Oleh: Juwanda Yusuf Gunawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Ibnu Rusyd (Averroes) adalah seorang filsuf Islam terkenal yang diakui sebagai bapak rasionalisme dalam sejarah filsafat Islam. Dia lahir di Cordoba, Spanyol pada abad ke-12 dan aktif dalam komunitas pemikir Latin abad pertengahan. Ibnu Rusyd juga dikenal sebagai "the comentator" karena ahli dalam menafsirkan karya-karya Aristoteles. Salah satu karyanya yang terkenal adalah "Tahafut at-Tahafut", sebuah polemik terhadap Al-Ghazali dan filsuf rasionalis lainnya. 

Ibnu Rusyd juga mengembangkan teori kesatuan intelek (akal) atau monopsikisme dan memiliki kaitan dengan konsep pengetahuan universal. Konsep ini menyatakan bahwa ada satu intelek universal yang dipertahankan oleh seluruh manusia, melalui intelek ini mereka dapat memperoleh pengetahuan yang sama. Konsep kesatuan intelek ini memiliki implikasi yang menarik dalam konteks pengetahuan universal, pengetahuan individu dapat menjadi bagian dari pengetahuan universal yang terakumulasi sepanjang waktu.

Namun, ajaran ini tidak diterima dengan baik oleh banyak filsuf Barat pada masa itu. Thomas Aquinas, seorang teolog sekaligus filsuf terkenal, menjadi salah satu yang mengkritik ajaran monopsikisme. Aquinas berargumen bahwa setiap individu memiliki jiwa individu yang berbeda dan merupakan pusat dari kesadaran dan pengetahuannya. Baginya, tidak ada kesatuan intelek yang terhubung antarmanusia secara universal.

Meskipun demikian, konsep Ibnu Rusyd justru sangat relevan dan diperlukan dalam pengembangan teori-teori logika modern serta dalam upaya manusia untuk memahami dunia dengan lebih baik. Pengetahuan universal menjadi landasan bagi kemajuan pengetahuan dan perkembangan teori-teori logika. Dalam era teknologi seperti internet dan media digital, konsep kesatuan intelek atau pengetahuan universal dapat diinterpretasikan sebagai kemampuan kita untuk terhubung dan berbagi pengetahuan dengan manusia lain di seluruh dunia.

Dalam konteks pajak, secara sederhana konsep kesatuan intelek dapat dilakukan melalui pemahaman tentang tanggung jawab sosial dan solidaritas dalam masyarakat. Pajak merupakan alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dana guna mendanai kegiatan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Konsep pengetahuan universal dan kesatuan intelek dapat memberikan pemahaman bahwa pembayaran pajak adalah bentuk tanggung jawab sosial yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Dalam konteks ini, pengetahuan universal mengacu pada pemahaman dan kesadaran yang meluas tentang pentingnya pajak sebagai sarana untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemahaman ini dapat menginspirasi warga negara untuk memahami bahwa kontribusi mereka melalui pembayaran pajak berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup bersama dan pembangunan masyarakat yang lebih baik.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kaitan antara pengetahuan universal atau kesatuan intelek dengan pajak merupakan interpretasi filosofis yang dapat bervariasi. Pandangan dan pendekatan terhadap pajak dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kebijakan pemerintah, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.

Meskipun begitu, pemahaman konsep pengetahuan universal dan kesatuan intelek dapat membawa kesadaran akan tanggung jawab sosial dan solidaritas dalam masyarakat terkait pembayaran pajak. Pemahaman bahwa kita semua terhubung dan saling bergantung satu sama lain sebagai manusia dapat mendorong kita untuk bertindak secara kolektif demi kepentingan bersama.

Selain itu, pemahaman tentang pengetahuan universal juga dapat memperluas wawasan dan perspektif masyarakat terkait pajak. Dengan memahami bahwa pengetahuan dapat diakses dan dipertukarkan oleh manusia dari berbagai budaya, tradisi, dan zaman, kita dapat lebih terbuka terhadap ide-ide baru dan pendekatan yang beragam dalam konteks perpajakan.

Pemahaman tentang pengetahuan universal juga dapat mendorong kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antarindividu dan antarmasyarakat dalam upaya membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman, masyarakat dapat belajar dari praktik-praktik terbaik di berbagai tempat dan mengadopsi strategi yang sesuai dengan konteks lokal.

Dalam kesimpulannya, ajaran tentang kesatuan intelek atau monopsikisme yang dikemukakan oleh Ibnu Rusyd pada abad ke-12 memiliki kaitan dengan konsep pengetahuan universal. Meskipun pandangan ini tidak sepenuhnya diterima oleh filsuf Barat pada masa itu, konsep pengetahuan universal tetap relevan dan diperlukan dalam pengembangan teori-teori logika modern serta dalam upaya manusia untuk memahami dunia dengan lebih baik. Konsep pengetahuan universal memberikan landasan bagi kolaborasi lintas-disiplin dalam penelitian ilmiah dan memungkinkan pemahaman yang lebih luas dan komprehensif tentang realitas.

Dalam konteks yang lebih modern, teknologi seperti internet dan media digital telah memperluas akses terhadap pengetahuan dan pemikiran dari seluruh dunia. Internet sebagai saluran komunikasi global memungkinkan kita untuk terhubung dan berbagi pengetahuan dengan manusia lain di berbagai belahan dunia. Dalam hal ini, konsep kesatuan intelek atau pengetahuan universal dapat diinterpretasikan secara metaforis sebagai kemampuan kita untuk terhubung dan mengakses pengetahuan dari seluruh umat manusia.

Penghubungan konsep pengetahuan universal atau kesatuan intelek dengan pajak dapat dilakukan melalui pemahaman tentang tanggung jawab sosial dan solidaritas dalam masyarakat. Pajak merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk membiayai kegiatan publik dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pemahaman tentang pengetahuan universal juga dapat memperluas wawasan dan perspektif masyarakat terkait pajak. Dengan menyadari bahwa pengetahuan dapat diakses dan dipertukarkan dari berbagai budaya, tradisi, dan zaman, kita dapat lebih terbuka terhadap ide-ide baru dan pendekatan yang beragam dalam konteks perpajakan. Melalui pertukaran pengetahuan, masyarakat dapat belajar dari praktik-praktik terbaik di berbagai tempat dan mengadopsi strategi yang sesuai dengan konteks lokal untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.