Oleh: Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Sejak Januari 2024, ketentuan tentang Tarif Efektif Rata-rata atau disingkat TER mulai dikenakan bagi para pegawai untuk penghasilan yang diterima pada suatu masa pajak, kecuali untuk masa pajak terakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Akhir-akhir ini, banyak pertanyaan yang saya terima di layanan helpdesk sehubungan dengan berlakunya aturan tersebut. Pasalnya, beberapa wajib pajak sudah mulai menyiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2024. Salah satu pertanyaan yang saya terima adalah “Kok pada saat saya membuat bukti potong 1721-A1, salah satu pegawai saya muncul angka lebih bayar ya? Apakah saya melakukan kesalahan pada masa pajak sebelum-sebelumnya? Apakah sudah benar? Lalu bagaimana?”

Lebih Potong untuk Karyawan, Lebih Bayar untuk Pemberi Kerja

Lebih potong pada 1721-A1 tahun 2024 sangat mungkin terjadi, mengingat PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja pada suatu masa pajak adalah sebesar TER dikalikan dengan seluruh penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tetap pada suatu masa pajak. Sebagai contoh, pegawai tetap memiliki penghasilan rutin sebesar Rp4.500.000 setiap bulannya.

Pada bulan April 2024 lalu, pegawai tersebut mendapatkan penambahan penghasilan sebesar satu kali lipat lebih besar karena adanya tunjangan hari raya, sehingga pegawai tersebut menerima penghasilan sebesar Rp9.000.000. Apabila status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pegawai tersebut K/0, pegawai tersebut dikenai TER kategori A. Jadi, pada bulan April 2024, pegawai tersebut dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp157.500.

Padahal, jika dihitung secara keseluruhan, total penghasilan yang diterima oleh pegawai tersebut selama tahun 2024 sebesar PTKP-nya, yaitu Rp58.500.000 (Rp4.500.000 x 13 = Rp58.500.000). Potongan PPh Pasal 21 pada April 2024 akan menyebabkan lebih potong pada masa pajak terakhir pegawai tersebut.

Lantas, bagaimana jika lebih potong? Apa yang harus pemberi kerja lakukan? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023). Pasal 21 PMK 168/2023 menjelaskan bahwa kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak disertai dengan pemberian bukti potongnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Nilai yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak akan muncul pada bukti potong yang diterima oleh pegawai tetap pada kolom 23 bukti potong 1721. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (PER-2/PJ/2024).

Di sisi lain, nilai lebih bayar tersebut juga akan muncul pada SPT PPh Pasal 21 para pemberi kerja, yang mana atas lebih bayar ini nantinya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Setelah para pegawai menerima kembali haknya dalam bentuk take home pay dari pemberi kerja, para pegawai diharapkan tidak mengakui kembali kelebihannya pada pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Mereka yang menerima penghasilan sebagai pegawai tetap diharapkan dapat melakukan pengisian SPT Tahunan Tahun 2024 pada bagian daftar pemotongan yang telah dilakukan oleh pihak lain dengan baik dan benar. Merujuk ke ketentuan PER-2/PJ/2024, pegawai tetap dapat mengisi daftar pemotongan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan nilai yang tertera pada kolom 21 bukti potong 1721-A1.

Dengan kata lain, apabila seorang pegawai tetap yang mendapatkan penghasilan semata-mata dari satu pemberi kerja memperoleh bukti potong 1721-A1 dengan kolom 23 yang berstatus lebih potong, pegawai tersebut seharusnya tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya dengan status nihil. Namun dengan catatan, hal tersebut baru dapat dilakukan apabila pegawai tersebut sudah menerima kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerjanya.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.