Oleh: Anang Purnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan memperoleh Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) sangat mudah khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Hanya dengan mendaftarkan diri secara daring melalui situs web pajak, mempunyai surel aktif, nomor telepon seluler aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau nomor KTP yang valid sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan mengisi data-data yang diminta dalam formulir pendaftaran daring tersebut, maka otomatis Anda akan terdaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan NPWP.

 

Status Non Efektif Baru Terdaftar

Namun tidak semua wajib pajak yang mendaftarkan diri sudah mengetahui kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilaksanakan. Hal ini sering terjadi karena pada saat pendaftaran para calon wajib pajak tidak membaca dengan keseluruhan informasi-informasi yang diberikan pada saat proses pendaftaran.

Pada tahap proses mengisi ‘Pernyataan’ calon wajib pajak ragu memberikan centang pada pilihan:

  • Akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau
  • Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan alasan belum memenuhi syarat obyektif sebagai wajib pajak

Atas dasar ketidaktahuan, calon wajib pajak memutuskan untuk memilih pilihan kedua sehingga wajib pajak mempunyai status Non Efektif, meskipun pendaftaran NPWP tetap berhasil.

Akibat memilih Non Efektif pada saat pendaftaran, wajib pajak baru menyadarinya pada saat menggunakan NPWP tersebut sebagai salah satu persyaratan administrasi keuangan maupun administrasi birokrasi lainnya yang mengharuskan status NPWP aktif. Contoh pada saat proses perizinan di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / OSS (Online Single Submission) yang membutuhkan status NPWP harus valid.

Contoh paling banyak saat pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan perbankan atau nonperbankan. NPWP aktif menjadi syarat wajib, baik pinjaman uang dan pembiayaan pembelian rumah, mobil, sepeda motor, maupun barang-barang lain.

 

Mempunyai NPWP Tidak Selalu Bayar Pajak

Semua yang mempunyai NPWP wajib bayar pajak adalah tidak benar. Ada dua kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak/belum dikenakan pajak:

  1. Karyawan/pegawai dengan penghasilan sampai dengan Rp54 juta setahun.
  2. Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun. 

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status pegawai atau karyawan dengan penghasilan sampai dengan Rp54 juta setahun tidak dikenakan pajak. Adanya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp54 juta untuk karyawan tidak kawin/belum menikah. PTKP semakin tinggi untuk wajib pajak menikah dan mempunyai tanggungan sampai dengan tiga orang. PTKP ini bisa sampai 121,5 juta apabila status K/I/3, wajib pajak dan pasangannya bekerja, dengan tanggungan 3 orang.

Sejak 2022, wajib pajak UMKM Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun belum dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (0.5% x omzet). Dengan kata lain, pelaku UMKM dengan omzet rata-rata Rp41,5 juta per bulan belum dikenakan pajak.

 

Bayar Pajak bisa di Supermarket

Tempat membayar pajak tidak di kantor pajak, apalagi ke pegawai pajak. Tempat membayar pajak dilakukan di bank-bank persepsi dan kantor pos yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor pajak memberikan kemudahan dengan menyediakan loket pembayaran bank yang berada di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak.

Saat ini pembayaran pajak tidak harus dengan menyetorkan uang tunai ke bank atau kantor pos. Pembayaran bisa langsung melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mesin EDC atau mini ATM, SMS Banking, Internet Banking, atau menggunakan jasa penyedia aplikasi (Application Service Provider/ASP) mitra DJP.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui lembaga persepsi lainnya yang telah ditunjuk DJP. Jika Anda sering belanja daring, saat ini juga dapat membayar pajak melalui Tokopedia dan Bukalapak. Bukan tidak mungkin, membayar pajak dapat cashback atau potongan pembayaran. Finnet Indonesia, Mitra Pajakku, Online Pajak, Bimasakti Multi Sinergi, Nebula, DANA, dan Clickargo merupakan lembaga persepsi yang menerima pembayaran pajak.

Bahkan saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan di supermarket seperti Indomaret sebagai mitra pembayaran resmi. Hampir di setiap kecamatan di Indonesia sudah ada Indomaret, bahkan sampai dengan perumahan-perumahan. Jadi membayar pajak sangat mudah, bisa kapan saja dan di mana saja.

