Beli Barang dari Luar Negeri, Kena Pajak Apa Aja?

Oleh: Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam era globalisasi seperti sekarang, membeli barang dari luar negeri sudah menjadi hal yang umum dilakukan oleh banyak orang. Berbagai platform e-commerce dan kemudahan dalam berbelanja secara internasional membuat konsumen dapat dengan mudah mendapatkan barang impor. Namun, di balik kenyamanan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pembayaran pajak.
Pajak atas barang impor adalah pajak yang dikenakan atas barang atau jasa yang masuk ke suatu negara. Pajak ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengendalikan impor agar tidak merugikan perekonomian negara tersebut, dan mengakomodir keadilan dalam hal pengenaan pajak. Setiap negara memiliki kebijakan pajak atas barang impor yang berbeda, dan pemahaman mengenai regulasi ini penting agar konsumen dapat menghindari kesalahan dalam proses pembayaran pajak.
Jenis Pajak yang Dikenakan
Terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan, baik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah jenis pajak tersebut yaitu:
1) Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke suatu negara. Besaran bea masuk ini berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan negara asalnya. Tarif bea masuk adalah sebesar 7,5% dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1500. Bea masuk terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Namun terdapat kriteria barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu barang yang masuk ke Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
2) Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah suatu barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. Tarif PPN yang saat ini berlaku adalah sebesar 11% dari nilai pabean. Penting untuk dicatat bahwa nilai pabean merupakan nilai dasar yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPN untuk barang-barang yang diimpor. Tarif PPN sebesar 11% dikenakan ke semua barang yang diimpor, tanpa memandang nominal atau nilai barang tersebut.
3) Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak ini dikenakan atas barang mewah sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak ini dikenakan untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD1500. Tarif yang dikenakan bergantung pada jenis dan nominal barang tersebut. Barang yang dikenakan pajak ini memiliki 4 karakteristik yaitu objek pajak bukan merupakan barang-barang kebutuhan pokok, objek pajak umumnya hanya dikonsumsi oleh orang-orang yang memiliki penghasilan tinggi, objek pajak hanya dikonsumsi oleh orang-orang atau masyarakat tertentu, dan objek pajak dikonsumsi demi status atau untuk menunjukkan status sosialnya. Rincian barang yang dikenakan PPnBM dapat diakses pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4) Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas barang yang memiliki nilai lebih dari USD1.500. Tarif yang diberlakukan didasarkan pada ada tidaknya Angka Pengenal Importir, barang yang menggunakan API dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor, barang yang dikategorikan sebagai non-API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor, dan barang yang masuk dalam kategori tidak dikuasai dikenakan tarif 7,5% dari harga jual lelang.
Kalkulasi dan Pembayaran
Kalkulasi pajak atas barang impor melibatkan beberapa faktor, termasuk nilai barang dan jenis barang. Dalam banyak kasus, platform e-commerce internasional akan menyediakan estimasi pajak pada saat proses pembelian. Konsumen perlu memahami cara menghitung pajak atas barang impor dan mengantisipasi besaran pajak yang harus dibayarkan agar tidak mengalami kendala saat barang tiba di dalam negeri.
Proses pembayaran pajak atas barang impor umumnya dilakukan melalui kantor pos. Selain melalui kantor pos, pembayaran ini dapat dilakukan melalui melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing yang diterbitkan. Perlu digarisbawahi pula bahwa pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang kiriman tidak pernah menggunakan nomor rekening atas nama pribadi/perseorangan.
Risiko dan Sanksi
Ketika konsumen tidak membayar pajak atas barang impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada risiko munculnya sanksi berupa denda administrasi. Besaran sanksi administrasi denda dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu, rentang nilai rupiah, persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dan rentang persentase tertentu. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan membayar pajak atas barang impor sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Kesimpulan
Membeli barang dari luar negeri memberikan berbagai keuntungan. Namun konsumen perlu memahami dan memperhatikan proses pembayaran pajak atas barang impor. Dengan pemahaman yang baik mengenai jenis-jenis pajak atas barang impor, kalkulasi pajak, dan prosedur pembayaran, konsumen dapat menghindari masalah hukum dan finansial terkait dengan impor barang. Penting untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan mendapatkan informasi yang akurat agar proses impor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7407 kali dilihat