Oleh: Linda Ayu Wulandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Dalam mencapai tujuan sebuah negara, pasti tidak terlepas dari sumber pendanaan. Di Indonesia, sumber pendanaan tersebut bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber APBN sendiri berasal dari penerimaan dalam negeri dan hibah.

Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari pajak dan bukan pajak. Pajak merupakan salah satu penyumbang penerimaan terbesar dalam APBN. Peran penting pajak jelas tidak bisa dipisahkan dari peran penting seluruh rakyat Indonesia yang menyadari akan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak.

Pengertian pajak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini yang seharusnya membuat warga negara Indonesia sadar akan pentingnya peran pajak di negara ini.

Warga negara Indonesia memiliki dua kewajiban yang harus dilaksanakan jika sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, yakni pelaporan dan pembayaran pajak. Sebelum teknologi berkembang pesat seperti sekarang, pembayaran pajak dapat dilakukan di Kantor Pos maupun di Bank yang tak jarang harus mengantre sangat lama sehingga membuat para wajib pajak merasa sangat direpotkan dengan mekanisme pembayaran pajak seperti ini. Namun, dengan kemajuan teknologi sekarang, pembayaran pajak bukan menjadi suatu hal yang berat untuk dilaksanakan.

Pembuatan Kode Billing

Langkah pertama dalam melakukan pembayaran pajak adalah wajib pajak harus sudah memiliki kode billing. Kode billing ini sendiri merupakan kode unik pembayaran pajak yang merupakan bentuk peningkatan layanan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dulu kode billing diperoleh secara manual melalui bank dan kantor pos, tetapi sekarang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi kode billing dapat diperoleh melalui e-billing. E-billing merupakan wujud langkah nyata pemerintah dalam menciptakan layanan yang dapat mempermudah proses pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

E-billing dapat diperoleh dengan menggunakan berbagai macam cara, diantaranya:

  • Melalui laman pajak.go.id;
  • Melalui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  • Menghubungi nomor/email layanan yang telah disediakan oleh KPP/KP2KP;
  • Menghubungi Kring Pajak (1500 200); dan
  • Menggunakan aplikasi M-Pajak.

Sarana pembuatan kode billing sangatlah banyak, tergantung mana menurut wajib pajak yang sekiranya lebih mudah untuk dipilih. E-billing terdiri dari lima belas angka dan berbeda untuk setiap transaksi.

Saat hendak membuat kode billing, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni kesesuaian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan dan kesesuaian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan transaksi yang sedang dikerjakan. Apabila terdapat kesalahan pada kode billing maka atas pembayaran tersebut harus dilakukan pemindahbukuan supaya transaksinya dapat diakui sesuai dengan transaksi yang sedang dijalankan.

Untuk kode billing yang dibuat oleh wajib pajak akan berlaku selama 720 jam atau 30 x 24 jam sejak kode billing pajak diterbitkan. Sedangkan jika kode billing diterbitkan secara jabatan, masa berlakunya yaitu:

  • 2 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak;
  • 2 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
  • 7 bulan sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB;
  • 2 bulan sejak tanggal diterbitkan STP PBB;
  • 2 bulan sejak tanggal diterbitkan SKP PBB.

Pembayaran Pajak

Apabila telah memiliki kode billing maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

1. Menyetorkan secara langsung

Penyetoran secara langsung dapat dilaksanakan melalui teller pada bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau dapat melalui petugas di kantor pos. Pembayaran dengan metode ini dapat dilakukan dengan menyerahkan/menunjukkan kode billing yang telah dibuat sebelumnya kepada petugas bank atau kantor pos. Nantinya wajib pajak akan mendapat bukti bayar tercetak yang dapat digunakan sebagai bukti bayar saat pelaporan SPT Tahunan.

2. Melalui ATM

Selain melalui teller, pembayaran juga dapat dilaksanakan melalui ATM. Pembayaran melalui ATM ini dinilai cukup efisien jika dibandingkan dengan pembayaran melalui teller. Selain bisa mengurangi kontak fisik di masa pandemi seperti sekarang ini, pembayaran melalui ATM juga dapat menghemat waktu karena tidak perlu mengantre di teller.

3. Secara Daring

Selain dengan dua cara di atas, pembayaran pajak juga dapat dilaksanakan secara daring atau online. Seiring berkembangnya teknologi, hampir semua transaksi dapat dilaksanakan secara online, tidak terkecuali pembayaran pajak.

Kini pembayaran pajak dapat dilaksanakan dari rumah saja, salah satunya dengan menggunakan mobile banking. Mobile banking dinilai sangat praktis karena untuk membayarkan pajak tidak harus keluar dari rumah ataupun mengantre di teller. Selain melalui mobile banking, pembayaran juga dapat dilaksanakan melalui e-commerce. E-commerce yang sudah bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak saat ini adalah Tokopedia dan Bukalapak.

Dengan berbagai kemudahan yang ada, sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk enggan melaksanakan pembayaran pajak. Cukup dengan duduk di rumah, wajib pajak sudah dapat membayarkan pajak dengan menggunakan gawai yang dimiliki.

Salah satu cara yang dapat dilakukan secara mandiri adalah dengan membuat kode billing melalui laman pajak.go.id dan membayarkan melalui mobile banking atau e-commerce. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu bersusah payah keluar rumah untuk membayarkan pajaknya. Diharapkan dengan adanya berbagai inovasi tersebut, wajib pajak menjadi semakin bertanggung jawab atas kewajibannya di bidang perpajakan.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.