Oleh: Aditya Puspaka Hernawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kita semua yang pernah mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Dasar tentunya mengenal tentang adanya simbiois. Setiap makhluk hidup tidak bisa hidup sendiri. Mereka berinteraksi dalam ekosistem agar dapat bertahan hidup. Interaksi yang terjadi antara dua makhluk hidup atau lebih tersebut memiliki sifat masing-masing. Ada yang bersifat menguntungkan dan sebaliknya, ada pula yang justru merugikan. Interaksi inilah yang biasa dikenal dengan simbiosis.

Seringkali kita lihat di pohon-pohon yang ada di halaman rumah, di pinggir jalan, atau pepohonan di tempat lain, ada segerombolan cabang dan dedaunan berwarna hijau yang tampak berbeda dengan dedaunan lainnya. Kita mengenalnya sebagai benalu. Sebuah tanaman parasit yang hidup dengan mengambil unsur hara dari pohon yang ditumpanginya. Akar benalu mampu melekat kuat dan menembus kulit ranting pohon inangnya. Apabila benalu dibiarkan, ia akan tumbuh berkembang semakin besar dan tentunya merugikan pohon inangnya karena akan terhambat pertumbuhannya. Interaksi inilah yang disebut dengan simbiosis parasitisme.

Apakah semua jenis tanaman yang menempel di tanaman atau pohon lain merupakan tanaman yang merugikan? Tentunya tidak. Anggrek contohnya. Terkadang kita menjumpai di pekarangan rumah tetangga kita yang suka dengan tanaman hias, dengan sengaja menempelkan anggrek yang seringkali berwarna ungu tersebut di pohon-pohon yang mereka miliki. Akar-akar anggrek yang menempel kuat tidak akan sampai menembus kulit cabang atau batang pohon sehingga keberadaannya tidak akan mengganggu kehidupan pohon tersebut walaupun di sisi lain juga tidak memberikan manfaat apa pun kepada pohon yang ditumpanginya. Menempelnya anggrek pada suatu pohon inilah yang disebut dengan simbiosis komensalisme.

Interaksi yang kita sebut simbiosis tersebut tidak hanya terjadi antartanaman atau hewan saja, tetapi juga bisa kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam lingkup yang lebih luas dan melibatkan banyak individu, interaksi ini juga bisa ditemui dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh interaksi tersebut ialah antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai perwakilan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan perpajakan dan masyarakat sebagai wajib pajak. Interaksi inilah yang akan menjadi pembahasan utama dalam tulisan ini.

Salah satu tugas yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah menghimpun penerimaan negara melalui pajak dari masyarakat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, membayar pajak merupakan kewajiban secara hukum karena pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam pembiayaan program pemerintah. Karena sifatnya yang memaksa dan merupakan kontribusi wajib setiap warga negaranya, pajak menjadi salah satu kebijakan yang tidak disukai masyarakat.

Sebagian besar masyarakat awam beranggapan bahwa pajak adalah sesuatu yang hanya akan menambah beban hidup sehingga menyebabkan masyarakat enggan untuk membayar pajak. Anggapan yang tidak tepat tersebut terkadang menyebabkan masyarakat enggan untuk datang ke kantor pajak ataupun enggan untuk bertemu dengan petugas pajak karena khawatir akan menambah beban hidup mereka.

Banyak masyarakat yang beranggapan seperti itu karena mereka tidak merasakan manfaat pajak. Jadi mengapa harus bayar pajak? Anggapan tersebut muncul karena masyarakat hanya melihat pembangunan infrastruktur yang mereka tidak rasakan manfaatnya secara langsung seperti misalnya pembangunan jalan tol, bandara, ataupun gedung-gedung pemerintahan.

Pada kenyataannya, manfaat pajak sebenarnya sangat dekat dengan keseharian kita, misalnya saat sedang memasak sayur menggunakan kompor ataupun saat mengisi daya ponsel. Dua hal tersebut ada elemen subsidinya dari pajak. Itu adalah contoh kecil pajak hadir di hampir semua sisi kehidupan kita. Pajak juga digunakan untuk menjaga keamanan negeri, infrastruktur pendidikan, dan infrastruktur kesehatan. Negara menggaji anggota TNI dan Polri, serta guru-guru di sekolah-sekolah negeri dengan menggunakan uang pajak.

Selain manfaat pajak yang telah dikemukakan sebelumnya, pajak juga memiliki fungsi dsitribusi.  Maksud dari fungsi distribusi pajak atau fungsi pemerataan ini adalah pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pemerataan tersebut diharapkan kesenjangan ekonomi dan sosial di antara masyarakat akan berkurang.

Edukasi pajak yang berkelanjutan perlu dilakukan kepada masyarakat untuk menyadarkan pentingnya fungsi pajak terutama fungsi distribusi pajak. Sehingga diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan rasa tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak memiliki posisi krusial dalam pemerintahan Republik Indonesia karena memiliki tugas dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak. Dalam satu dekade belakangan ini, kurang lebih 75% penerimaan negara berasal dari pajak. Dalam perspektif anggaran, penerimaan pajak merupakan faktor penentu besarnya APBN. Karena mayoritas pembiayaan APBN berasal dari penerimaan pajak, besar harapan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tugasnya menghimpun penerimaan pajak dengan baik.

Kita tentunya mengenal simbiosis yang ketiga. Simbiosis yang saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat interaksi, yaitu simbiosis mutualisme. Contoh yang sering diajarkan ialah antara lebah madu dan bunga. Dalam interaksi ini, lebah tidak hanya menjadi pihak yang diuntungkan dengan nektar yang didapat dari bunga, tetapi bunga juga mendapat manfaat yaitu lebah dapat membantu proses penyerbukan bunga.

Hubungan antara masyarakat Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan juga saling memberikan manfaat, selayaknya lebah madu dan bunga. Bukan seperti benalu ataupun anggrek ungu.

Seperti simbiosis mutualisme, dengan hubungan kerja sama yang terjalin baik dan berkesinambungan, masyarakat bisa merasakan manfaat pajak baik itu secara langsung maupun tidak langsung, sementara Direktorat Jenderal Pajak bisa melaksanakan tugasnya dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak yang nantinya akan digunakan untuk membangun negara secara berkesinambungan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Masyarakat laksana bunga-bunga mekar berseri, Direktorat Jenderal Pajak laksana lebah, turut membantu menyebarkan kebaikan dan keindahan bunga-bunga ke seluruh negeri.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.