Berkshire Hathaway, Apple, dan Perusahaan-Perusahaan Indonesia
Penulis: Abda Alif Yakfiy, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Harga saham tertinggi di dunia saat ini tercatat atas nama Berkshire Hathaway, perusahaan yang dikuasai oleh Warren Buffet, pesohor yang sudah tidak perlu dijelaskan lagi siapa dia. Per 9 Mei 2023, harga saham perusahaan tersebut mencapai US$497.000,00 per lembar. Bila dikurskan ke dalam rupiah, angka yang didapatkan adalah Rp7.558.873.000,00. Sebuah angka yang fantastis untuk selembar saham.
Bila ditilik dari nilai kapitalisasi pasarnya, yang menjadi pemuncak klasemen adalah Apple dengan nilai kapitalisasi pada tahun 2022 sebesar US$2,535 miliar. Sekali lagi, tidak perlu dijelaskan apa dan siapa tokoh di belakangnya. Dari sepuluhbesar klasemen perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia, sembilan di antaranya berasal dari Amerika Serikat. Hanya satu perusahaan dari negara lain yang berhasil menyusup di peringkat ketiga yakni Saudi Aramco. Dari data ini, dapat kita lihat sekilas betapa besar pengaruh ekonomi Amerika Serikat pada perekonomian global.
Bagaimana dengan Indonesia? Sepuluh besar perusahaan dengan nilai kapitalisasi terbesar di Indonesia didominasi oleh perusahaan plat merah. Peringkat pertama adalah BCA dengan nilai US$71,86 miliar, diikuti oleh BRI di peringkat ke-2 (US$47,86 miliar), Bank Mandiri di peringkat ke-4 (US$31,44 miliar), Telkom di peringkat ke-5 (US$25,19 miliar), dan BNI di peringkat ke-9 (US$11,65 miliar). Sebagai pembanding, sembilan dari sepuluh besar perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia berasal dari Amerika dan tidak satu pun dimiliki oleh pemerintah.
Perlu dipikirkan langkah-langkah untuk mengejar ketertinggalan perusahaan-perusahaan di negara kita dengan perusahaan-perusahaan penguasa pasar dunia. Tidak dapat dimungkiri bahwa kekuatan ekonomi suatu negara salah satunya tecermin dari seberapa digdaya perusahaan-perusahaan negaranya di kancah global. Salah satu pihak yang dapat berperan dalam hal ini adalah pemerintah, melalui kebijakan fiskal maupun moneter yang dapat memberikan dampak positif bagi perusahaan dalam negeri.
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan
Pajak masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara kita. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penerimaan pajak selama 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun dari target senilai Rp1.485 triliun. Ini menyumbang porsi sebesar 65,37% dari total pendapatan negara. Namun, bagi sebagian pihak, pajak dirasa masih menjadi hambatan untuk mengembangkan skala ekonomi karena semakin besar laba, semakin besar pula pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan.
Wacana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pernah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 sebagai respons pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. UU itu mengatur bahwa untuk tahun pajak 2020 dan 2021 tarif PPh Badan adalah sebesar 22% dan mulai tahun pajak 2022 tarif PPh Badan menjadi hanya 20%.
Lebih jauh lagi, bagi wajib pajak dalam negeri yang berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah. Penurunan tarif pajak penghasilan, ditunjang dengan berbagai paket insentif pajak lainnya, diharapkan dapat memberikan stimulan bagi perusahaan-perusahan Indonesia agar dapat kembali bangkit di tengah keterpurukan akibat pandemi.
Memang benar, ada beberapa sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan signifikan di tengah terpaan pandemi. Sektor kesehatan, telekomunikasi, dan logistik menunjukkan peningkatan performa yang luar biasa. Namun, sektor lainnya banyak yang menunjukkan penurunan. Beberapa sektor seperti pariwisata dan kuliner bahkan sampai sekarat. Stimulus perpajakan diharapkan dapat memberikan bantuan atau paling tidak menghindarkan beberapa sektor tersebut dari kehancuran.
Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% pada tahun pajak 2022 dibatalkan. Tarif yang dipertahankan adalah 22%. Namun, klausul untuk memperoleh tarif 3% lebih rendah bagi PT yang memenuhi persyaratan tertentu masih dipertahankan. Hal ini disinyalir akibat pertumbuhan ekonomi menunjukkan perbaikan yang signifikan setelah dua tahun tiarap diterpa pandemi.
Dilansir dari Biro Pusat Statistik, pada tahun 2022 tercatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,31% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini akibat tingginya pertumbuhan pada triwulan IV 2022 yang naik 5,01%. Sedikit banyak, hal tersebut memberikan indikasi bahwa stimulus perpajakan telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia di samping hal-hal lain seperti kenaikan harga komoditas dan peningkatan respons pasar dunia.
Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2023 mengatur bahwa untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 3% lebih rendah atau efektif 19% wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utama adalah berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%. Syarat berikutnya adalah saham yang diperdagangkan tadi harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5%. Ketentuan-ketentuan tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak serta harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Yang perlu diperhatikan adalah, di antara minimal 300 pihak pemilik saham sebagaimana disebutkan di atas, tidak termasuk PT yang membeli lagi sahamnya dan tidak boleh terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan hubungan istimewa adalah terdapat pihak yang menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama.
Pemegang saham pengendali merupakan pihak yang mempunyai hubungan pengendalian baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap PT sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK di bidang pasar modal, sedangkan pemegang saham utama merupakan pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Terakhir, laporan pemenuhan persyaratan yang harus disampaikan oleh wajib pajak PT agar dapat memanfaatkan tarif PPh badan 3% lebih rendah adalah harus menyampaikan laporan tersebut kepada DJP dalam bentuk laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali sebagai lampiran dalam SPT Tahunan.
Dari pengaturan tersebut dapat disimpulkan, terdapat perhatian pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang go publickarena skala ekonominya yang besar serta dapat memberikan dampak ekonomi yang besar bagi negara. Tidak dapat dimungkiri bahwa perusahaan yang besar lebih mampu untuk menyerap tenaga kerja yang besar serta dapat menarik sektor-sektor usaha lainnya yang menjadi pendukung bisnis utama perusahaan untuk ikut meningkatkan skala usahanya sehingga dapat memberikan dampak positif kepada pihak yang lebih luas.
Di samping itu, semakin besar skala usaha perusahaan, reputasinya di mata dunia akan semakin baik, dan pada akhirnya akan mengerek naik reputasi negara kita. Harapannya, semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif untukkebaikan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 214 kali dilihat