Oleh: Fandi Ahmad, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Beberapa hari ini, ramai obrolan di media sosial maupun dalam media elektronik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako.

Pro dan kontra adalah hal yang biasa ketika suatu gagasan atau ide baru muncul ke dalam ranah publik. Dan gagasan atau ide mengenai pengenaan PPN atas sembako ini telah mengambil atensi besar dan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional hingga warganet yang berbelanja melalui platform e-commerce.

Lalu apakah benar pemerintah berencana akan memungut PPN atas sembako? Bagaimana pengenaan PPN atas sembako yang selama ini berlaku? Kemudian apakah boleh pemerintah memungut pajak atas sembako yang notabene barang pokok keperluan dasar semua warga negara?

Adam Smith, dalam Wealth of Nation, mengemukakan pendangannya mengenai empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu asas equality, centainty, convenience of payment, dan efficiency. Paling tidak, sebelum institusi yang berwenang memungut pajak, harus dapat memenuhi empat asas tersebut.

Equality merupakan asas yang menghendaki pemungut pajak memperhatikan faktor kesetaraan, keseimbangan, atau keadilan dalam melakukan penghimpunan pajak, sesuai dengan kemampuan dan penghasilan dari penanggung pajak.

Beban pajak yang ditanggung oleh penanggung pajak, sudah seharusnyalah adil dan seimbang, mengikuti tingkat penghasilan yang diterima oleh penanggung pajak. Dalam ketentuan perpajakan kita, hal ini telah diterapkan dalam pengenaan tarif pajak yang progresif pada pajak penghasilan orang pribadi (perseorangan) maupun tarif pajak yang berbeda atas penghasilan yang diterima oleh badan (badan usaha seperti PT, CV, yayasan, dan lainnya).

Berbeda dengan pajak penghasilan yang merupakan pajak subjektif, PPN merupakan pajak objektif. Pajak dikenakan atas objek pajaknya, tanpa membedakan siapa subjek pajaknya. Artinya  jika suatu barang/jasa dikenakan PPN, baik orang dengan penghasilan besar atau penghasilan kecil akan membayar pajak yang sama. Pun sebaliknya, jika suatu barang/jasa tidak dikenakan PPN, mereka juga sama-sama tidak membayar pajak.

Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, PPN dikenakan atas seluruh barang kena pajak dan jasa kena pajak, kecuali atas barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan. Salah satunya adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak seperti beras, jagung, kedelai, daging, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Dalam ketentuan tersebut diartikan bahwa PPN tidak dikenakan atas beras karena beras dianggap barang yang sangat dibutuhkan oleh orang banyak. Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika ternyata terdapat jenis beras tertentu yang dibutuhkan oleh orang-orang tertentu yang jumlahnya tidak begitu banyak? Bagaimana juga atas bahan kebutuhan pokok lain yang peruntukannya bukan untuk orang banyak dan hanya dikonsumsi oleh orang-orang tertentu? Apakah juga tidak dikenakan pajak?

Menanggapi polemik mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas  sembako, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers virtual (16/4) menyampaikan bahwa rencana pengenaan PPN atas sembako yang dikonsumsi masyarakat disesuaikan dengan ability to pay-nya, dikenakan dengan besaran tarif PPN yang dibedakan berdasarkan jenisnya (multi tarif). Pajak pertambahan nilai akan membagi jenis barang menjadi beberapa layer atau lapisan, dan memberikan tarif yang berbeda untuk tiap layer tersebut.

Apabila menyimak penjelasan tersebut, semangat yang diusung dalam pengenaan PPN atas sembako sepertinya adalah gagasan penataan kembali pengenaan PPN agar tepat sasaran. Barang kena pajak dengan pengguna akhir adalah orang-orang dengan penghasilan lebih akan dipajaki lebih mahal dibanding barang dengan pengguna akhir masyarakat atau orang-orang dengan penghasilan lebih kecil, atau barang dengan pengguna akhir masyarakat tidak mampu bahkan tidak perlu dikenakan pajak.

Tujuan utama dari penataan kembali pengenaan PPN atas sembako adalah pengenaan pajak kepada pihak yang memang sudah seharusnya menanggung pajak. Salah satu angin segar dari penataan kembali pengenaan PPN sembako ini adalah bahwa Sembako yang diperjualbelikan di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

Perumusan regulasi yang tepat dalam pengenaan PPN atas sembako ini menjadi hal yang utama dan harus memperhatikan asas keadilan, selain tetap memperhatikan subsidi atau tarif pajak yang tepat sehingga masyarakat dengan tingkat ekonomi yang tidak berlebihan (atau bahkan kekurangan) tidak menjadi terbebani dengan penataan kembali PPN sembako ini.

Pelaksanaan asas certainty dalam penentuan regulasi ini menjadi poin penting bagi pemerintah sebagai landasan dalam pengenaan pajak bagi masyarakat.

Namun demikian, perlu diingat pula asas ketiga pemungutan pajak menurut Adam Amith yaitu convenience of payment. Pemungutan PPN atas sembako ini harus memperhatikan waktu yang tepat dari sisi wajib pajak. Masa saat ini semua pihak sedang menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah tentu tidak akan menambah beban pajak ini bagi masyarakat.

Di saat yang sama justru pemerintah jor-joran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani pandemi Covid-19 dengan memperkuat konsumsi rumah tangga melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat seperti bantuan sosial sembako, program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Tunai, subsidi listrik, vaksin covid-19, dan program-progam lainnya.

Akhir kata, semoga regulasi mengenai PPN atas sembako ini dapat dirumuskan dengan tepat, mulai diberlakukan pada waktu yang tepat, dan semoga pandemi Covid-19 segera berlalu.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja