Oleh: Istwika Nugraha, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Namun demikian, pembukuan dapat diselenggarakan oleh wajib pajak dan wajib pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.


Per 28 Desember 2020, permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (yang selanjutnya disebut “permohonan”) merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER 24/PJ/2020 yang mencabut Perdirjen nomor PER-11/PJ/2010.


Ada yang menarik di Perdirjen nomor PER-24/PJ/2020 ini. Persyaratan kelengkapan untuk mengajukan permohonan lebih sedikit dibandingkan dengan Perdirjen sebelumnya. Hal ini sejalan dengan pertimbangan diterbitkannya Perdirjen ini yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin sehingga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya.


Siapa sajakah wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan? Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan? Dalam artikel ini, mari kita kupas tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, dan wajib pajak badan tertentu.


Ada tiga kelengkapan persyaratan umum yang harus disampaikan oleh pemohon baik bagi wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, dan wajib pajak badan tertentu ketika mengajukan permohonan:


Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tiga bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dimulai atau sejak tanggal pendirian bagi wajib pajak baru. Untuk wajib pajak baru, pemenuhan syarat ini dapat dibuktikan dengan melampirkan foto kopi akta pendirian.


Kedua, pernyataan bahwa pembukuan wajib pajak akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Ketiga, memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku pada saat permohonan diajukan. Pemenuhan kelengkapan persyaratan ini dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam SKF yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan.


Wajib pajak dalam rangka penanaman modal asing dan bentuk usaha tetap, jika telah memenuhi ketiga kelengkapan persyaratan tersebut, maka permohonan sudah lengkap dan sesuai. Namun, bagi wajib pajak badan tertentu dan wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah harus menyampaikan dokumen tambahan ketika mengajukan permohonan sebagai berikut.

1.    Surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut, bagi wajib pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri.


2.    Surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak Kontrak Investasi Kolektif.


3.    Surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri.


4.    Perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan Kerja Sama Operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi. 


5.    Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan Dolar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.


6.    Perjanjian dengan pemerintah yang mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi wajib pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah.


Permohonan yang disampaikan wajib pajak akan diproses dengan jangka waktu penyelesaian paling lama satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.


Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP atas permohonan yang disampaikan wajib pajak yang memenuhi persyaratan, sistem DJP akan menerbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Jika permohonan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka sistem DJP akan menerbitkan Pemberitahuan Penolakan. Wajib pajak yang telah memperoleh penolakan dapat menghubungi KPP tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak yang telah melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dapat kembali mengajukan permohonan sepanjang masih memenuhi ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan.


*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.