4 Hal Penting Saat Ajukan Permohonan Pengembalian Pendahuluan
Oleh: Risa Uki Rakhmawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melaporkan Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal dengan SPT. Dalam pelaksanaan kewajiban tersebut ada kalanya wajib pajak melaporkan SPT dengan status Lebih Bayar. Hal tersebut dapat terjadi karena kredit pajak yang diakui wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang pada SPT.
Pada SPT Tahunan dan SPT masa PPN kelebihan bayar tersebut dapat diajukan permohonan restitusi atau pengembalian melalui dua cara. Cara yang pertama ialah dengan prosedur biasa yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dan cara yang kedua adalah dengan proses pengembalian pendahuluan.
Berbeda dengan prosedur biasa yang diproses dengan pemeriksaan dan memiliki jangka waktu relatif lama, pengembalian pendahuluan ini cukup diproses melalui penelitian dengan jangka waktu yang lebih singkat. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, jangka waktu proses pengembalian pendahuluan sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak ini hanya 1 bulan sejak SPT PPN atau SPT Tahunan Badan diterima secara lengkap dan 15 Hari Kerja sejak SPT Tahunan Orang Pribadi diterima secara lengkap.
Informasi mengenai kemudahan dan singkatnya proses penelitian pengembalian pendahuluan ini sering kali membuat wajib pajak tertarik dan memutuskan untuk mengajukan restitusi melalui pengembalian pendahuluan atas SPT Lebih Bayar yang dilaporkan. Sayangnya banyak wajib pajak yang tidak membaca peraturan mengenai pengembalian pendahuluan ini secara keselruhan sehingga wajib pajak tidak memperoleh pemahaman yang utuh serta melewatkan beberapa informasi penting mengenai pengembalian pendahuluan.
Informasi pertama yang harus diketahui wajib pajak terkait pengembalian pendahuluan adalah bahwasanya pengembalian pendahuluan ini dapat diberikan kepada tiga kategori wajib pajak, yaitu Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, atau Pengusaha Kena Pajak Beresiko Rendah. Pembagian kategori tersebut berpengaruh pada jumlah lebih bayar yang diperkenankan untuk diproses melalui pengembalian pendahuluan serta berpengaruh pada persyaratan formal yang harus dipenuhi wajib pajak. Informasi ini juga mengisyaratkan bahwa tidak semua SPT Lebih Bayar dapat diproses dengan pengembalian pendahuluan, dikarenakan sesuai ketentuan yang berlaku pengembalian pendahuluan ini dapat diajukan hanya sampai dengan jumlah Lebih Bayar tertentu saja.
Informasi kedua yang perlu diketahui wajib pajak adalah bahwasannya pengembalian pendahuluan ini diproses melalui penelitian. Hal-hal yang diteliti pada permohonan pengembalian pendahuluan antara lain adalah sebagai berikut: (1) Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; (2) Bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan wajib pajak pemohon (apakah bukti pemotongan/pemungutan sudah dilaporkan pada SPT lawan transaksi); (3) Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon (apakah pajak masukan yang dikreditkan telah dilaporkan pada SPT lawan transaksi atau pajak masukan yang dibayar sendiri benar telah disetor).
Perlu diingat bahwa jika dari hasil penelitian ternyata permohonan pengembalian pendahuluan tidak memenuhi ketentuan, maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan dan SPT Lebih Bayar akan diproses melalui pemeriksaan.
Informasi ketiga yang sering terlewatkan oleh wajib pajak ialah bahwasannya wajib pajak tetap dapat dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak setelah diberikan pengembalian pendahuluan.
Ada beberapa wajib pajak yang beranggapan ketika SPT Lebih Bayar telah diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan maka wajib pajak tidak perlu lagi menjalani proses pemeriksaan. Padahal hal ini sudah diatur secara jelas pada Pasal 17C ayat (4) dan Pasal 17D ayat (4) Undang-Undang KUP yang berbunyi, “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.”
Serta diatur juga pada Pasal 9 ayat (4e) Undang-Undang PPN yang berbunyi, “Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.”
Aturan mengenai pemeriksaan setelah pemberian pengembalian pendahuluan ini dibuat agar wajib pajak tidak melakukan penyalahgunaan pemberian kemudahan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Informasi keempat yang tak kalah penting yang harus wajib pajak ketahui adalah mengenai sanksi administrasi yang dapat timbul jika dari hasil pemeriksaan setelah pemberian pengembalian pendahuluan ternyata diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Hal ini juga telah jelas diatur Pada Pasal 17C ayat (5) dan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP yang menyebutkan, “Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen.)”
Kemudian diatur pula pada Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN yang menyebutkan, “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.”
Aturan terkait sanksi tersebut dibuat untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak agar melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sekiranya empat informasi tersebut yang sering terlewat namun sejatinya penting diketahui wajib pajak untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
Dengan artikel ini diharapkan agar wajib pajak dapat lebih bersikap proaktif untuk mempelajari informasi dan/atau peraturan terkait perpajakan sehingga wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 808 kali dilihat