Oleh: I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sektor kesehatan di Indonesia telah kembali pulih. Per 21 Juni 2023, Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19. Keputusan tersebut seiring dengan rendahnya angka konfirmasi harian kasus Covid-19 dan telah terbentuknya herd immunity pada 99% masyarakat Indonesia (covid19.go.id). 

Perbaikan juga terjadi pada sektor perekonomian. Tahun 2022, ekonomi Indonesia mampu tumbuh solid di angka 5,3%; setara dengan saat prapandemi, yaitu 5,02 % (2019). Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga telah mencapai angka 51,6 pada tahun 2022. Saat ini, boleh dikatakan bahwa perekonomian Indonesia telah melewati fase pemulihannya. 

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah berlaku selama hampir dua tahun. UU tersebut menghadirkan berbagai pengaturan baru, salah satunya terkait relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM. Isi kebijakannya adalah WPOP pengguna tarif PPh Final pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tidak dikenakan PPh atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. 

Penulis berpendapat bahwa pengaturan tersebut sudah tidak tepat untuk dilanjutkan. Pada kondisi normal, penerapannya justru akan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Sistem self-assessment butuh pengawasan ekstra, sementara pengawasan (agar efisien) perlu data masukan (pembayaran, laporan, potongan pajak dsb.) yang dapat diperoleh secara konsisten. Kebijakan ini menghilangkan data tersebut, sehingga wajib pajak UMKM cenderung akan berada di luar radar pengawasan fiskus.

 

Kebijakan Relaksasi

Relaksasi PPh bagi WPOP UMKM diatur pada Pasal 7 ayat (2a) klaster PPh UU HPP. Pertanyaan yang sering muncul terkait kebijakan tersebut adalah: Kenapa angka Rp500 juta dipilih sebagai batas omzet tidak kena PPh?

Sebenarnya, angka tersebut merupakan pembulatan dari Rp540 juta. Nominal Rp540 juta muncul dari dua asumsi terkait kondisi wajib pajak1. Menggunakan PTKP terendah (TK/0 – Rp54 juta) dan 2. Net profit margin usahanya sebesar 10%. Jadi, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki PP 23/2018 yang tidak mempertimbangkan variabel biaya usaha riil dan PTKP dalam model perhitungan pajaknya. 

 

Kepatuhan Pajak

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia per tahun 2021. Dari jumlah tersebut, hanya 2,3 juta UMKM yang tercatat memiliki NPWP. Padahal, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun yang sama mencapai Rp8.573,89 triliun (+ 61,07% dari total PDB). Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia masih rendah.

Bagaimana strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan pajak? Selain melalui fungsi-fungsi internalnya (ekstensifikasi, pengawasan, dsb.), DJP juga berjuang dari sisi regulasi. Aturan pajak terus diperbarui agar selaras dengan kebutuhan DJP dan wajib pajak

Kepada UMKM, DJP mengupayakan regulasi yang memberi kemudahan. Dimulai dari fasilitas PPh Final UMKM, setor itu sama saja dengan lapor untuk surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh 4(2), penurunan tarif PPh, hingga batas omzettidak kena PPh. Prioritas utamanya adalah melibatkan lebih banyak UMKM, terlepas dari nominal setoran pajaknya. Harapannya, UMKM tidak begitu terbebani, cepat naik kelas, sehingga mampu berkontribusi lebih pada negara.

Sebelum UU HPP, WPOP UMKM wajib menyetorkan PPh final sebesar 0,5% dari omzet bulanan yang diperoleh. Tarif tersebut sudah sangat rendah. Sebagai ilustrasi, pemerintah hanya meminta Rp80 dari penjualan segelas es krim viral. Asalkan fiskus tahu kondisi wajib pajaknya, mudah bagi  fiskus untuk menerbitkan ketetapan pajak terhadap wajib pajakyang setoran pajaknya nihil. Nantinya, fiskus dapat menggunakan data setoran pajak untuk membentuk profil wajib pajak.

Setelah UU HPP, beban pembuktian dari sisi fiskus menjadi lebih berat. Padahal, fiskus tidak mungkin menjadikan UMKM sebagai sektor prioritas pengawasan/pemeriksaan. Hal tersebut karena aturan yang berlaku pada saat ini memang tidak menargetkan UMKM sebagai sumber penerimaan, melainkan hanya memberi ruang untuk ikut terlibat saja.

Bagaimana dengan kebutuhan profil data wajib pajak? Pada kondisi ideal, fiskus bisa saja tetap membentuknya dari data SPT Tahunan PPh. Masalahnya, data SPT sektor UMKM cenderung tidak andal. Jangankan patuh dan melengkapi SPT secara benar, konsep melaporkan SPT pun terkadang masih sulit dicerna oleh wajib pajak. Penting untuk memahami bahwa sebagian besar UMKM lebih paham “setor pajak” daripada “lapor pajak”. 

 

Merancang Mekanisme Pemungutan yang Efektif

Berkaca kepada asas pemungutan pajak Adam Smith, penting untuk merancang mekanisme pemungutan yang efisien. PP 23/2018 telah mengakomodasi hal tersebut. Selain mudah, aturan tersebut juga menetapkan tarif pajak yang sangat rendah. 

Relaksasi pajak, meskipun membuat perhitungan pajak UMKM menjadi lebih adil, kurang cocok untuk diterapkan secara berkepanjangan. Pada kondisi ekonomi yang wajar, kebijakan tersebut dapat memengaruhi psikologis wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kepatuhan sukarela yang selama ini coba dibangun oleh DJP.   

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.