Aparatur Sipil Negara dan Netralitas yang Pantas

Oleh: Rehbina Sukmasari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah merilis jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diselenggarakan tanggal 27 Juni 2018. Beragam aksi dukung mendukung calon politik datang dari banyak lapisan termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seyogyanya dituntut untuk tetap berada pada garis tengah.
Tak kalah gemanya, Indonesia akan menghadapi pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden di tahun 2019.
Pesta demokrasi memang kerap menimbulkan beragam cerita. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi setidaknya terdapat sepuluh permasalahan yang berpotensi timbul dalam Pilkada Serentak. Salah satunya adalah politisasi birokrasi dan pejabat negara, mulai dari birokrat, guru, hingga institusi TNI/ Polri.
Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
Isu politisasi birokrasi dan pejabat negara bukanlah barang baru dalam Pilkada, di mana birokrasi dan pejabat negara ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu untuk mencapai tujuan politis suatu golongan atau partai politik.
Sampai dengan medio Februari 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan 50 kasus ketidaknetralan ASN dalam Pilkada. Kasus tersebut bahkan ditindaklanjuti sampai ke Komisi ASN.
Sesungguhnya azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Di tengah upaya pemerintah menjaga netralitas lebih dari 4,3 juta ASN di seluruh Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, secara tegas mengatur hal-hal yang dilarang bagi ASN, termasuk sanksinya apabila melanggar. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin netralitas akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral sampai dengan sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak mau ketinggalan menginstruksikan seluruh jajarannya agar tetap netral di tahun politik ini. “Anda semua sebagai ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik Anda. Saya minta kepada seluruh jajaran di Kementerian Keuangan untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai Warga Negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tegasnya.
Sri Mulyani Indrawati mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan untuk (1) tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk melalui media sosial; (2) tidak menggunakan aset kantor, kekuasaan pengambilan keputusan, atau kegiatan kantor untuk kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah; serta (3) wajib menaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
Netralitas yang Pantas
Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi “tali itik” alias buta dan tuli politik.
Berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, sesungguhnya menjaga ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat (*).
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 3672 kali dilihat