Oleh: Ayodhya Agti Firdausa, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Di Indonesia, bulan Januari sampai dengan April merupakan periode sibuk lapor dan bayar pajak. Hal ini karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) menetapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak alias 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Saat lapor SPT Tahunan, bisa terjadi kondisi kurang bayar karena total jumlah penghasilan dalam setahun lebih besar dari jumlah kredit pajak atau pajak yang telah dibayar. Ketika mendapatkan status kurang bayar, Kawan Pajak wajib membayarkan terlebih dahulu jumlah pajak tersebut. Jika tidak dibayar, SPT Tahunan Kawan Pajak tidak akan bisa dikirim. Dengan demikian, Kawan Pajak jadi tercatat tidak lapor SPT Tahunan. Lalu bagaimana cara bayar pajak yang kurang bayar tersebut?

Bukan ke Kantor Pajak

Sering kali masyarakat mengira bahwa bayar pajak ya ke kantor pajak. Eits, itu salah ya Kawan Pajak! Bayar pajak dilakukan ke bank persepsi, Kantor Pos, atau bisa secara online melalui mobile banking, e-wallet, dan e-commerce. Kalaupun memang ke kantor pajak, tentunya Kawan Pajak bayar pajaknya di mesin ATM, loket Kantor Pos, atau loket bank persepsi yang tersedia di lingkungan kantor pajak. Namun, harus digarisbawahi sekali lagi, ya. Bayar pajaknya bukan ke pegawai pajak, melainkan ke pegawai Kantor Pos atau bank persepsi yang membuka layanan di kantor pajak. Jangan salah mengartikan, ya Kawan Pajak. Namun sebelum melakukan pembayaran, Kawan Pajak harus membuat kode billing dulu melalui e-billing. Nantinya, kode billing ini akan digunakan untuk Kawan Pajak membayar pajak.

Kode billing merupakan suatu kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem ebilling untuk pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Sementara e-billing adalah sistem yang membuat kode billing pajak secara elektronik. Untuk mendapatkan kode billing pajak, Kawan Pajak dapat meminta bantuan dibuatkan kode billing ke Kantor Pajak terdekat atau mengaksesnya sendiri di akun DJP Online.

Buat Kode Billing di DJP Online 

Untuk membuat kode billing secara mandiri, Kawan Pajak harus memiliki akun di djponline.pajak.go.id. Jika sudah memiliki akun, Kawan Pajak dapat log in lalu mengakses menu bayar kemudian klik e-billing. Setelah itu, Kawan Pajak akan dialihkan ke laman beranda e-billing. Di laman tersebut, Kawan Pajak harus mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian jika diperlukan. Sementara untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan alamat sudah otomatis terisi oleh sistem e-billing. Setelah seluruh data sudah terisi, Kawan Pajak langsung klik “buat kode billing”. Sudah deh, kode billing Kawan Pajak sudah siap untuk dibayarkan.

Kantongi Kode Billing, Segera Bayar

Saat kode billing sudah didapatkan, Kawan Pajak dapat langsung membayarnya melalui bank baik melalui ATM maupun mobile banking atau internet banking. Pembayaran melalui saluran ini biasanya tertera di menu pembayaran, submenu MPN atau Pajak atau Penerimaan Negara tergantung jenis bank yang digunakan oleh Kawan Pajak. Jika sudah memilih menu yang benar, Kawan Pajak cukup menginput kode billing tersebut dan melakukan verifikasi untuk melanjutkan pembayaran.

Selain itu, Kawan Pajak juga dapat membayarnya melalui teller bank dan kantor pos. Pembayaran dilakukan dengan menunjukkan kode billing ke teller lalu lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak pada kode billing

Aplikasi e-wallet dan e-commerce

Kemajuan teknologi memberikan kemudahan yang lebih besar bagi Kawan Pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya. Saat ini berbagai e-wallet dan e-commerce telah menyediakan menu pembayaran pajak. Beberapa e-wallet yang menyediakan menu pembayaran pajak antara lain dana, ovo, dan gopay. Pembayaran pajak tersedia di menu penerimaan negara. Setelah mengakses menu tersebut, Kawan Pajak wajib menginput kode billing kemudian melakukan pembayaran.

Beberapa e-commerce juga menyediakan menu pembayaran pajak antara lain Shopee pada menu pulsa, tagihan, & tiket, submenu tagihan penerimaan negara. Lalu di Tokopedia pada menu top-up & tagihan, submenu layanan pemerintah penerimaan negara.

Bagaimana Kawan Pajak? Ternyata bayar pajak mudah bukan!

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.