Oleh: Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Seorang bapak setengah baya datang ke sebuah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa perangkat laptop miliknya, dia bercerita baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan ingin menginstal aplikasi efaktur di perangkat miliknya karena perusahaan harus menerbitkan faktur. Namun apalah daya, ternyata perangkat yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi untuk bisa dilakukan instalasi aplikasi efaktur.

Pada kesempatan lain, seorang pengusaha kaget karena aplikasi yang dimilikinya ternyata harus dilakukan updating, dia pun berkonsultasi dengan petugas pajak, setelah dijelaskan dan dipandu secara online tetap saja si pengusaha tidak bisa melakukan pembaruan secara mandiri sehingga disarankan agar datang lansung dengan membawa perangkat yang terinstal aplikasi ke KPP, namun ternyata aplikasi tersebut diinstal di Personal Computer (PC) sehingga Wajib Pajak kesulitan untuk membawa perangkat tersebut ke KPP.

Kendala-kendala yang timbul seperti di atas, tentu menjadi concern bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selaku lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, jangan sampai karena wajib pajak tidak nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang bersifat administrasi membuat mereka menjadi enggan membayar pajak. Sehingga, perbaikan-perbaikan terus dilakukan oleh DJP baik dari sisi Organisasi, Sumber Daya Manusia maupun Teknologi Informasi.

Reformasi Perpajakan

Jalan panjang reformasi perpajakan telah dilakukan oleh DJP. Tahun 1983 merupakan era dimulainya rezim pajak modern di mana dilakukan perubahan sistem perpajakan dari official assessment system menjadi self assessment system. Kemudian tahapan-tahapan reformasi di bidang perpajakan terus dilakukan dengan harapan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak demi kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, reformasi perpajakan telah memasuki tahap III. Pada tahapan reformasi sebelumnya, DJP lebih fokus pada peningkatan pengendalian internal dan penataan kelembagaan, sedangkan reformasi perpajakan III fokusnya adalah terlaksananya program Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) dan Pembaruan Sistem Inti Adminsitrasi Perpajakan (PSIAP).

PSAP terdiri atas 5 (lima) tema yaitu Organisasi , Suber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis,dan Peraturan Perundangan-undangan. Salah satu hasil dari reformasi perpajakan III adalah disahkannya Undangan-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan himpunan dari seluruh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Aplikasi Berbasis Web

PSIAP adalah bagian dari PSAP dalam tema Teknologi Informasi dan Basis Data sert Proses Bisnis. PSIAP dibangun sebagai jawaban atas permasalah-permasalahan yang dihadapi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Ke depannya, semua administrasi perpajakan dilakukan melalui satu portal yang berbasis web sehingga tidak ada lagi aplikasi-aplikasi yang terpisah satu sama lain, yang harus diinstal oleh wajib pajak.

Aplikasi berbasis web mempunyai banyak keunggulan antara lain:

  1. Tidak perlu proses instalasi;
  2. Dapat diakses di mana pun selama terhubung dengan internet;
  3. Wajib pajak tidak perlu melakukan updating mandiri dalam hal terdapat update baik dari sisi aplikasinya sendiri maupun dari sisi aturan perpajakan semisal perubahan tarif;
  4. Aplikasi mobile friendly yang artinya bisa diakses dari semua gawai baik itu PC, laptop, tablet bahkan handphone.

Tentu kita semua baik petugas pajak maupun wajib pajak sangat menunggu PSIAP dapat segera diimplementasikan. Karena, dukungan sistem perpajakan yang mumpuni akan membuat wajib pajak semakin mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Bersama Sistem Inti Administrasi Perpajakan, bangsa Indonesia sedang marajut asa untuk dapat meraih cita menjadi bangsa yang mandiri.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.