Belum Lapor SPT Tahunan Badan? Simak! Ini Cara Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Oleh: Ulfa Sandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bulan April akan segera berakhir, begitu juga dengan batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan badan yang juga akan segera berakhir. Batas waktu penyampaian SPT tahunan badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Lalu, bagaimana perusahaan yang masih menyusun laporan keuangannya? Atau dokumen yang berkaitan dengan pelaporan SPT tahunan badan masih belum selesai? Apakah penyampaian SPT tahunan badan dapat diperpanjang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengurus perusahaan. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi wajib pajak.
Perpanjangan SPT tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Lebih lanjut lagi, dijelaskan dalam Pasal 175 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. “Pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan disampaikan ke Direktur Jenderal Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berakhir.”
Dokumen yang harus dilampirkan dalam perpanjangan SPT tahunan, yaitu :
- penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- perhitungan sementara pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 ayat (4) untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
- laporan keuangan sementara;
- Surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Untuk mempermudah wajib pajak melakukan perpanjangan penyampaian SPT tahunan badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan layanan e-PSPT yang dapat diakses di DJP Online (djponline.pajak.go.id). e-PSPT adalah layanan elektronik yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk melakukan pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan. Formulir yang digunakan untuk perpanjangan SPT tahunan badan adalah formulir 1771-Y.
Ayo #kawanpajak, simak tata cara pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan melalui layanan e-PSPT berikut ini:
Aktivasi fitur e-PSPT di DJP Online
- Masuk ke laman DJP Online (djponline.pajak.go.id). Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk login di DJP Online.
- Masuk ke menu profil. Di bagian menu profil, klik aktivasi Fitur.
- Pilih akses untuk menggunakan fitur dengan cara centang kotak e-PSPT.
- Klik ubah fitur layanan dan akan ada notifikasi “Apakah Anda yakin ingin mengubah? Dengan mengubah Fitur Layanan, Anda akan otomatis Logout dari aplikasi ini. Kemudian, klik Ya
- Setelah itu, akan ada notifikasi “Ubah akses berhasil dilakukan” dan aktivasi fitur e-PSPT telah berhasil dilakukan.
Tata cara melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan (e-PSPT) di DJP Online
Setelah berhasil melakukan aktivasi fitur, selanjutnya Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Input NPWP dan kata sandi untuk login kembali di DJP Online.
- Masuk ke menu layanan. Klik e-PSPT
- Di e-PSPT, terdapat 3 tab yaitu dashboard, pemberitahuan dan monitoring. Klik pemberitahuan
- Pilih tahun pajak pada SPT Tahunan yang akan diperpanjang pelaporannya
- Selanjutnya, sistem DJP Online akan melakukan validasi data atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Validasi tersebut antara lain:
- SPT Tahunan belum disampaikan
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses; dan
- SPT belum melebihi jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan,
- Jika validasi berhasil, maka sistem DJP Online akan menampilkan formulir permohonan perpanjangan SPT tahunan. Setelah itu silakan mengisi formulir pemberitahuan berupa:
- Informasi berisi data wajib pajak yaitu NPWP, nama wajib pajak, alamat, email dan nomor handphone. Di bagian data permohonan, isi alasan pengajuan perpanjangan SPT Tahunan.
- Data keuangan, berisi data laporan keuangan sementara-neraca dan data laporan keuangan sementara -laporan laba rugi.
- Unggah dokumen lampiran berupa formulir SPT, Laporan Keuangan Sementara, Surat Pernyataan Kantor Akuntan Publik (KAP), Perhitungan PPh Pasal 26.
- Setelah mengisi formulir pemberitahuan, silakan cek pada bagian ringkasan sebelum klik simpan.
7. Selanjutnya, masukkan passphrase dan pilih file sertifikat elektronik. Kemudian, klik kotak “Saya yakin bahwa data permohonan perpanjangan SPT tahunan benar dan telah sesuai”. Kemudian, kirim permintaan.
Setelah permohonan berhasil disimpan, wajib pajak bisa mengecek status permohonan pada tab monitoring di e-PSPT. Melalui monitoring e-PSPT, wajib pajak bisa memantau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan.
Jangka waktu penyelesaian permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan diterima lengkap. Apabila perpanjangan SPT tahunan disetujui, wajib pajak memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menyampaikan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jadi, pastikan #kawanpajak sudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu. Ingat, batas waktu penyampaian SPT tahunan badan dan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan badan tahun pajak 2024 adalah 30 April 2025. Ayo #kawanpajak segera selesaikan kewajiban perpajakan badan sebelum batas waktunya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 947 kali dilihat