Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia

Oleh: Putu Ayu Fitriani, Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai penyumbang pendapatan terbesar negara, penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia. Dari tahun ke tahun, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penerimaan pajak terus mengalami peningkatan. Namun apakah Anda tahu dalam proses pemungutan pajak terdapat beberapa sistem pemungutan pajak.
Nah, pada artikel berikut ini, sistem pemungutan pajak di Indonesia akan dibahas secara rinci. Beberapa di antaranya adalah Self-Assessment System, Official Assessment System, hingga Withholding Assessment System. Mari kita simak ulasan berikut ini!
Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Sebelum membahas tentang sistem pemungutan pajak di Indonesia, ada baiknya wajib pajak mengetahui terlebih dahulu tentang asas-asas yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut:
- Asas Finansial. Pada asas ini, pemungutan pajak haruslah disesuaikan dengan pendapatan, omzet, ataupun penghasilan dari wajib pajaknya. Maka dari itu, pemungutan pajak masing-masing wajib pajak akan berbeda.
- Asas Ekonomis. Pada asas ekonomis, setiap nilai pajak yang dipungut dari wajib pajak secara keseluruhan haruslah memberikan dampak nyata pada kesejahteraan rakyat atau kepentingan umum. Pemungutan pajak haruslah mampu mencegah kemerosotan perekonomian rakyat.
- Asas Yuridis. Untuk asas yuridis, pemungutan pajak haruslah diatur secara sah secara legalitas dan ketentuan hukum. Di Indonesia, pemungutan pajak telah diatur dalam beberapa pasal utamanya Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.
- Asas Umum. Sesuai namanya, pemungutan pajak harus didasarkan pada keadilan umum, bukan individu. Hal ini berarti, pemungutan sekaligus penggunaan pajak harus dilakukan dari dan untuk rakyat Indonesia.
- Asas Kebangsaan. Pada asas ini, patut dipahami bahwa setiap orang yang lahir di Indonesia serta tinggal di negara ini wajib membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil pemungutan pajak tersebut haruslah bermanfaat untuk rakyat Indonesia secara khusus.
- Asas Sumber. Asas ini menjelaskan bagaimana pemungutan pajak hanya dikenakan pada wajib pajak yang sumber penghasilannya berasal dari Indonesia atau yang sesuai dengan tempat tinggalnya.
- Asas Wilayah. Pada asas wilayah, pemungutan pajak diklasifikasikan berdasarkan keberadaan wajib pajaknya, bila ia tinggal di luar negeri maka pemerintah Indonesia tak bisa melakukan pemungutan pajak kepadanya.
Setelah mengatahui dan memahami asas-asas dalam pemungutan pajak di Indonesia berikut ini adalah tiga sistem dalam pemungutan pajak di Indonesia.
Self-Assessment System
Sistem pemungutan pajak pada Self-Assessment System lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak. Wajib pajak tersebut akan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dan secara bertanggung jawab menginputnya melalui sistem pembayaran daring yang sudah tersedia saat ini.
Dengan peran aktif dari para wajib pajak, maka fungsi dari pemungut pajak hanyalah mengawasi, memeriksa, hingga melakukan penyidikan pajak.
Sistem pemungutan pajak ini, biasanya diterapkan untuk pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN). Sistem pemungutan pajak secara mandiri oleh wajib pajak ini tentunya akan memudahkan pekerjaan para fiskus namun tetap fokus dalam mengawasi pemungutan tersebut.
Peran pengawasan sangat penting mengingat kelamahan pada sistem ini adalah kepercayaan penuh pada wajib pajak. Tidak jarang wajib pajak akan menyetorkan pajaknya lebih kecil daripada seharusnya.
Official Assessment System
Berbeda dengan Self-Assessment System, Official Assessment System lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak.
Tentunya pada sistem ini, nominal pajak terutang akan lebih akurat besarannya tanpa ada tujuan untuk memperkecil atau memperbesar pajak terutang. Official assessment system diterapkan pada pajak daerah seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya.
Secara umum terdapat beberapa ciri-ciri Official Assessment System yaitu pertama, wajib pajak akan bersifat pasif karena sepenuhnya akan dibantu oleh fiskus yang ditunjuk untuk pengelolaan pajak.
Kedua, pajak yang terutang akan muncul setelah dilakukan penghitungan oleh fiskus yang diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak. Terakhir, dengan wajib pajak yang bersifat pasif, maka pemerintah melalui institusi pemungutan pajak akan memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh WP.
Withholding Assessment System
Sistem terakhir dari sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Withholding Assessment System. Pada sistem Self-Assessment System dan Official Assessment System, telah kita ketahui bahwa yang berperan aktif adalah wajib pajak dan petugas pajak. Sedangkan pada Withholding Assessment System, pihak ketiga adalah pihak yang paling aktif dan memiliki wewenang untuk menentukan besar kecilnya penyetoran pajak terutang oleh wajib pajak. Para pihak ketiga ini biasanya adalah para bendahara atau divisi perpajakan perusahaan yang memotong penghasilan karyawan untuk pembayaran pajak.
Untuk jenis pajaknya sendiri adalah PPh Pasal 21, 22, 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Dalam pemotongannya akan dibuatkan bukti potong yang menjadi lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak bersangkutan.
Nah, itulah tadi ulasan singkat mengenai sistem pemungutan pajak di Indonesia sekaligus dengan asas pemungutannya. Pada intinya, ketika wajib pajak bertindak aktif untuk menentukan besaran pajak terutangnya, maka hal tersebut masuk dalam kategori Self-Assessment System.
Bila petugas pajak atau fiskus yang lebih aktif maka dinamakan dengan Official Assessment System. Sedangkan apabila pihak ketiga menjadi pihak yang berwenang untuk menentukan besaran pajak terutang, maka dinamakan Withholding Assessment System.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membuat wajib pajak paham tentang sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 25638 kali dilihat