Oleh: Riono Asnan Genda, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kekayaan intelektual adalah suatu konsep yang merujuk pada hak-hak legal atas karya-karya kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Konsep ini meliputi hak cipta, hak paten, dan merek dagang. Hak-hak ini diberikan untuk mengontrol penggunaan karya atau produk tersebut oleh orang lain. Dalam mengontrol penggunaan karya atau produk tersebut, pemegang hak berhak memperoleh kompensasi atau pembayaran atas penggunaan atau pemanfaatan hak tersebut oleh pihak lain. Pembayaran tersebut disebut dengan royalti.

Royalti seringkali menjadi sumber penghasilan yang sangat penting bagi para pemegang hak kekayaan intelektual. Bahkan bisa menjadi sumber penghasilan utama bagi pemilik hak, terutama dalam industri seperti musik, film, atau penulisan. Oleh karena itu, hak atas kekayaan intelektual dan royalti sangat dilindungi oleh hukum untuk mencegah penggunaan yang tidak sah atau pencurian hak.

Contoh nyata tentang perlindungan kekayaan intelektual dan pembayaran royalti terjadi dalam kasus yang melibatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel. Perdebatan tentang pembayaran royalti ini menjadi perhatian publik Indonesia karena kedua belah pihak memiliki argumen yang kuat.

Perdebatan bermula saat Ahmad Dhani mengatakan bahwa Once tidak pernah membayar royalti atas lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan, sedangkan Once di sisi lain menyebut bahwa pembayaran royalti seharusnya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dan yang harus membayarkan itu bukan pihak musisi, melainkan penyelenggara acara terkait. Pada akhirnya, kasus ini diselesaikan dengan adanya mediasi dari Kemenkumham, saat mereka dan sejumlah musisi berdialog mengenai izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti.

 

Royalti dan Pajak

Di Indonesia, hak atas kekayaan intelektual dilindungi oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengatur mengenai royalti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan bahwa, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk salah satunya adalah Royalti. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau pemberian hak-hak kekayaan intelektual di berbagai bidang seperti kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang serta bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Karena merupakan salah satu objek PPh maka lebih lanjut dalam Pasal 23 UU PPh menyebutkan bahwa atas royalti dipotong pajak sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. Selain itu sesuai Pasal 26 apabila penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia, maka dipotong pajak sebesar 20% dari bruto atau sesuai dengan tarif P3B.

Tarif PPh royalti sebesar 15% di Indonesia seringkali dinilai memberatkan oleh beberapa wajib pajak. Hal ini terutama dirasakan oleh para pemilik hak atas kekayaan intelektual, seperti penulis buku, pencipta lagu, dan pemilik merek dagang. Sejumlah wajib pajak berpendapat bahwa tarif pajak royalti yang tinggi dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Kita masih teringat beberapa tahun lalu, penulis novel Tere Liye pernah mengungkapkan keluhan terhadap pengenaan PPh dari profesinya sebagai penulis buku, sampai memutuskan untuk menghentikan menerbitkan buku melalui penerbit-penerbit. Keluhan tersebut terkait beratnya tarif pajak royalti dan Penghitungan Penghasilan Netto di akhir tahun.

Memang sesuai dengan penjelasan Pasal 4 UU PPh, terdapat pengelompokan penghasilan. Di antaranya penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya; serta kelompok yang lainnya, yaitu penghasilan dari modal yang salah satunya berupa royalti. Sehingga atas royalti ada pendapat bahwa royalti dianggap sebagai penghasilan yang pajaknya tidak dapat digabung dengan penghasilan dari pekerjaan bebas. Artinya seorang penulis yang hanya mendapatkan penghasilan dari royalti maka tidak dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%, melainkan langsung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk menghitung pajaknya.

 

Pajak Royalti Turun

Pada 16 Maret 2023, telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum terkait pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan NPPN.

Hadirnya peraturan ini dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan diatas. Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada bagian penghasilan neto dari pekerjaan bebas. Artinya penerima royalti dapat menggunakan NPPN untuk penghitungan PPh-nya.

Kedua, turunnya tarif pajak royalti. Tarif PPh Pasal 23 atas royalti adalah 15% dari jumlah bruto. Jumlah bruto berdasarkan aturan ini adalah sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang menerapkan NPPN. Sehingga tarif efektif pajak royalty sekarang hanya sebesar 6%.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian yang besar terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual para pekerja seni. Salah satu tindakan yang diambil oleh pemerintah adalah dengan menurunkan tarif pajak royalti melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan industri kreatif para pekerja seni, memberikan keadilan, kepastian hukum, serta menambah kreativitas mereka dalam berkarya.

Selain itu diharapkan para pekerja seni akan semakin termotivasi untuk berkarya dan menghasilkan karya-karya seni yang berkualitas. Tentunya hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia karena akan semakin banyak karya seni yang dihasilkan dan tentunya berdampak positif juga terhadap penerimaan negara melalui pajak.

Selamat berkarya bagi para pekerja seni.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

 

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.