact of one person’s actions on the well being of a bystander.

Eksternalitas

Terdapat dua jenis eksternalitas, yaitu positif dan negatif. Eksternalitas negatif terjadi ketika suatu kegiatan menimbulkan biaya (merugikan atau ketidaknyamanan) yang dirasakan oleh pihak yang tidak terlibat. Contohnya mobil dan industri pabrik yang tidak ramah lingkungan akan membentuk polusi udara. Konsekuensi dari polusi udara adalah kesehatan manusia di seluruh dunia akan memburuk.

Di sisi lain, eksternalitas juga memiliki sisi positif. Eksternalitas positif sendiri terjadi apabila suatu kegiatan menimbulkan manfaat yang dirasakan oleh pihak yang tidak terlibat. Contoh yang paling mutlak dan dirasakan saat ini adalah keberadaan vaksin Covid-19 yang tidak hanya dilaksanakan di Indonesia saja, melainkan di seluruh dunia. Keberadaan vaksin Covid-19 ini akan memicu timbulnya kekebalan komunitas (herd community).

Manifestasi dari eksternalitas positif yang paling ekstrem ditemui ada pada barang publik (public goods). Barang publik memiliki dua ciri utama, tidak ada persaingan (non-rivalry) dan tidak ada pengecualian (non-excludability).

Ciri pertama memiliki makna pengonsumsian barang oleh tambahan orang lain tidak memengaruhi kenyamanan orang lain atas barang tersebut. Sedangkan ciri kedua memiliki makna setelah barang diproduksi, pihak yang tidak turut membayar tidak bisa dikecualikan dari penggunaan dan pemanfaatan atas barang tersebut.

Pajak

Mari bayangkan sejenak, anggota keluarga ada yang menderita sakit akibat terjatuh di pertandingan final futsal antarinstansi di provinsi tempat ia bekerja. Dari hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI) diketahui bahwa Posterior Cruciate Ligament (PCL) lutut kanannya mengalami putus total (total tear). Jika ia melakukan operasi rekonstruksi PCL dengan biaya mandiri akan memakan biaya yang tidak sedikit, yakni Rp100-200 juta. Untungnya, biaya sebanyak itu dapat ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Contoh kasus kedua, bayangkan kita sedang berkendara dari Surabaya menuju Bojonegoro. Terdapat dua jenis jalur yang umum dilewati jika menggunakan mobil, yaitu tol dan jalan raya. Di tol kita akan diminta untuk membayar retribusi menggunakan uang elektronik (e-money) di Gresik karena kita telah “dianggap” selesai mendapatkan manfaat dari tol.

Perjalanan akan diteruskan dari Gresik melewati Kota Soto, Lamongan, melalui jalan raya sepanjang 87,4 km. Jika beruntung, anak kita yang masih SD akan bertanya, siapa yang membangun tol dan jalan raya? Dengan mudah kita akan menjawab pemerintah. Kecil kemungkinan ia akan melanjutkan dengan pertanyaan, “Dengan menggunakan uangnya siapa jalan itu dibangun?”

Secara garis besar, kedua contoh kasus di atas erat kaitannya dengan pajak atau sesuatu yang dipersamakan dengan pajak. Pada kasus pertama, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah salah satu implementasi dari adanya SJSN. Tujuan dari SJSN ialah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Publik mengenal iuran yang dibayar oleh masyarakat sebagai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena pemungutnya adalah badan bernama BPJS. Oleh karena itu, menurut falsafah hukum dalam mata kuliah Pengantar Hukum Pajak (PHP), terdapat pandangan bahwa pajak dianggap sebagai bentukan dari teori asuransi.

Pada kasus kedua, pemerintah mengenakan retribusi karena pengguna tol telah mendapatkan manfaat yang dirasakan secara langsung. Untuk di jalan raya pemerintah tentu tidak mengenakan retribusi bagi siapapun yang melintasinya. Jika boleh mengutip salah satu komedian kawakan di Indonesia, “Apa kata dunia jika pemerintah memungut retribusi jalan raya kepada rakyat kecil?”.

Sebenarnya bisa saja hal tersebut dilakukan. Namun, secara pribadi saya hakulyakin aktivitas tersebut akan menimbulkan biaya yang lebih besar daripada manfaat yang diberikan.

Terbukti, bahwa keberadaan pajak memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Sungguh sebuah anomali jika masyakat menafikan manfaat adanya pajak.

Dalam konsep barang publik keberadaan pajak juga berfungsi sebagai antitesis atas keberadaan free-rider. Free-rider didefinisikan sebagai one firm (or individual) benefits from the actions and efforts of another without paying or sharing the costs (OECD Glossary Tax Statistical Term).

Jika kita telah bekerja keras bagai kuda, maka sudah sepantasnya kita mendapatkan ganjaran yang setimpal. Sebaliknya, apakah pantas jika seseorang mendapatkan ganjaran yang setimpal, tetapi ia tidak ada kerja keras untuk itu? Bagaimana jika ternyata ia merasakan manfaat barang publik yang sama padahal ia tidak ada kontribusinya?

Tanpa perlu dijawab, saya yakin hati nurani kita akan mengamini kedua pertanyaan retorik di atas. Tabik.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.