Beli Hewan Kurban, Apakah Dikenakan Pajak?

Oleh: Fahmi Hidayat, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kurang dari sebulan menjelang Iduladha, transaksi jual dan beli hewan ternak melejit. Peningkatan umumnya terjadi pada transaksi hewan kurban seperti sapi, domba, dan kambing. Kurban merupakan ibadah bagi pemeluk agama Islam yang memiliki kemampuan secara finansial dengan menyembelih hewan dan mendistribusikannya kepada kerabat, masyarakat sekitar, dan fakir miskin.
Iduladha jatuh pada tanggal 10 Zulhijah 1446 H atau mungkin bertepatan pada 6 Juni 2025 --menunggu keputusan sidang isbat. Hari raya tersebut menjadi momen penting bagi umat muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan kurban sebagai ibadah dan wujud dari pengorbanan serta kepedulian sosial. Kurban menjunjung nilai-nilai solidaritas dan keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat.
Lantas, apakah transaksi pembelian hewan kurban atau hewan ternak dikenakan pajak?
Aspek Perpajakan Hewan Ternak
Hewan ternak merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK 142/2017).
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa hewan ternak yang mendapat fasilitas pembebasan PPN harus memenuhi beberapa syarat, yakni sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik --seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal-- serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
Pemenuhan persyaratan tersebut dibuktikan dengan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi hewan ternak yang berasal dari impor, persyaratan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor, dan sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor. Bagi hewan ternak dalam negeri persyaratan dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada.
Baca juga:
Kurban dan Pajak: Dua Jalan Menuju Kesejahteraan Bersama
Beli Hewan Kurban Ada Pajaknya? Mari Kita Simak
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PP 49/2022).
Beleid tersebut menegaskan bahwa hewan ternak tergolong BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Pasal 6 PMK 49/2022 menjelaskan bahwa ternak menjadi salah satu BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembelian hewan kurban yang juga merupakan hewan ternak tidak terutang PPN. Fasilitas ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi para pembeli hewan ternak karena tidak dipungut PPN saat melakukan transaksi pembelian.
Di sisi lain, bagi penjual hewan ternak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas transaksi penyerahan atau impor BKP atau jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN menggunakan kode faktur 08.
Ilustrasi Kasus
Menjelang Iduladha, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ar Rahman membeli 10 ekor sapi dengan harga total senilai 300 juta rupiah dari PT ABC. PT ABC merupakan PKP yang melakukan budidaya dan penjualan hewan ternak.
Atas transaksi jual beli tersebut pengurus DKM Ar Rahman cukup melakukan pembayaran senilai 300 juta rupiah dan tidak dikenai PPN. PT ABC harus membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan kode faktur 08. Kode faktur pajak 08 adalah kode faktur yang digunakan untuk transaksi penyerahan atau impor BKP atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat