Ayo! Aktivasi Akun Coretax DJP
Oleh: (Rahmi Karim), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki penghujung tahun, apakah teman-teman sudah ada rencana untuk liburan? Sepertinya menyenangkan dapat memiliki waktu berlibur bersama orang-orang terkasih, sahabat, maupun keluarga. Untuk destinasinya sendiri, saat ini mudah bagi kita untuk memperoleh informasi melalui internet mengenai tempat-tempat liburan lokal dan kekinian.
Saat-saat liburan mungkin juga merupakan salah satu cara bermanfaat untuk mendapatkan momentum hangat bersama keluarga, di samping menyiapkan diri untuk menghadapi kegiatan atau pekerjaan yang akan disongsong tahun depan.
Ngomong-ngomong soal tahun depan, Kawan Pajak sudah ada yang tahu belum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyiapkan aplikasi baru penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak mulai 2025?
Aplikasi bernama Coretax DJP merupakan aplikasi pembaruan dari aplikasi lama, yakni DJP Online. Lantas, apa saja yang perlu Kawan Pajak perhatikan?
Aktivasi Akun Coretax DJP
Sebagai langkah awal, saat ini Kawan Pajak sudah bisa mengaktifkan akun Coretax DJP milik Kawan Pajak. Berikut cara aktivasinya:
- Akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kawan Pajak dapat mengakses tautan tersebut melalui browser di personal computer (PC), laptop, atau tablet yang sudah terkoneksi dengan internet
- Pada tampilan laman login, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada tampilan laman “Permintaan Akses Digital”, isikan nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Kawan Pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu secara langsung ke kantor pajak, melalui telepon Kring Pajak 1500200, ataupun bisa melalui live chat pada situs web https://pajak.go.id.
- Kemudian, pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
- Selanjutnya, centang pernyataan dan klik “Simpan”.
Setelah berhasil tersimpan, Kawan Pajak dapat mencoba untuk log in ke akun Coretax DJP pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikkan NIK dan password yang telah Kawan Pajak terima melalui email saat aktivasi. Apabila telah berhasil log in sampai pada laman beranda aplikasi, maka selamat akun anda telah berhasil teraktivasi!
Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Selanjutnya, Kawan Pajak perlu membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang nantinya akan Kawan Pajak gunakan untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan.
Langkahnya cukup mudah.
- Log in ke aplikasi Coretax DJP, pilih menu “Portal Saya” dan klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada tampilan laman “Permintaan Sertifikat Digital”, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Kemudian, isikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format yang telah ditentukan (terdiri atas minimal delapan karakter yang mengandung minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, dan minimal satu karakter spesial seperti simbol “@” atau tanda “!”, dan lainnya yang sejenis.
- Setelahnya, simpan permohonan dan kode otorisasi telah berhasil dibuat.
Passphrase yang sudah Kawan Pajak buat inilah yang nantinya akan Kawan Pajak gunakan sebagai sandi untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT tahunan saat akan dilaporkan.
Nah! Aktivasi akun Coretax DJP sudah selesai. Semoga Kawan Pajak sudah siap menyampaikan SPT tahunannya. Jangan lupa mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai referensi dalam pengisian SPT tahunan nanti, seperti daftar penghasilan yang Kawan Pajak peroleh selama satu tahun, daftar harta dan utang, bukti potong pajak yang Kawan Pajak terima, serta bukti setoran pajak.
Apabila Kawan Pajak mengalami kendala dalam mengaplikasikan Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengakses Coretaxpedia pada laman https://pajak.go.id/coretaxpedia. Laman ini merupakan laman resmi milik DJP yang memuat berbagai frequently asked questions seputar Coretax DJP.
Untuk panduan lengkap aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik, Kawan Pajak dapat mengakses https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat