Oleh: (Muh Azzahir), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang sering kita dengar dengan sebutan NPWP merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana administrasi tanda pengenal diri bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya yang berhubungan dengan administrasi pajak.

NPWP akan diperoleh wajib pajak saat pertama kali mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak  (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak terdaftar. Selain itu, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan lewat layanan online pada laman aplikasi berbasis web Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Dalam proses pendaftaran NPWP, wajib pajak diminta untuk memasukkan dan menyampaikan beberapa informasi seperti  identitas kependudukan, alamat domisili, status pekerjaan, dan lain sebagainya. Data tersebut sering kali mengalami perubahan, terutama data yang berkaitan dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Satu hal yang sering terjadi dalam banyak kasus adalah bahwa wajib pajak keliru terkait pengajuan permohonan perubahan alamat pada data NPWP. Kekeliruan yang terjadi adalah memilih antara pengajuan permohonan perubahan data atau pemindahan tempat wajib pajak terdaftar ketika terjadi perubahan alamat pada data wajib pajak.

Dalam hal ini, perubahan data dan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar merupakan dua kegiatan tata laksana administrasi perpajakan dengan proses yang berbeda. Berikut akan dijelaskan lebih detail terkait perubahan data dan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar agar kita dapat mengetahui letak perbedaan atas kedua hal tersebut.

Perubahan Data

Perubahan data dilakukan apabila informasi yang tercantum dalam data administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam pembahasan ini, perubahan data yang dimaksud adalah perubahan data berupa alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Perubahan alamat akan ditindaklanjuti dengan permohonan perubahan data apabila alamat yang baru masih berada dalam lingkup wilayah kerja KPP yang sama. Dalam hal ini, perubahan data alamat tidak mengakibatkan perpindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data melalui dua cara, yaitu dengan datang langsung ke KPP di mana wajib pajak terdaftar dengan melengkapi dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat atau secara elektronik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan data adalah selama satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Sebagai informasi tambahan, selain perubahan alamat yang tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, perubahan data yang dapat dilakukan oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar meliputi perubahan kategori wajib pajak, identitas wajib pajak, sumber penghasilan utama, dan alamat tempat kegiatan usaha (sepanjang alamat baru masih berada dalam lingkup wilayah kerja KPP yang sama).

Pengecualian diberlakukan atas perubahan bentuk badan hukum seperti Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennotschaap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Atas perubahan data tersebut, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data karena bentuk kedua badan hukum tesebut berbeda karena bentuk pemodalannya yang tidak sama walaupun nama badan hukum tersebut tidak berubah.

Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dilakukan dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke luar wilayah kerja KPP di mana wajib pajak terdaftar sebelumnya. Berbeda dengan perubahan data seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, permindahan tempat terdaftar menyebabkan perubahan KPP terdaftar. Dalam mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, wajib pajak melampirkan dokumen pendukung terkait perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukannya.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dengan datang langsung atau melalui pengiriman pos ke KPP yang baru maupun KPP yang lama. Apabila tidak terdapat KPP di alamat barunya, wajib pajak dapat mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar melaui KP2KP di mana alamat barunya masuk dalam wilayah kerjanya.

Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan tanpa harus mencabut status PKP-nya.

Di samping itu, pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP Pusat. Untuk wajib pajak dengan NPWP cabang yang ingin melakukan pemindahan, wajib pajak harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP terlebih dahulu di KPP lama dan kemudian mengajukan Kembali pendaftaran NPWP cabang di KPP baru. Namun, jika wajib pajak cabang tersebut berstatus PKP, maka harus dilakukan pencabutan PKP terlebih dahulu untuk kemudian selanjutnya dilakukan prosedur tersebut.

Berbeda dengan permohonan perubahan data, jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar oleh KPP lama adalah selama lima hari kerja sejak permohonan wajib pajak diterima lengkap.

Penjelasan di atas diharapkan dapat memberikan informasi yang lengkap dan menyeluruh bagi wajib pajak sekaligus meluruskan kekeliruan persepsi terhadap kedua jenis permohonan tersebut. Dengan pemberian informasi ini, wajib pajak ke depannya diharapkan tidak salah dalam melakukan pengajuan permohonan perubahan data atau pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.