Oleh: I Putu Hendy Bimantara Dinata, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak di Indonesia. Saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh, maka wajib pajak akan melakukan penghitungan ulang terhadap penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak yang diperoleh oleh wajib pajak selama satu tahun pajak.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan wajib pajak terhadap pajak terutang dan kredit pajak dalam suatu tahun pajak maka akan menghasilkan tiga jenis SPT. Jika jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, maka akan menghasilkan SPT Nihil; kemudian, jika jumlah pajak terutang jumlahnya lebih besar dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Kurang Bayar; dan yang terakhir jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak, maka akan menghasilkan SPT Lebih Bayar.

Pelaporan SPT Tahunan dengan status Lebih Bayar jarang ditemui dalam pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Hal ini disebabkan karena sebagian besar WPOP di Indonesaia memiliki pekerjaan sebagai karyawan yang kewajiban perpajakannya telah dipenuhi melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja. Namun dalam beberapa kasus, pelaporan SPT PPh yang dilakukan oleh WPOP juga bisa berstatus Lebih Bayar, terutama untuk WPOP yang menjalankan pekerjaan bebas atau telah melakukan pembukuan.

Kebanyakan WPOP belum sepenuhnya memahami bagaimana aspek perpajakan jika SPT Tahunan yang mereka berstatus lebih bayar. Sebagian besar WPOP masih mengira bahwa penyelesaian SPT LB hanya dilakukan melalui pemeriksaan, padahal dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) diatur bahwa selain melalui mekanisme pemeriksaan (Pasal 17B), penyelesaian SPT LB yang dilaporkan oleh wajib pajak juga bisa diproses melalui mekanisme penelitian (Pasal 17C dan 17D).

 

Pemeriksaan

Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama adalah melalui pemeriksaan yang diatur pada pasal 17B Ayat 1 UU KUP. Melalui mekanisme pemeriksaan ini, maka setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus LB, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya. Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, maka KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaan tersebut, maka DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Jika telah melewati jangka waktu pemeriksaan selama 12 bulan, DJP belum menerbitkan surat ketetapan pajak, maka permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak dianggap disetujui seluruhnya.

Jika setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, maka proses selanjutnya adalah DJP akan melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Jadi jika berdasarkan penelitian ternyata wajib pajak masih memiliki utang pajak yang belum dibayar, maka atas kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak tersebut.

Jika setelah perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). SKPKPP ini diterbitkan paling lambat satu bulan sejak tanggal penerbitan SKPLB.

Berdasarkan SKPKPP dan rekening atas nama wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) sebagai sarana untuk mengebalikan kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

 

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Penelitian

Selain melalui mekanisme pemeriksaan yang relatif lebih kompleks dan memerlukan janngka waktu yang cukup lama, bagi WPOP yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu juga dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih ringkas dan cepat, yaitu melalui penelitian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian ini dikenal dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

Ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan ini diatur dalam UU KUP pasal 17C untuk wajib pajak kriteria tertentu dan pasal 17D untuk wajib pajak persyaratan tertentu, serta diatur lebih rinci lagi dengan aturan pelaksanaan dalam PMK 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Penjelasan mengenai Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau sering juga disebut sebagai wajib pajak patuh diatur dalam Pasal 3 PMK 39 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi beberapa persyaratan seperti:

  1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP selama tiga tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak hanya diberikan untuk WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan mengenai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu diatur pada pasal 9 Ayat 2 PMK 39 Tahun 2018.

WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu adalah: WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; dan WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak 100 juta rupiah.

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 17C dan 17D UU KUP dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan untuk kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). SKPPKP untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

SKPPKP yang telah diterbitkan kemudian diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, kemudian setelah itu baru dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lama satu bulan sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan proses dilanjutkan dengan penerbitan SPMKP yang menjadi dasar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

Setelah mengetahui bagaimana proses dalam permohonan restitusi untuk WPOP yang melaporkan SPT Tahunan dengan status lebih bayar, maka diharapkan wajib pajak tidak bingung atau khawatir lagi dalam melaporkan SPT. Jadi ayo segera laporkan SPT Tahunan Anda.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.