Oleh: Sarah Faizatun Nisa, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dewasa ini, teknologi informasi dan komunikasi semakin berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman di era digital serta munculnya berbagai penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut tentunya memiliki dampak yang besar bagi masyarakat luas yang saat ini ingin segala sesuatunya serba cepat dan instan.

Tak terkecuali dalam bidang industri, usaha, dan bisnis, akhir-akhir ini seringkali kita mendengar istilah e-commerce atau perdagangan elektronik. Kemajuan teknologi tentunya memiliki peran yang besar dalam membantu pemasaran, produksi, serta distribusi suatu usaha atau bisnis agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari dalam negeri hingga mancanegara. Masyarakat kini tak perlu lagi datang ke toko untuk membeli suatu barang yang diinginkan atau menyewa gerai-gerai yang bernilai jual tinggi untuk memperdagangkan produk mereka.

Para produsen dan konsumen hanya perlu mengakses internet melalui smartphone yang mereka miliki untuk melakukan transaksi jual beli. Sangat mudah, cepat, dan tentunya praktis. Produsen juga dapat melakukan kegiatan tawar-menawar harga barang atau jasanya tanpa harus bertemu dengan konsumen secara langsung. Singkatnya, hanya dengan duduk santai dan berselancar di dunia internet melalui  smartphone, produk-produk yang dijual di internet bisa ludes terjual atau barang yang diinginkan untuk dibeli bisa dengan mudah dimiliki tanpa harus menggerakkan kaki.

Terlebih saat ini, sudah banyak tersedia aplikasi-aplikasi belanja online yang menyediakan puluhan hingga ratusan lapak jual beli yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Tentunya sistem belanja online ini memiliki keuntungan yang besar juga, salah satunya adalah banyaknya lapangan pekerjaan yang tersedia dan membuat pertumbuhan ekonomi di dalam masyarakat semakin meningkat.

Lalu, bagaimana potensi pajak yang dapat digali dari sistem e-commerce itu sendiri? Pada tanggal 31 Desember 2018, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak pada e-commerce yang tercantum dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Dalam kebijakan tersebut dijelaskan mengenai Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada penyedia Platform Marketplace.

Apabila Pedagang atau Penyedia Jasa belum memiliki NPWP, dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi registrasi NPWP Direktorat Jenderal Pajak atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace. Selain itu, dijelaskan pula bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa wajib melaksanakan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan, seperti membayar PPh final dengan tarif  0,5% dari omzet di bawah 4,8 miliar Rupiah dan dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa tersebut memiliki omzet yang lebih dari 4,8 miliar Rupiah dalam setahun, maka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Namun, pada tanggal 29 Maret 2019, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mencabut peraturan yang belum sempat berlaku tersebut. Alasan mendasarnya adalah untuk menghindari kesimpangsiuran yang banyak terjadi di masyarakat serta munculnya berbagai keluhan mengenai pajak e-commerce yang dinilai memberatkan. Terutama bagi UMKM atau pengusaha mikro, dikhawatirkan mereka akan gulung tikar jika peraturan tersebut tetap diterapkan. Padahal, di sisi lain, pemerintah mendorong pengusaha UMKM untuk masuk ke dalam dunia digital guna mendorong pertumbuhan ekonomi negara Indonesia.

Hal ini juga bisa membuat pengusaha UMKM menjadi beralih ke media sosial sebagai sarana untuk berjualan hanya demi menghindari pemungutan pajak. Meskipun potensi pajak yang didapat dari transaksi di media sosial juga cukup besar, namun pemerintah akan mengalami kesulitan dalam mendata arus transaksi lewat media sosial serta dari sisi pembeli dan penjual masih belum terjamin keamanannya. Pertimbangan lain kebijakan ini ditunda yaitu masih perlu adanya sosialisasi yang lebih dalam lagi pada seluruh stakeholders, masyarakat, serta perusahaan-perusahaan yang berkecimpung di dunia digital. Selain itu, juga perlu adanya infrastruktur yang memadai demi berjalannya kebijakan ini.

Akan tetapi, jika dilihat dari sisi positifnya, kebijakan ini diterapkan untuk menegakkan keadilan antara pedagang elektronik dan pedagang konvensional karena pada dasarnya kewajiban perpajakan keduanya tidaklah berbeda. Hal ini tentunya mengakibatkan ketidakseimbangan persaingan antar pengusaha karena pajak yang dibebankan tidak sama. Selain itu, bila dilihat dari sisi pendapatan negara pemungutan pajak pada e-commerce memiliki potensi yang cukup besar mengingat transaksi yang dihasilkan dari e-commerce pada pengusaha-pengusaha besar mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Maka, dapat dipastikan penerimaan negara menjadi lebih maksimal sehingga pemerintah menjadi lebih mudah dalam membiayai kegiatan pemerintahan maupun pembangunan infrastruktur yang merata.

Oleh karena itu, diharapkan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan pemungutan pajak e-commerce yang nantinya kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat terutama bagi para pengusaha mikro dan juga diperlukan adanya keadilan antara pengusaha konvensional dan pengusaha elektronik, guna terwujudnya kesetaraan perpajakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.