Daftar lengkap bank, pos, dan Lembaga persepsi dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/id/daftar-bankpos-dan-lembaga-persepsi-lainnya

 

Banyak Cara Membuat ID Billing

Sebelum melakukan pembayaran pajak, wajib pajak diwajibkan membuat kode billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang harus dibuat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara oleh wajib pajak. Kode billing terdiri dari 15 digit angka, yakni satu digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP/DJBC/DJA, dan 14 digit berikutnya adalah angka acak.

Kode billing memuat isian Nomor NPWP, Nama, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, NOP, No. SK, Jumlah pembayaran, dan Uraian. Adapun saluran pembuatan kode billing dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1.   Situs Web Pajak

Pembuatan kode billing melalui laman web pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang telah mempunyai akun situs web pajak dapat membuat kode billing. Lima belas angka kode billing dapat dicatat untuk nanti dilakukan pembayaran.

2.   Aplikasi M-Pajak

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah mempunyai aplikasi di telepon pintar berbasis Android maupun IOS. Wajib pajak bisa mengunduh di Google Play atau Pay Store, lalu pilih M-Pajak. Pilih menu e-Billing, dan isikan data pajak yang akan dibayar dengan lengkap dan benar.

3.   Twitter @kring_pajak

Permintaan kode billing juga dapat dilakukan dengan menghubungi DJP melalui akun resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Wajib pajak diwajibkan menyiapkan data-data yang diperlukan untuk pembuatan billing pembayaran pajak.

4.   Live Chat di www.pajak.go.id

Saluran pembuatan kode pembayaran elektronik pajak juga bisa diajukan melalui live chat yang disediakan DJP pada situs resminya www.pajak.go.id. Fitur live chat dapat ditemui pada bagian kanan bawah laman tersebut.

5.   Internet Banking oleh bank-bank tertentu

Pada internet banking terdapat fitur pembuatan eBilling. Namun tidak semua bank menyediakan layanan ini karena harus bank yang ditunjuk oleh DJP. Beberapa bank yang menyediakan fitur tersebut adalah BNI, Mandiri, BCA, Maybank, Mandiri, BRI, dan CIMB Niaga.

6.   Customer Service (CS)/Teller Bank dan Kantor Pos

Pembuatan kode billing juga dapat dilakukan melalui layanan nasabah atau teller bank persepsi dengan mendatangi kantor cabang, maupun datang ke kantor pos.

7.   Kantor Pelayanan Pajak

Wajib pajak bisa langsung mengajukan permintaan pembuatan kode billing. Petugas akan membantu membuatkan kode billing sesuai dengan data yang akan dibayarkan oleh wajib pajak. Pembuatan kode billing dapat dimohonkan secara langsung ke TPT di Kantor Pelayanan pajak, atau melalui saluran lokal (whatsapp atau telegram) yang disediakan oleh KPP tersebut.

8.   ATM

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memiliki fitur untuk pembuatan kode billing adalah ATM Mandiri yang dapat membuat kode billing untuk beberapa kode jenis pajak. Sedangkan untuk ATM BCA dan BNI dapat membuat kode billing khusus PPh PP 23 (PPh Final UMKM) yang menggunakan kode bayar 41128 – 420.

9.   Application Service Provider (ASP)

Application Service Provider (ASP) merupakan pihak penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh DJP untuk menyelenggarakan layanan perpajakan, termasuk pembuatan kode billing.

DJP telah melakukan banyak perbaikan dan peningkatan kemudahan untuk wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Anggapan bahwa uang pajak yang dibayarkan akan diterima atau masuk kantong petugas pajak, dipastikan tidak benar.

Uang pajak yang disetorkan langsung masuk ke rekening negara melalui saluran bank, pos maupun lembaga persepsi yang telah ditunjuk oleh DJP. Laporkan jika ada pelanggaran dalam layanan perpajakan. Jangan lelah mencintai negeri ini, jadilah pahlawan pembangunan melalui pajak yang Anda bayar.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.