Awas Thrifting Ilegal

Oleh: Ahmad Rifai, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Belakangan ini tren membeli pakaian bekas kian digandrungi pecinta mode busana. Beberapa orang menyebutnya dengan istilah thrifting. Sebagian lainnya lebih akrab dengan istilah preloved atau barang second (secondhand). Secara etimologi, istilah thrifting berasal dari bahasa Inggris yang berarti penghematan. Maknanya berubah dari waktu ke waktu hingga diartikan sebagai kegiatan jual beli barang bekas berupa pakaian, aksesori, sepatu, dan lain-lain.
Thrifting mulai berjaya di dunia sejak tahun 90-an. Saat itu vokalis grup musik legendaris, Nirvana, Kurt Cobain mengombinasikan celana ripped jeans dengan kemeja flanel atau kaus yang sudah koyak dan berlubang sebagai gaya berbusana di beberapa pertunjukan musiknya. Gaya berpakaian Kurt menjadi populer dan ditiru oleh masyarakat, khususnya kawula muda. Namun, saat itu pakaian Kurt tidak dijual di toko pakaian baru, sehingga mereka mencari di toko pakaian bekas.
Budaya Thrifting sering dikaitkan dengan isu sustainable fashion atau mode busana berkelanjutan. Hal itu cukup logis karena tidak hanya layak pakai dan bernilai ekonomis, pakaian bekas juga dinilai berdampak positif pada lingkungan.
Namun, pada kenyataannya pakaian bekas yang ada di pasar loak atau thriftshop tidak semua laku terjual. Ditambah lagi, perilaku konsumtif masyarakat yang hobi thrifting tanpa mengedepankan faktor kebutuhan. Asal suka langsung beli. Dibandrol dengan harga murah tentu sangat menggiurkan. Pada akhirnya konsep sustainable fashion masih sebatas angan-angan. Alih-alih ikut mengampanyekan budaya ramah lingkungan, thrifting malah menyebabkan tumpukan sampah pakaian semakin menggunung.
Ironisnya, pakaian bekas yang dijual di Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Melainkan sebagian besar merupakan barang impor. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya dan memuncak pada 2019. Di tahun tersebut, impor pakaian bekas mencapai 392 ton dengan nilai US$6,08 juta. Bahkan, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari hingga September 2022.
Thrifting Ilegal Rugikan Negara
Pada dasarnya, tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan thrifting asal barang yang diperjualbelikan berasal dari dalam negeri. Lain halnya dengan impor pakaian bekas yang merupakan kegiatan ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Produk ini dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
Dengan adanya peraturan tersebut, cukup jelas bahwa impor pakaian bekas merugikan negara karena tidak ada pajak yang dipungut sebagaimana impor barang kena pajak lainnya yang sah. Sayangnya, praktik penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri masih kerap terjadi.
Adapun konsekuensi hukum bagi orang yang melakukan penyelundupan di bidang impor akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Thrifting dan Ekonomi Kreatif
Keberadaan thrifting yang didominasi pakaian impor tidak hanya merugikan perekonomian negara secara makro. Dari sisi mikro, impor pakaian bekas dapat berdampak buruk pada industri garmen dan bisnis pakaian lokal.
Pemerintah sebagai garda terdepan untuk menjaga dan mendukung bisnis pakaian dalam negeri telah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-undang tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, keberagaman dan terciptanya lapangan pekerjaan.
Dalam agenda diskusi bertajuk The Weekly Brief With Sandi Uno yang disiarkan melalui akun Youtube Kemenparekraf edisi 16 Januari 2023, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa thrifting masuk ke dalam kategori wisata belanja yang merupakan peluang usaha ekonomi kreatif dengan mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Pernyataan Sandi sejalan dengan konsep thrifting masa kini. Hasil dari kreativitas perancang busana, pakaian bekas, usang, dan rusak dapat diubah menjadi produk baru yang dinamakan upcycling. Cara tersebut dapat menciptakan keberagaman bisnis di bidang mode busana, sehingga pecinta mode memiliki banyak pilihan yang bisa dijadikan referensi gaya berbusana mereka.
Disamping itu, pebisnis thrifting dapat menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu pemerintah dalam upaya mengurangi pengangguran dan memberdayakan masyarakat.
Insentif bagi Pebisnis Thrifting
Pebisnis thrifting dapat memanfaatkan insentif fiskal dan/atau non fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Sedangkan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Adapun pemberian insentif nonfiskal kepada pelaku ekonomi kreatif dapat berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif, kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.
Selain itu, insentif nonfiskal ini juga berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif, dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.
Peraturan tersebut hanya berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti peraturan ini berlaku hingga 12 Juli 2023.
Selain berhak mendapatkan insentif fiskal maupun nonfiskal, pebisnis thrifting juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi dan kepatuhan kepada negara. Setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, pebisnis thrifting wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan/atau memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya.
Pebisnis thrifting yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak perlu menyetor Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lambat laun sampah pakaian impor itu akan berkurang ketika pecinta thrifting beralih ke pakaian lokal. Mari tanamkan kesadaran untuk menjaga lingkungan. Peduli pakaian lokal bukti cinta tanah air.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 566 kali dilihat