5 cm Lebih Dekat dengan Pajak

Oleh: Lindarto Akhir Asmoro, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kebutuhan dasar manusia tidak lagi sebatas sandang, pangan dan papan. Memasuki zaman now ini kebutuhan dasar manusia berubah menjadi empat kebutuhan yaitu sandang, pangan, papan, dan handphone. Generasi tik-tok ini kemana-mana tidak akan lepas dari akses internet via handphone masing-masing. Mulai dari bangun tidur yang pertama dipegang adalah telepon seluler melihat notification masuk, mau mandi pegang telepon seluler untuk update status, mau makan ambil telepon sesluler pesan makanan dan minuman, berangkat bekerja buka telepon seluler pesan ojek online, pulang kerja ngumpul dengan teman dan foto foto pasang di instagram dan facebook melalui telepon seluler juga. Sampai dengan tidur kembali yang terdekat dengan manuasia sekarang adalah telepon selulernya dengan segala aplikasi yang ada di dalamnya yang menawarkan kemudahan, eksistensi, dan informasi.
Direktorat Jenderal Pajak menangkap kebutuhan manusia saat ini dengan meluncurkan aplikasi Tax Payer Accounting (TPA) . Aplikasi Tax Payer Accounting merupakan salah satu bagian dari Reformasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pengembangan teknologi dan informasi. Aplikasi Tax Payer Accounting merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk stakeholder DJP khususnya bagi wajib pajak dalam mengakses akun perpajakannya. Aplikasi ini nantinya dapat diunduh melalui Play store dan App store serta penyedia aplikasi lain. Dengan aplikasi ini wajib pajak tidak perlu ke kantor Pajak untuk melakukan transaksi perpajakannya. Semua kegiatan perpajakan akan terintegrasi di dalam satu aplikasi yaitu Tax Payer Accounting (TPA).
Dalam Tax Payer Accounting dapat diaktifkan di dalam telepon seluler wajib pajak dengan memasukkan nomor NPWP serta Elektronik Identification Number (EFIN) yang diperoleh di kantor pajak terdekat. Apabila sudah diaktifasi, wajib pajak dapat dengan jelas melihat segala sesuatu tentang aktifitas perpajakannya. Mulai dari profil diri, kapan pendaftaran NPWP dan PKP-nya, histori laporan SPT tahunan-nya, histori pembayaran yang pernah dilakukan, tagihan yang mungkin belum atau sudah dibayar, update informasi peraturan perpajakan, serta komunikasi langsung dengan Account Representatif mengenai hal-hal perpajakan.
Tujuan dari diluncurkannya Aplikasi Tax Payer Accounting ini adalah memudahlan wajib pajak dalam mengakses akun pajak yang dimilikinya dengan real time, dan di manan pun dia berada. Sehingga wajib pajak mendapatkan informasi yang transparan dan valid tentang hak dan kewajiban perpajakkanya. Apabila dahulu wajib pajak sering mengeluhkan tidak adanya pemberitahuan untuk pelaporan, pembayaran, surat tagihan yang tidak sampai, dengan aplikasi ini semua keluhan itu akan tereduksi karena semua pemberitahuan kewajiban pelaporan pajak, kewajiban pembayaran pajak, surat himbauan sampai dengan surat tagihan dapat dikirimkan langsung melalui aplikasi ini. Dengan kemudahan tersebut wajib pajak tidak akan terlambat dalam memnuhi kewajiban pelaporan, pembayaran kewajiban perpajakan, dan kewajiban berupa tunggakan. Karena tidak terlambat dalam pembayaran dan pelaporan, sanksi administrasi keterlambatan juga dapat dihindarkan.
Jadi, untuk makan minum saja hanya butuh membuka telepon seluler, mengapa tidak untuk urusan perpajakan kita pun hanya perlu membuka aplikasi Tax Payers Accounting. Kapan pun dan di mana pun kita berada.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
- 263 kali dilihat