Belajar dari Kegagalan yang Sukses Milik Apollo 13

Oleh: Angga Sukma Dhaniswara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
National Aeronautics and Space Administration (NASA) pada 11 April 1970 meluncurkan Apollo 13 sebagai misi pendaratan manusia di bulan untuk ketiga kalinya. Kala itu roket yang membawa tiga astronot, yakni komandan James (Jim) Lovell Jr., pilot pesawat induk John Swigert Jr., dan pilot lunar module Fred Haise Jr. meluncur dari Kennedy Space Center NASA di Florida, Amerika Serikat.
Rencana manis untuk menjelajahi dataran tinggi bulan Fra Mauro, sebuah nama yang diambil dari nama ahli kartografi asal Italia, tiba-tiba harus musnah seketika. Pada 14 April dini hari, tepatnya pukul 02.59, tangki oksigen Apollo 13 meledak di angkasa dan menghancurkan setengah badan pesawat. Jim dan Swigert kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor pusat NASA dan komando Apollo 13 di Texas. Mereka menyampaikan bahwa kondisi pasokan oksigen di dalam kabin telah berkurang drastis, pesawat kehilangan daya, alat pengatur karbondioksida rusak, dan hampir sebagian alat di pesawat tidak berfungsi. Jika kita berada di posisi astronot tersebut, bagaimana responsnya?
Panik. Tentu itulah yang terjadi. Selama beberapa saat, semua bingung, hening, dan putus asa menghadapi kondisi tersebut. Ketakutan telah menghinggapi semua orang. Tak hanya para astronot, tetapi juga pusat komando yang ada di bumi. Namun di tengah kondisi kalut tersebut, ada satu pertanyaan sederhana yang meluncur dari mulut Gene Kranz, seorang Flight Director NASA, yang menjadi titik balik keadaan tesebut.
Pertanyaan itu adalah: "Apa yang kamu miliki di pesawat yang masih bekerja dengan baik?"
Pertanyaan sederhana itu telah membuka mata. Jika sebelumnya semua orang lebih fokus kepada masalah, maka pertanyaan Gene Kranz tadi lebih fokus untuk mencari solusi. Hal ini telah menumbuhkan ide dan harapan baru. Para astronot mulai menyadari bahwa lunar module , sebuah bagian dari pesawat yang peruntukannya untuk pendaratan di bulan, ternyata masih dapat berfungsi dengan baik. Maka timbul ide cemerlang untuk memanfaatkan module tersebut sebagai kendaraan untuk kembali ke bumi.
Setelah melakukan kalkulasi jalur trajectori (lintasan) terbaik untuk menuju bumi, mereka menyimpulkan bahwa jika mereka cukup efisien dalam memanfaatkan thrust (daya dorong) untuk menyetir arah laju module, maka dengan memanfaatkan gaya gravitasi bumi upaya tersebut bisa membawa para astronot pulang. Persoalan oksigen yang menipis pun berhasil diakali dengan menganibal beberapa komponen pesawat untuk dijadikan alat filter karbondioksida dan menjaga pasokan oksigen cukup selama perjalanan. Maka jam 12 siang, 17 April 1970 lunar module Apollo 13 berhasil memasuki atmosfer bumi dan berhasil mendaratkan ketiga astronot di Lautan Pasifik dengan selamat.
Ada hikmah yang bisa dipetik dari kisah nyata tersebut, yaitu di saat problematika pelik melanda, maka fokuslah pada solusi. Jangan terlarut dalam permasalahan yang ada, namun fokuslah pada sesuatu yang kita ketahui dan miliki, maka niscaya jalan keluar akan datang menghampiri. Hal yang sama bisa kita terapkan untuk mengatasi permasalahan klasik negeri ini yaitu terkait rasio pajak (tax ratio).
Rendahnya Rasio Pajak
Indonesia pernah mengalami masa-masa emas ketika harga minyak bumi bertahta atau dikenal sebagai Oil Bonanza (Bonanza Minyak) atau Oil Boom. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil minyak, tiba-tiba mengalami lonjakan permintaan internasional atau mengalami lonjakan harga penjualan minyak bumi yang sangat tinggi. Bonanza itu pertama kali terjadi ketika perang Arab--Israel di tahun 1974, sedangkan yang kedua terjadi pada 1970--1980 saat adanya revolusi Iran. Waktu itu penerimaan dari sektor minyak menjadi penyokong penerimaan negara.
Sayangnya masa bonanza minyak itu tak bertahan lama. Pada 1981--1982 harga minyak bumi mulai menurun dan tahun-tahun berikutnya harga semakin berfluktuasi tidak menentu. Sejak tahun 1983 perekonomian Indonesia memasuki masa pascabonanza minyak. Saat itulah pemerintah Indonesia mulai mengandalkan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Namun ketika pajak menjadi penyokong penerimaan, Indonesia dihadapkan pada permasalahan rendahnya rasio pajak. Secara sederhana, rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa yang sama. PDB ini merupakan total nilai barang dan jasa suatu negara dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi. Rasio pajak ini menjadi salah satu tolak ukur kinerja perpajakan suatu negara.
Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pasific 2021 yang dipublikasikan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia tercatat hanya sebesar 11,6%. Angka tersebut menempatkan negara kita pada posisi ketiga terbawah dari 24 negara se-Asia Pasific atau hanya lebih tinggi dibandingkan Laos dan Bhutan. Bila dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 24 negara yang disurvei, rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah rata-rata yang mencapai 21%. Lebih parah lagi, jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 30 negara Afrika, rata-ratanya negara-negara Afrika mampu mencatatkan angka lebih baik yaitu 16,6%.
Setidaknya ada dua faktor yang turut memengaruhi rendahnya rasio pajak yaitu policy gap dan compliance gap. Policy gap timbul karena adanya tax expenditure atau berkurangnya penerimaan pajak akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem perpajakan secara umum, seperti insentif perpajakan. Hal ini sangat terasa ketika pandemi Covid-19 melanda, saat itu pemerintah mengguyur berbagai insentif pajak agar roda ekonomi tetap terjaga. Sementara compliance gap terjadi karena adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak dan kapasitas pengawasan. Hal ini disebabkan karena faktor sistem administrasi yang berlaku di otoritas pajak.
Sebongkah Harapan
Belajar dari pertanyaan sederhana Gene Kranz kepada para awak Apollo 13. Pemerintah tak mau terjerembap lebih dalam pada masalah rendahnya rasio pajak, namun lebih fokus kepada apa yang dimiliki yaitu terkait kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kemampuan untuk membuat regulasi. Beragam upaya mulai dilakukan seperti perbaikan sistem organisasi, peningkatan SDM, optimalisasi dan penyederhanaan proses bisnis, sampai mengubah sejumlah regulasi. Hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan berbagai aturan turunannya menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan rasio pajak.
Selain itu, reformasi sistem perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sedang digalakkan dan berjalannya proses integrasi data antara Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu tonggak harapan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Semoga semua upaya yang telah dilakukan ini dapat menjadi daya dorong dalam peningkatan rasio pajak. Layaknya lunar module, dengan penghitungan trajektori yang tepat, mampu menyelamatkan awak Apollo 13 kembali dengan selamat.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 211 kali dilihat