Belajar dari Kasus Saaih Halilintar, Pentingnya Atlet Punya NPWP

Oleh: Hana Maurinawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Belakangan warganet dibuat sibuk dengan berita viral adik selebritas ternama Atta Halilintar, Muhammad Saaih alias Saaih Halilintar, lantaran gagal mewakili Provinsi Banten di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Kabar kegagalan Saaih semakin ramai ketika terungkap dugaan bahwa Saaih tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir pada laman viva.co.id, Paulus Rudy, Manajer Tim PON Cabang Olahraga Golf dari Banten membenarkan hal tersebut. Saaih tidak lolos seleksi administrasi karena tidak kunjung menyerahkan data NPWP dan data keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga batas waktu yang ditentukan.
Kasus administrasi Saaih Halilintar ini pun sempat dikonfirmasi oleh pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pihak KONI Sumut sendiri mengaku tidak memberikan syarat atau mewajibkan para atlet untuk menyertakan NPWP dalam partisipasi di PON XXI 2024. Namun, kebijakan tersebut dikembalikan kepada KONI per daerah dengan aturan yang berlaku di setiap provinsi. Pihak Pengurus Provinsi Persatuan Golf Indonsesia (PGI) Banten mengungkap bahwa persyaratan NPWP ini menjadi wajib karena tidak ingin ada permasalahan administrasi ke depannya.
Salah satu warganet berkomentar, “Mana mungkin Saaih ga punya NPWP dan ga bayar pajak hah!” tulis akun @zxxxxx_xxxxxxxxxa. Warganet lain mengungkapkan bahwa tidak hanya ikut PON saja yang bisa gagal jika tidak ber-NPWP, benarkah demikian? Lalu bagaimana aturan kepemilikan NPWP bagi atlet? Mari kita bahas.
Saaih Sudah Punya NPWP
Saaih mengklarifikasi tentang simpang siur kabar bahwa ia gagal lolos administrasi PON XXI 2024 karena tidak ber-NPWP. Saaih khawatir ini hanya ulah oknum yang ingin menggagalkan langkahnya.
Saaih menjawab kegaduhan warga net perihal NPWP lewat unggahan videonya di akun instagram @saaihalilintar. “Saya ga paham banyak orang tiba-tiba fitnah saya ga bayar pajak”, tuturnya geram. Saaih mengungkapkan, “Keluarga saya dapat apresiasi dari pajak karena patuh. Saya punya BPJS dari 2018 dan saya punya NPWP dari 2020. 1000% ini fitnah!”
Hebohnya kisah Saaih ini tentu membuat warganet penasaran tentang peraturan NPWP yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU PPh) dan perubahannya. Bagi orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dikatakan memenuhi persyaratan subjektif jika bertempat tinggal di Indonesia; berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau berniat tinggal di Indonesia setelah dalam suatu tahun pajak.
Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima dan memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai UU PPh jo. UU HPP.
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
NPWP Bagi Atlet
Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Seorang atlet bisa jadi memiliki berbagai penghasilan dari beberapa sumber seperti : hadiah pertandingan; bantuan sponsor; endorsement; iklan; dan lain sebagainya.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang telah kita bahas sebelumnya, maka atlet dengan contoh-contoh penghasilan tadi telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan NPWP sehingga memiliki kewajiban melaporkan dan membayar pajak penghasilan yang terutang. Dalam UU KUP jo. UU HPP, disebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi seseorang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan 20% lebih besar dibanding yang memiliki NPWP.
Dengan demikian seorang atlet yang ber-NPWP akan diuntungkan dan mendapatkan kemudahan. Selain pajaknya sesuai ketentuan, sebagai warga negara yang baik, mereka telah memenuhi ketentuan perpajakan dan administrasi yang berlaku.
Tidak hanya ajang PON yang mensyaratkan atletnya ber-NPWP demi ketertiban administrasi. Hal-hal berikut ini juga mewajibkan NPWP sebagai persyaratannya, antara lain:
- Pelaku usaha daring melalui platform digital (e-commerce)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), baik penyedia lokapasar (marketplace) maupun penyedia barang dan jasa di dalamnya wajib memiliki NPWP. Bahkan sebagai contoh, sejak awal 2024 Shopee sebagai salah satu platform yang memiliki program afiliasi mewajibkan penggunanya memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan NPWP agar komisinya bisa cair. Hal ini membuat seluruh penyedia barang dan jasa di Shopee wajib memiliki NPWP.
- Pengajuan kredit perbankan dan pembukaan rekening
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf a, calon nasabah dengan potensi beneficial owner atau pemilik manfaat wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
Begitu juga saat pengajuan kredit perbankan. Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), bank juga mensyaratkan NPWP bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit. Mengapa demikian? NPWP membantu bank atau lembaga keuangan lain dalam menilai kelayakan kredit melalui laporan pajak yang menunjukkan penghasilan dan kepatuhan pajak calon peminjam.
- Investasi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia sudah lampaui 13 juta Single Investor Identification (SID) dengan pertumbuhan lebih dari 863 ribu SID baru di sepanjang tahun 2024. Investasi merupakan sumber pendapatan pasif yang menarik saat ini. Sebagai salah satu sumber penghasilan, maka memiliki NPWP menjadi salah satu syarat saat ingin mendaftar sebagai investor pasar modal.
Untuk investasi obligasi misalnya, mengacu pada aturan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan berupa kupon obligasi, penerima obligasi akan dikenakan PPh Final 15 persen dari total kupon yang didapat. Adapun pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh penerbit sesuai dengan data NPWP setiap investor.
- Penjualan dan pembelian properti
Pada jumlah tertentu penjual properti yang menerima penghasilan wajib memiliki NPWP. Pencantuman NPWP menjadi kewajiban dalam Surat Setoran Pajak (SSP) PPh dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) jika nilai transaksi dan pajak yang harus disetor memenuhi batas yang ditetapkan, yaitu tidak kurang dari Rp3.000.000,00 untuk PPh dan tidak kurang dari Rp60.000.000,00 untuk BPHTB. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Setelah membaca penjelasan singkat di atas, bagaimana? Tertarik untuk mendapatkan penghasilan dari atlet, menjadi investor, membuka usaha daring, atau jual beli properti? Boleh saja, tetapi ingat sebagai warga negara yang baik penuhi kewajiban dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak demi kemudahan administrasi di masa mendatang.
Saat ini pendaftaran NPWP sangat mudah untuk dilakukan. Caranya cukup klik laman e-reg.pajak.go.id, lengkapi formulirnya, dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Kurang dari lima menit, NPWP sudah di tangan. Mudah, bukan?
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
sumber foto : instagram @saaihalilintar
- 315 kali dilihat