Oleh: Nadia Nur Febriana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Belakangan media sosial terutama TikTok diramaikan dengan tren "Kaluna bisa nabung 300 juta, soalnya …". Tren tersebut berawal dari Kaluna, salah satu tokohFilm Home Sweet Loan. Home Sweet Loan menceritakan keinginan dan perjuangan seorang anak bungsu bernama Kaluna akan rumah yang selama ini diimpikan. Terjebak dalam lingkup sandwich generation di mana ia harus ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarganya dan tetap harus menyisihkan sebagian gajinya untuk ditabung. Kaluna yang bekerja sebagai pekerja kantoran dengan penghasilan tidak mencapai dua digit yaitu sekitar Rp6 juta setiap bulannya berhasil menabung hingga Rp300 juta. Wah bayangkan uang 300 juta kalau untuk beli seblak mungkin bisa dapat 20.000 porsi.

Bagaimana Kaluna yang sandwich generation berhasil menyisihkan tabungannya untuk menggapai rumah impiannya? Tenang, kita tidak akan spill isi filmnya atau membahas bagaimana mengatur keuangan atau trik bisa menabung sampai dengan Rp300 juta di usia muda. Kita akan mengulas aspek perpajakan bunga dari tabungan dan penghasilan Kaluna sebagai karyawan.

Bunga Tabungan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PMK-212), pengertian tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan.

Penghasilan  berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari tabungan dipotong pajak yang bersifat final dengan tarif 20% dari jumlah bruto dalam hal ini terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam Pasal 4 ayat (2). Kita misalkan Kaluna mendapatkan bunga Rp45.000 tiap bulannya. Jadi pajak atas bunga dari tabungan Kaluna yaitu 20% x Rp45.000 = Rp9.000 dan bersifat final.

Pengecualian

Nah, tapi tenang saja tidak semua bunga dari tabungan dipotong PPh final ada beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 7 PMK-212, yaitu bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB); bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Penghasilan Sebagai Karyawan

Diceritakan bahwa Kaluna merupakan seorang karyawan dengan penghasilan 6juta perbulan. Kita asumsikan bahwa penghasilan tersebut adalah penghasilan kotor yang diperoleh tiap bulan dan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Kaluna adalah TK/0 di mana Kaluna adalah seorang wanita yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka penghitungannya sebagai berikut :

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP

Rp72 juta - Rp54 juta = Rp18 juta

  • PPh per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x tarif pajak

PPh per tahun = Rp18 juta x 5% = Rp900 ribu

Jadi dengan gaji Rp6 juta per bulan, beban pajak yang harus dibayar yaitu Rp900 ribu dalam setahun. Dengan berlakunya tarif efektif rata-rata menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, serta dengan asumsi  bahwa Kaluna memiliki PTKP TK/0 dan bekerja setahun penuh, pada bulan Januari sampai dengan November dipotong PPh Pasal 21 Rp45.000 (tarif 0,75% x Rp6 juta, lihat Tabel A TER). Kemudian, pada masa pajak Desember, dia kena potong PPh 21 sebesar Rp405.000 (Rp900.000 PPh Pasal 21 dalam setahun - Rp495.000 akumulasi PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November yang telah dipotong). Ditambah lagi asumsi bahwa dalam setahun, Kaluna tidak menerima tambahan penghasilan apa pun seperti bonus, tunjangan hari raya, uang makan, uang lembur, dan penghasilan tambahan lainnya. Tentu hal ini tidak mungkin karena menyalahi hak tenaga kerja dan pastinya Kaluna berhak menerima THR, uang makan, uang lembur, bonus, dan penghasilan tambahan lainnya itu sesuai prestasi kinerja menurut ketentuan ketenagakerjaan. Namun, penghitungan di atas hanyalah penyederhanaan contoh belaka supaya kita mudah memahami.

Tentunya nanti ia akan mendapat bukti potong sebagai lampiran untuk laporan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan

Laporan SPT Tahunan adalah suatu kewajiban bagi orang pribadi yang mempunyai NPWP. Kaluna sebagai karyawan dengan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60juta memilih formulir 1770S. Pemotongan pajak atas bunga tabungan yang bersifat final dilaporkan pada lampiran II Bagian A : Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final. Untuk tabungannya sendiri bisa dimasukkan pada lampiran II Bagian B : Harta pada Akhir Tahun. Kemudian untuk pemotongan pajak yang diterima sebagai karyawan pada lampiran I Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain Dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

Nah, begitulah aspek perpajakan yang bisa kita pelajari dari Kaluna si anak bungsu di Film Home Sweet Loan tentang bunga tabungan dan penghasilannya sebagai karyawan. Yuk kita selalu belajar berjuang untuk meraih apa yang diimpikan, Kaluna saja bisa pasti kita juga bisa.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.