Oleh: Nirmala Rustini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak        

Business Development Services (BDS) adalah salah satu inisiatif strategis yang menjangkau sektor informal melalui pendekatan end-to-end. Dalam inisiatif strategis tersebut dijelaskan, mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM memiliki peranan yang cukup penting bagi perekonomian Indonesia, walaupun UMKM belum memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan pajak.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada UMKM baik orang pribadi maupun badan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang selama ini membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta setahun. Misalnya, pengusaha dengan peredaran bruto sebesar Rp2,5 miliar setahun hanya membayar PPh atas peredaran bruto Rp2 miliar karena sampai dengan peredaran bruto Rp500 juta dibebaskan dari PPh. Untuk pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp500 juta maka tidak perlu membayar pajak.

Tujuan inisiatif strategis ini adalah penanganan Wajib Pajak sektor informal (UMKM) secara komprehensif melalui pendekatan end-to-end  dengan tujuan meningkatkan jumlah wajib pajak dan kepatuhan pajak. Salah satu program yang sedang dijalankan oleh DJP adalah BDS. Pada 30 April 2019 lalu, disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menandatangani perjanjian kerja sama pembinaan UMKM dengan para pimpinan dari 27 instansi yang terdiri dari 21 Badan Usaha Milik Negara dan enam instansi lainnya. Perjanjian tersebut mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait perpajakan dalam program pembinaan UMKM yang diselenggarakan oleh para instansi tersebut.

Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) pajak. Sasaran program BDS adalah Wajib Pajak UMKM.  Bukan hanya itu, diharapkan ketika UMKM ini bergerak maka otomatis akan menggerakkan perekonomian di daerah tersebut.

Untuk membuat program BDS yang berkelanjutan bukanlah suatu yang gampang. Ini memerlukan ketekunan dan konsistensi.  Kehadiran program BDS dalam bentuk Harbolkum atau Hari Belanja Online Produk UMKM di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang digagas oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu menjadi sebuah jawaban. Kegiatan ini terinspirasi dari Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional).

Beberapa hal yang melatarbelakanginya antara lain kondisi pandemi yang tidak memungkinkan mengadakan BDS tatap muka; beberapa UMKM tidak bisa naik kelas untuk ikut dalam marketplace besar karena tidak mempunyai kemampuan dalam pengemasan, fotografi, dan cara pengiriman barang; keinginan untuk membuat e-katalog para UMKM sehingga bisa dipelihara secara berkelanjutan; menyatukan semua kekuatan untuk mendukung UMKM; dan hal yang paling dasar yang diinginkan para UMKM adalah produknya dibeli.

Dari sana lahirlah kegiatan Harbokum setiap tanggal satu tiap bulannya, dengan menggandeng KPP Pratama Cirebon Dua dan Tax Centre UGJ sebagai mitra kerja.  Diperluas cakupannya dengan menggandeng DKIS (Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik) dan  Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah Kota Cirebon.  Yang paling penting adalah didukung oleh marketplace lokal yang juga peduli dengan UMKM. Di setiap tanggal satu tersebut selain akan diberikan pengetahuan-pengetahuan terkait perpajakan, juga ada materi lain yang menarik. Uniknya, di tanggal tersebut masyarakat diimbau untuk berbelanja secara daring bersamaaan dengan tanggal gajian.

Keuntungan adanya Program BDS dari sisi DJP yang pertama adalah menambah jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar. Dengan terdaftarnya UMKM hal ini akan mengubah UMKM dari sektor informal menjadi sektor formal. Basis data DJP pun akan semakin baik dan dapat dilakukan pemetaan wilayah berdasarkan jenis usahanya. Ini menjadi modal juga untuk melakukan pendampingan wajib pajak. 

Keuntungan kedua yang didapat DJP adalah bertambahnya realisasi penerimaan pajak. Wajib Pajak UMKM yang telah dibina dengan baik akan memiliki kesadaran untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana mestinya dan omzet wajib pajak lainnya juga akan semakin meningkat. 

Ketiga, BDS akan membuat wajib pajak dapat menjalankan usahanya dengan baik, akan ada perbaikan dari bulan ke bulan secara konsisten. Usaha yang berjalan baik akan meningkatkan perekonomian di wilayah sekitar tempat usaha tersebut. UMKM dapat menyerap tenaga kerja sehingga angka pengangguran akan berkurang. Angka pengangguran berkurang membuat perekonomian semakin baik. 

Penyelenggaraan BDS dilakukan secara bergiliran dan sampai dengan tulisan ini dibuat sudah dilaksanakan empat kali: di KPP Pratama Cirebon Satu dengan tema UMKM Naik Kelas; di KPP Pratama Cirebon Dua dengan tema UMKM Mahir Pembukuan; di Bank Indonesia dengan tema Menuju Ekonomi Digital, di Bank Indonesia dengan tema Green Economy menuju Kota Smart City.

Perhatian dan kerja sama dari semua pihak terhadap UMKM menjadi angin segar bagi  para pelaku UMKM terutama dari UNS Solo dengan pendampingan terkait kemahiran dalam legalisasi hukum serta BPN Kota Cirebon dengan pendampingan terkait produktifitas atas aset tanah yang dimiliki UMKM.

Dalam waktu dekat, bekerjasama dengan Bank Indonesia Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon, tanggal satu setiap bulan akan dijadikan sebagai Harbolkum (Hari Belanja Online Produk UMKM) Kota Cirebon.  Tidak menutup kemungkinan dengan melibatkan pemerintah daerah yang lain se-Ciayumajakuning akan menjadi lompatan menjadi Harbolkumnas (Hari Belanja Online Produk UMKM Nasional). Dengan berbelanja pada tanggal itu secara serentak akan membuat para penggiat UMKM tersenyum karena akan banyak order yang akan membesarkan UMKM-UMKM tersebut.

 

* Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.