Soal Paling Sering Ditanya
Cara akses Coretax DJP bagi pengguna DJP Online
Wajib pajak pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax DJP pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan melanjutkan dengan tahapan sebagai berikut:
Layar Pertama: Login
1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK/NPWP 16 digit
2. Masukkan Kata Sandi yaitu kata sandi untuk DJP Online
3. Masukkan kode captcha
4. Klik "Login"
Layar Kedua: Permohonan Ubah Kata Sandi
1. Pilih Tujuan Konfirmasi
2. Masukkan alamat email atau nomor ponsel
3. Masukkan kode captcha
4. Centang Pernyataan
5. Klik tombol "Kirim"
Periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP.
Klik pada tautan tersebut. Lakukan penggantian kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan.
Anda akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP pada email Anda.
Selesai. Sekarang Anda dapat mengakses Coretax DJP.
Cara akses Coretax DJP bagi pengguna DJP Online
Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat menggunakan Coretax DJP pada tautan coretaxdjp.pajak.go.id dan melakukan aktivasi dengan memilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
Pada layar Aktivasi Akun Wajib Pajak, beri centang pada "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" dan isi form sesuai identitas dan status wajib pajak.
Pada bagian Detail Kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode sekali pakai (one-time-password atau OTP) sebagai validasi.
Pada bagian Verifikasi Identitas ambil swafoto (selfie) dan klik tombol Validasi Foto.
Centang Pernyataan, dan klik tombol Simpan.
Pendaftaran wajib pajak orang pribadi (penduduk Indonesia)
Pendaftaran wajib pajak baru dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:
1. Kunjungi tautan coretaxdjp.pajak.go.id
2. Klik Daftar di sini
3. Pilih Perorangan
4. Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK
5. Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK
6. Lengkapi seluruh isian yang diperlukan
Pada bagian Detail Kontak pastikan mengisi alamat email dan nomor ponsel yang aktif dan dapat diakses untuk menerima kode sekali pakai (one-time-password atau OTP) sebagai validasi.
Pada bagian Verifikasi Identitas, ambil swafoto (selfie) dan klik tombol Validasi Foto.
Tahap terakhir, centang Pernyataan dan klik tombol Kirim Pengajuan.
Periksa mail yang Anda daftarkan untuk menerima nomor NPWP dan cetakan NPWP dalam format PDF.
Selesai, sekarang Anda telah terdaftar dan memiliki NPWP. Anda dapat mulai menjalankan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP.
Akses Coretax DJP dengan Impersonating
Akses Coretax DJP dengan cara impersonating diperuntukkan bagi penanggungjawab dan wakil/kuasa wajib pajak yang diberikan hak akses (role) oleh wajib pajak yang diwakili.
Sebagai contoh, pengurus atau karyawan perusahaan, atau bendaharawan instansi pemerintah dapat menjalankan Coretax DJP mewakili perusahaan atau instansi pemerintah tersebut dengan mode impersonating.
Untuk menggunakan mode impersonating, wakil/kuasa wajib pajak login menggunakan akun Coretax DJP pribadi kemudian mengubah role dengan cara klik pada menu dropdown yang menampilkan NPWP dan nama.
Pilih akun wajib pajak yang akan diwakili, dan sistem secara otomatis akan menampilkan layar Coretax DJP dalam kapasitas sebagai wakil/kuasa wajib pajak tersebut yang ditandai dengan notifikasi "You are currently impersonating user [NPWP wajib pajak yang diwakili]."
Menu yang tersedia pada mode impersonating ini adalah sesuai dengan hak akses (role) yang diberikan oleh wajib pajak kepada wakil/kuasa tersebut.
Pembahasan tentang penetapan role dapat dilihat di sini.
Penggantian Penanggungjawab (PIC)
Penanggungjawab (PIC) adalah pihak yang memiliki wewenang penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau mencabut hak akses dari pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP.
Secara default, penanggungjawab pada Coretax DJP merujuk pada data yang terdapat di kolom Identitas Penanggungjawab pada sistem DJP Online.
Untuk melakukan penggantian Penanggungjawab, login dengan akun wajib pajak badan atau instansi pemerintah kemudian ikut langkah-langkah berikut:
- Klik pada submenu Informasi Umum pada panel sebelah kiri layar.
- Pada layar Informasi Umum, temukan dan klik tombol Edit yang berada pada bagian kanan sebelah atas di bawah baris menu utama.
- Pada layar Pembaruan Data Wajib Pajak, langkah pertama adalah melakukan pembaruan data dengan cara klik tombol Ambil Data Terbaru pada bagian Informasi Umum. Setelah itu gulir (scroll) ke bawah, dan buka bagian Pihak Terkait.
- Tabel menunjukkan daftar pihak terkait. Gulir ke sebelah kanan untuk menemukan pihak terkait yang saat ini terdaftar sebagai penanggungjawab (ditandai dengan centang pada kolom "Apakah Penanggung Jawab").
- Sebelum melakukan penggantian penanggungjawab, pastikan pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai penanggungjawab baru sudah ada dalam daftar pihak terkait.
- Terlebih dahulu lepas status penanggungjawab dari pihak yang sekarang terdaftar sebagai penanggungjawab. Klik tombol "Edit" di sebelah kiri nama pihak terkait, dan lepas ceklis (uncheck) pada pertanyaan "Apakah PIC?" Klik tombol "Save."
- Berikutnya, klik tombol "Edit" untuk pihak terkait yang akan ditunjuk sebagai penanggungjawab dan beri tanda centang pada pertanyaan "Apakah PIC?" Klik tombol "Save."
- Setelah selesai, gulir ke bawah dan beri tanda centang pada Pernyataan, kemudian klik tombol "Kirim."
Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi "Data wajib pajak berhasil diperbarui."
Siapa dimaksud Pihak Terkait
Pihak-pihak terkait dalam Coretax DJP terbagi atas dua kategori yaitu
a. Orang Terkait
b. Wajib Pajak Terkait
Orang Terkait
Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang masuk dalam kategori Orang Terkait antara lain pengurus perusahaan (direktur, komisaris), pemegang saham, karyawan perusahaan, atau konsultan pajak yang terkait dengan perusahaan.
Bagi wajib pajak instansi pemerintah, pihak terkait yang masuk dalam kategori Orang Terkait antara lain bendaharawan, kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan SPM, dan pegawai keuangan.
Pihak terkait dalam kategori Orang Terkait ini dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak, dan diberikan hak akses (role) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai kebijakan internal perusahaan, misalnya sebagai pembuat faktur pajak, atau penandatangan SPT Masa PPh 21/26.
Wajib Pajak Terkait
Bagi wajib pajak badan, pihak terkait yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Terkait antara lain perusahaan lain yang terhubung dalam satu grup perusahaan, penanggung pajak, atau penerima manfaat (beneficial owner).
Wajib Pajak Terkait tidak dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak.
Penambahan atau penghapusan Pihak Terkait
Penunjukan atau penghapusan pihak terkait dapat dilakukan dari akun Coretax DJP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggungjawab dalam mode impersonating.
1. Setelah berada dalam mode impersonating, klik pada submenu Informasi Umum pada panel sebelah kiri layar.
2. Pada layar Informasi Umum, temukan dan klik tombol Edit yang berada pada bagian kanan sebelah atas di bawah baris menu utama.
3. Pada layar Pembaruan Data Wajib Pajak, langkah pertama adalah melakukan pembaruan data dengan cara klik tombol Ambil Data Terbaru pada bagian Informasi Umum. Setelah itu gulir (scroll) ke bawah, dan buka bagian Pihak Terkait.
4. Tabel menunjukkan daftar pihak terkait.
Penghapusan
5. Klik tombol "Hapus" di sebelah kiri nama pihak terkait yang akan dihapus, dan konfirmasi.
Penambahan
6. Klik tombol "Tambah" di atas tabel daftar pihak terkait. Lengkapi isian. Klik tombol "Save" untuk menyimpan data pihak terkait.
7. Setelah selesai melakukan penghapusan atau penambahan penanggungjawab, gulir ke bawah dan beri tanda centang pada Pernyataan, kemudian klik tombol "Kirim."
Apabila berhasil, layar akan menampilkan notifikasi "Data wajib pajak berhasil diperbarui."
Penetapan atau pencabutan role wakil/kuasa wajib pajak
Penetapan atau pencabutan role dapat dilakukan dari akun Coretax DJP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggungjawab dalam mode impersonating.
1. Setelah berada dalam mode impersonating, klik pada submenu Wakil/Kuasa Saya pada panel sebelah kiri layar.
2. Pada layar Wakil/Kuasa Saya, sistem menampilkan daftar wakil atau kuasa yang dapat ditetapkan dalam role tertentu atau dicabut (revoke) dari role yang pernah ditetapkan.
Revoke
3. Klik pada tombol "Revoke" di sebelah kiri wakil/kuasa yang akan dicabut dari role yang sudah ditetapkan. Gulir ke bawah, dan beri tanda centang pada pernyataan, dan klik tombol "Batalkan proses."
Tetapkan Role
4. Klik pada tombol "Tetapkan Role" di sebelah kiri wakil/kuasa yang akan diberi role sesuai kebijakan perusahaan/instansi pemerintah.
5. Pilih peran yang akan diberikan kepada wakil/kuasa yang bersangkutan.
6. Klik tombol "Simpan."
Perhatikan bahwa dalam hal wakil/kuasa sedang login dalam Coretax DJP ketika penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.
Jenis-Jenis Role Akses
1. Drafter: wakil/kuasa yang ditunjuk wajib pajak untuk melakukan pengisian dan pembuatan konsep dokumen perpajakan
2. Signer: wakil/kuasa yang ditunjuk wajib pajak untuk melakukan penandatanganan dokumen perpajakan
Satu pihak dapat ditunjuk untuk lebih dari satu role.
Dokumen perpajakan termasuk:
a. Bukti Potong
b. Faktur Pajak
c. SPT Masa PPh
d. SPT Masa PPN
e. SPT Tahunan
f. SPT Bea Meterai
Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Penandatanganan dokumen perpajakan elektronik dalam Coretax DJP menggunakan tanda tangan elektronik.
Dua jenis tandatangan elektronik dalam Coretax DJP:
a. Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
b. Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP.
Tahap permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:
1. Login menggunakan akun pribadi dan dalam status tidak impersonating.
2. Pada menu Portal Saya, pilih sub-menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Pada layar Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik, pilih jenis sertifikat elektronik yang akan digunakan.
Sertifikat Elektronik
4. Apabila menggunakan sertifikat elektronik, pilih dari salah satu penyelenggara sertifikat elektronik sesuai yang Anda gunakan, dan masukkan ID Penandatangan.
Kode Otorisasi
5. Apabila tidak menggunakan sertifikat elektronik, pilih Kode Otorisasi DJP.
6. Masukkan passphrase yaitu kode yang akan Anda gunakan untuk melakukan penandatanganan dokumen elektronik pada Coretax DJP.
7. Lakukan verifikasi identitas dengan melakukan pengambilan swafoto (selfie). Pastikan foto diambil dalam kondisi pencahayaan yang cukup.
8. Centang Pernyataan lalu klik tombol Simpan.
Apabila berhasil, maka akan ada notifikasi dari sistem. Sekarang Anda dapat menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi Anda untuk menandatangani dokumen perpajakan di Coretax DJP.
Ketentuan Passphrase
1. Panjang minimal 8 karakter.
2. Mengandung paling sedikit satu karakter huruf kecil, satu karakter huruf kapital, satu angka, dan satu karakter khusus.
3. Karakter khusus berikut tidak diperkenankan digunakan sebagai passphrase: tanda plus (+), tanda apostrop (') dan tanda backslash (\)
Sudah punya NPWP tapi tidak bisa daftar Coretax DJP
Bagaimana melakukan pemadanan NIK dan NPWP
Kendala proses pengenalan wajah (face recognition)
Lupa kode otorisasi
Upload XML Faktur Pajak Keluaran
Pembuatan faktur pajak di CoretaxDJP dapat dilakukan secara satu per satu ataupun secara berkelompok (batch) melalui upload file XML.
Tahap 1: Unduh Converter XML
1. Unduh (download) Converter XML untuk faktur pajak keluaran yang tersedia di sini [insert link https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml]
2. File yang diunduh memuat template pengisian data faktur dalam format .XLSX dan alat konverter dalam format .EXE.
Tahap 2: Pengisian Data
3. Unzip dan buka folder Template Excel yang memuat template file Sample Faktur PK dalam format file .XLSX.
4. Pada sheet "Faktur," pada cell C1 isikan NPWP Penjual kemudian lengkapi data yang tersedia pada template mulai dari nomor Baris (kolom A) hingga ID TKU Pembeli (kolom Q). Keterangan untuk masing-masing kolom dapat dilihat pada sheet "Keterangan."
5. Pada sheet "DetailFaktur," lengkapi informasi yang dibutuhkan mulai dari nomor Baris (kolom A) hingga PPnBM (kolom N). Kode referensi untuk pengisian data transaksi dapat dilihat pada sheet "REF."
6. Setelah selesai melakukan pengisian data, simpan dan tutup file Excel tersebut.
Tahap 3: Konversi .XLSX ke format .XML
7. Buka alat konverter Converter.Efaktur.Coretax.exe yang telah diunduh
8. Klik tombol "Browse" dan pilih file .XLSX yang telah dibuat pada tahap 2 di atas yang memuat data faktur.
9. Pilih jenis XML dalam hal ini Faktur Pajak Keluaran.
10. Klik tombol "Simpan" dan alat konverter akan melakukan ubah format file dari .XLSX menjadi .XML.
11. File .XML hasil konversi dapat ditemukan pada folder yang sama yang memuat alat konverter. Gunakan file ini untuk melakukan impor data faktur pajak dalam format .XML ke Coretax DJP.
Catatan:
ID TKU atau Nomor Identitas TKU (NITKU) adalah 22 digit angka sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang melakukan transaksi jual-beli.
Informasi NITKU dapat dilihat pada Coretax DJP menu Portal Saya - Profil Saya - Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Artikel terkait:
Penerbitan faktur pajak keluaran
Penerbitan Bukti Potong PPh 21
Pembuatan dan penandatanganan bukti potong di CoretaxDJP hanya dapat dilakukan oleh wakil/kuasa yang diberikan peran sebagai pembuat (drafter) bukti potong.
1. Untuk membuat bukti potong masa PPh 21, drafter login ke CoretaxDJP dan masuk ke mode impersonating
2. Klik pada menu eBupot, kemudian pilih Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
Rekam Secara Satuan
3. Klik tombol "Rekam eBupot MP" (monthly payment)
4. Lengkapi isian formulir eBupot, kemudian klik tombol "Submit" dan, apabila berhasil, layar akan menunjukkan daftar eBupot yang belum terbit.
5. Ulangi proses rekam eBupot sampai seluruh bukti potong selesai dibuat.
Impor Data
6. Klik tombol "Impor data" dan pilih file XML yang sesuai
7. Periksa kembali elemen data yang terisi pada tabel daftar eBupot yang belum terbit
Penerbitan
8. Pada tabel daftar eBupot yang belum terbit, centang semua eBupot yang akan diterbitkan. Setelah itu klik tombol "Terbitkan" yang ada di atas tabel tersebut.
eBupot sudah terbit dan data sudah siap digunakan untuk pembuatan SPT Masa PPh 21.
Artikel terkait:
Pembuatan SPT Masa
Penerbitan Faktur Pajak Keluaran
Pembuatan dan penandatanganan faktur pajak hanya dapat dilakukan masing-masing oleh wakil/kuasa sesuai role yang diberikan wajib pajak yaitu pembuat (drafter) dan penandatangan (signer). Satu orang wakil/kuasa dapat diberikan lebih dari satu role sesuai kebijakan internal perusahaan.
1. Untuk membuat faktur pajak keluaran, drafter login ke CoretaxDJP dan masuk ke mode impersonating
2. Klik pada menu e-Faktur, dan layar akan menampilkan Dasbor e-Faktur.
3. Pada panel di sebelah kiri layar, klik Pajak Keluaran.
Secara Satuan
4. Klik tombol "+ Buat Faktur" dan layar akan menampilkan layar Edit Faktur Pajak Keluaran
5. Lengkapi isian faktur yang terbagi atas tiga bagian: Dokumen Transaksi, Informasi Pembeli, dan Detail Transaksi.
6. Setelah selesai, klik tombol "Simpan Konsep" apabila masih ada faktur lain yang akan dibuat atau "Upload Faktur", apabila isian sudah benar dan hanya akan membuat satu faktur.
Impor Data
7. Klik tombol "Impor data" dan pilih file XML yang sesuai.
8. Tunggu proses selesai. Pantau status upload dari tombol "XML monitoring."
9. Apabila proses sudah selesai, klik tombol Refresh (↻) untuk menampilkan faktur yang sudah dibuat. Periksa kembali elemen data yang terisi pada tabel daftar faktur pajak keluaran sebagai hasil impor XML.
Penerbitan
10. Untuk menerbitkan faktur, signer login ke Coretax DJP dan masuk ke mode impersonating.
11. Pada tabel daftar faktur pajak keluaran, centang semua faktur yang akan diterbitkan. Setelah itu klik tombol "Upload Faktur" yang ada di atas tabel tersebut.
12. Masukkan tanda tangan elektronik (kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik).
Faktur pajak sudah terbit dan terkirim kepada pembeli sebagai pajak masukan. Apabila pembeli memilih untuk mengkreditkan faktur pajak masukan, maka data faktur tersebut akan secara otomatis terisi (prefilled) dalam konsep SPT Masa PPN.
Artikel terkait:
Pembuatan SPT Masa
Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Kode faktur pajak
Pembuatan dan penandatanganan SPT Masa di CoretaxDJP hanya dapat dilakukan masing-masing oleh wakil/kuasa yang diberikan peran sebagai pembuat konsep (drafter) dan penandatangan (signer). Satu orang wakil/kuasa dapat diberikan lebih dari satu role sesuai kebijakan internal perusahaan.
Untuk membuat SPT Masa, drafter atau signer login ke CoretaxDJP dan masuk ke mode impersonating, kemudian ikuti tahapan berikut:
1. Klik pada menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", kemudian pilih "Surat Pemberitahuan (SPT)"
2. Klik tombol "Buat Konsep SPT" kemudian pilih jenis pajak, periode pelaporan, dan jenis SPT (normal/pembetulan)
3. Lengkapi isian formulir SPT Masa yang hendak disampaikan. Secara default, konsep SPT akan terisi secara otomatis (prefilled) oleh sistem berdasarkan data bukti potong (SPT Masa PPh) dan data faktur pajak (SPT Masa PPN).
4. Periksa isian dan lakukan koreksi pada dokumen pendukung (bukti potong/faktur pajak) apabila diperlukan.
5. Apabila konsep SPT Masa sudah selesai dibuat, centang pernyataan, kemudian klik tombol "Simpan Konsep" (drafter) atau klik tombol "Bayar dan Lapor" (signer).
Opsi Pemanfaatan Deposit Pajak
Setelah klik tombol "Bayar dan Lapor," apabila wajib pajak memiliki jumlah saldo deposit pajak yang mencukupi, maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan saldo tersebut sebagai pembayaran pajak. Pembayaran menggunakan deposit dilakukan secara otomatis oleh sistem dengan mekanisme pemindahbukuan.
7. Klik tombol "Pemindahbukuan Deposit" dan masukkan tanda tangan elektronik (kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik) Anda. Apabila berhasil, maka pembayaran pajak sudah diterima dan proses pelaporan SPT Masa sudah selesai.
Buat Kode Biling
Apabila Anda tidak memiliki deposit yang cukup, atau Anda memilih tidak menggunakan deposit, maka Anda dapat membuat kode billing untuk SPT Masa.
8. Klik tombol "Buat Kode Billing" dan masukkan tanda tangan elektronik (kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik) Anda. Apabila berhasil, maka konsep SPT Masa akan berganti status menjadi SPT Menunggu Pembayaran.
9. Lakukan pembayaran kode billing yang sudah dibuat.
10. Setelah pembayaran berhasil, status SPT Masa secara otomatis menjadi SPT Dilaporkan.
Artikel terkait:
- Penerbitan Bukti Potong PPh 21 (link ke artikel L02)
- Penerbitan Faktur Pajak (link ke artikel L03)
- Cara bayar kode billing (link ke artikel B05)
Pelaporan SPT Masa
Pelaporan SPT Tahunan
Bukti potong and SPT Masa PPh 21 atau di CoretaxDJP dikenal sebagai bukti pemotongan bulanan pegawai tetap atau eBupot MP (monthly payment) hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang diberikan role sebagai berikut:
1. Drafter eBupot MP
2. Signer eBupot MP
3. Drafter SPT Masa PPh 21
4. Signer SPT Masa PPh 21
Drafter dan signer tersebut di atas dapat mengakses bukti potong dan SPT Masa PPh 21 melalui akun pribadi dalam kapasitas sebagai wakil/kuasa wajib pajak (mode impersonating).
Siapa saja yang bisa mengakses bupot dan SPT Masa PPh 21
Dokumen elektronik di CoretaxDJP ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik.
Dua jenis tandatangan elektronik di Coretax DJP:
a. Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.
b. Tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP.
Penjelasan mengenai cara mendapatkan kode otorisasi DJP baca di sini [insert link artikel R09]
Bagaimana tandatangan dokumen elektronik di CoretaxDJP
Pembuatan bukti potong pajak penghasilan hanya dapat dilakukan atas pegawai/karyawan dengan NPWP yang telah terdaftar di Coretax DJP.
Apabila penerima penghasilan belum memiliki NPWP, lakukan pendaftaran NPWP di CoretaxDJP mengikuti panduan berikut [link artikel R03].
Penerima Penghasilan Wanita Menikah dengan NPWP Gabung Suami
Khusus penerima penghasilan wanita menikah yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan NPWP suami, maka pastikan nama dan NIK dari penerima penghasilan tersebut sudah terdaftar pada Data Unit Keluarga dari suami. Apabila belum terdaftar pada DUK suami, penerima penghasilan dapat melakukan pendaftaran di CoretaxDJP melalui menu “Daftar Disini†> “Status Perorangan†> “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK†> "Hanya Registrasi" dan ikuti panduan untuk melakukan registrasi.
Apabila penerima penghasilan tersebut adalah pengurus dari wajib pajak badan atau instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa wajib pajak, maka pegawai/karyawan yang bersangkutan dapat melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak di CoretaxDJP.
Aktivasi akun CoretaxDJP dari wanita menikah ini tidak menyebabkan perubahan status wajib pajak menjadi aktif, sehingga kewajiban pelaporan SPT masih tetap dijalankan oleh suami.
Gagal buat bukti potong PPh 21 untuk pegawai tertentu
Faktur pajak yang diterbitikan menggunakan CoretaxDJP diberikan nomor faktur pajak secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak.
Cara akses Coretax DJP bagi pengguna DJP Online
Akses terhadap menu bukti potong, faktur pajak, dan SPT hanya tersedia bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai wakil/kuasa oleh badan/instansi pemerintah.
Penunjukan sebagai wakil/kuasa wajib pajak dilakukan oleh penanggungjawab wajib pajak.
Artikel terkait:
Pembahasan tentang penetapan role dapat dilihat di sini.
Menu untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak
Kendala pembuatan bukti potong PPh 21<
Pembuatan faktur pajak pada Coretax diberikan kode sesuai klasifikasi sebagai berikut:
01 = untuk penjualan kepada selain pemungut PPN
02 = untuk penjualan kepada pemungut PPN yang adalah instansi pemerintah
03 = untuk penjualan kepada pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah
04 = untuk penjualan dengan dasar pengenaan pajak nilai lain
05 = untuk besaran tertentu
06 = untuk penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
07 = untuk penjualan dengan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut/ditanggung pemerintah
08 = untuk penjualan dengan fasilitas dibebaskan PPN dan PPnBM
09 = untuk penjualan aset yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan
10 = untuk penjualan lainnya
Cara mendapatkan kode billing
Dua cara mendapatkan kode billing di Coretax DJP:
1. Secara otomatis
Kode billing dihasilkan secara otomatis oleh sistem untuk SPT dengan status kurang bayar, atau untuk pembayaran tagihan/ketetapan pajak.
Kode billing atas SPT akan dihasilkan sistem setelah Anda selesai mengisi dan akan melaporkan SPT.
Kode billing atas tagihan/ketetapan pajak akan dihasilkan setelah Anda mengisi jumlah tagihan/ketetapan pajak yang akan dibayar.
2. Secara manual
Anda dapat membuat kode billing secara mandiri untuk sejumlah jenis setoran pajak.
Daftar Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setor yang dapat dibuat secara mandiri dapat dilihat di sini [insert link].
Tata cara pembuatan kode billing baca di sini [insert link artikel B02].
Layanan mandiri kode billing
Layanan mandiri kode billing dapat diakses di Coretax DJP dengan tahapan sebagai berikut:
1. Wajib pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran;
2. Pilih menu â€Layanan Mandiri Kode Billingâ€;
3. Verifikasi Identitas wajib pajak, kemudian klik tombol “Lanjutâ€;
4. P ilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS);
5. Pilih periode dan tahun pajak;
6. Pilih dan tentukan mata uang, nilai pembayaran dan tuliskan keterangan;
7. Lalu unduh Kode Billing.
Segera lakukan pembayaran sebelum masa aktif kode billing kadaluarsa.
Kode billing atas tagihan pajak
tahapan sebagai berikut:
1. Wajib pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran;
2. Pilih menu Pilih menu “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajakâ€;
3. Dalam tampilan Kode Billing Tagihan Pajak, pilih tagihan yang akan dilakukan pembayaran;
4. WP mengisi nominal tagihan pajak yang akan dibayar (maksimal sejumlah nilai sisa tagihan);
5. Nilai total pembayaran akan ditampilkan di bagian bawah, wajib pajak memilih “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak†atau “Buat Kode Billingâ€;
6. Jika Wajib Pajak memilih “Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak†maka pastikan saldo deposit mencukupi. Bukti Pemindahbukuan akan terkirim otomatis kepada WP di folder “Dokumen Sayaâ€;
7. Jika Wajib Pajak memilih “Buat Kode Billingâ€, maka WP mendapatkan unduhan kode billing untuk dibayar. kode billing juga dapat dicek di menu “Daftar Kode Billing Belum Dibayarâ€.
Daftar kode billing aktif
Daftar kode billing yang berstatus aktif (sudah dibuat dan belum kadaluwarsa namun belum dilakukan pembayaran) dapat diakses oleh wajib pajak dengan tahapan sebagai berikut:
1. Wajib pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran;
2. Pilih menu â€Daftar Kode Billing Belum Dibayarâ€;
3. Dalam tampilan Daftar Kode Billing Aktif, Wajib Pajak dapat melihat (unduh) atau mengirim kode billing ke email yang terdaftar di Profil wajib pajak;
4. Pembayaran kode billing yang masih aktif dapat dilakukan melalui semua saluran pembayaran yang sah seperti internet/mobile banking, ATM, teller bank, dan penyedia jasa pembayaran digital.
Pembayaran kode billing
Pembayaran kode billing aktif pada Coretax DJP dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Wajib pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran;
- Pilih menu â€Daftar Kode Billing Belum Dibayarâ€;
- Pada tampulan â€Daftar Kode Billing Belum Dibayarâ€, pilih kode billing yang akan dibayar, lalu lakukan pembayaran pada kolom Aksi;
- Pilih bank untuk melakukan pembayaran, lalu klik tombol "Kirim ke Bank", sistem Coretax DJP akan mengarahkan ke situs layanan Bank.
Masa berlaku kode billing
Masa berlaku kode billing adalah tujuh hari sejak tanggal pembuatan
Cara mengajukan Pemindahbukuan
Permohonan pemindahbukuan secara mandiri melalui Coretax DJP dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan tahapan sebagai berikut:
1. Wajib pajak login ke Coretax DJP lalu pilih menu pembayaran;
2. Pilih Sub menu Permohonan Pemindahbukuan;
3. Pilih tombol Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru;
4. Pilih data pembayaran yang akan dilakukan pemindahbukuan;
5. Isi kolom isian dan jumlah yang akan dipindahbukukan;
6. Unggah dokumen pendukung Pbk;
7. Selanjutnya Kirim Permohonan.
Cara buat ulang kode billing
Jenis-jenis layanan perpajakan
Ruang lingkup layanan perpajakan sebagai berikut:
1. Layanan Administratif
Layanan administratif merupakan layanan untuk menerima pemberitahuan, memroses pengajuan permohonan wajib pajak atau non-wajib pajak dalam rangka penerbitan produk hukum, atau menerima laporan produk layanan administratif.
2. Layanan Interaktif (Permintaan Informasi Perpajakan, Pengaduan, Saran, dan Apresiasi) Layanan Interaktif merupakan komunikasi dua arah antara wajib pajak/non-wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk hasil permohonan atau pertanyaan Wajib Pajak yang tidak memiliki dampak dalam status akun Wajib Pajak dan tidak memiliki nilai moneter.
3. Layanan Edukasi
Layanan edukasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan sukarela dengan menyediakan informasi dan memberikan asistensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat Wajib Pajak.
Mengajukan permohonan layanan administrasi
Wajib pajak dapat mengajukan layanan administrasi perpajakan di Coretax DJP dengan cara sebagai berikut:
- Wajib Pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu "Layanan Wajib Pajak", lalu pilih "Layanan Administrasi";
- Pilih sub menu "Buat Permohonan Layanan Administrasi";
- Cari dan pilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak yang ada di bagian kiri tampilan;
- Pilih kategori Sub -Layanan atas Permohonan Layanan Administrasi;
- Setelah memilih sub-layanan, sistem akan men-generate kasus secara otomatis dan wajib pajak dapar memilih "Alur Kasus" untuk menjalankan kasus tersebut;
- Wajib pajak mengisi kolom formulir permohonan secara lengkap sesuai dengan tujuan pembuatan surat (*:wajib diisi);
- Klik "Pilih File" untuk mengunggah dokumen pendukung . Pastikan semua kolom wajib telah terisi lalu centang "Surat Pernyataan Wajib Pajak"
- Gulir paling bawah, lalu klik tombol "Create PDF" untuk menghasilkan dokumen permohonan. Lakukan penandatanganan secara elektronik dengan klik "Sign"
- Pastikan permohonan sudah selesai proses dengan klik tombol "Submit"
- Pastikan kasus selesai dengan munculnya tampilan " kasus ditutup" atau "kasus sedang dalam proses".
Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui tahapan sebagai berikut:
- Wajib Pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu "Layanan Wajib Pajak", lalu pilih "Layanan Administrasi";
- Pilih sub menu "Buat Permohonan Layanan Administrasi";
- Pilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak, AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Lalu pilih Sub-Layanan AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
- Sistem akan men-generate kasus secara otomatis dan wajib pajak dapar memilih "Alur Kasus" untuk menjalankan kasus tersebut;
- Isi Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak, khususnya bagian Informasi Spesifik (Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan, Nama Layanan Publik, Tahun, dan pilihan Kota/Kabupaten ditandatanganinya formulir), lalu klik Simpan;
- Cek status Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
- Gulir ke bawah, lalu klik tombol "Create PDF" untuk menghasilkan dokumen permohonan. Lakukan penandatanganan secara elektronik dengan klik "Sign";
- Pastikan isian sudah terisi, lalu klik Submit.
Memastikan layanan telah selesai diproses
Wajib pajak dapat memastikan layanan yang telah selesai diproses melalui menu sebagai berikut:
1. Wajib Pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu "Layanan Wajib Pajak", lalu pilih "Layanan Administrasi";
2. Pilih Sub menu "Daftar Fasilitas Saya";
3. Proses layanan yang telah selesai akan muncul dalam tampilan di tabel Daftar Fasilitas Admninistrasi.
Ruang lingkup layanan permintaan informasi
Ruang lingkup Layanan Permintaan Informasi Perpajakan:
1. Permohonan Konsultasi;
2. Penegasan; dan
3. Eskalasi.
Cara mengajukan permintaan informasi
Permohonan atas Layanan Permintaan Informasi dapat diajukan oleh wajib pajak dengan cara langsung mengajukan permohonan ke TPT Kantor Pajak terdekat.
Cara mengajukan layanan pengaduan, saran, dan apresiasi
Wajib pajak dapat memastikan layanan yang telah selesai diproses melalui menu sebagai berikut:
- Wajib Pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu "Layanan Wajib Pajak", lalu pilih "Layanan Pengaduan, Saran, dan Apresiasi";
- Pilih sub menu "Buat Pengaduan, Saran, dan Apresiasi"
- Isi “Formulir Penyampaian Pengaduan, Saran, dan Apresiasi†secara lengkap. Pastikan klik “Tambah Data†untuk menambahkan pihak terlapor;
- Klik “Tambah Data†untuk menambahkan bukti pendukung lalu klik tombol Simpan.
Bagaimana mendapatkan layanan edukasi
Wajib pajak dapat mengajukan layanan edukasi perpajakan di Coretax DJP dengan cara sebagaimana berikut:
- Wajib Pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu "Layanan Wajib Pajak",
- Pilih sub menu "Layanan Edukasi Perpajakan";
- Wajib Pajak dapat memilih pilihan sub menu, antara lain;
- Jadwal Kegiatan Edukasi: wajib pajak dapat melihat seluruh kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh seluruh unit kerja DJP;
- Materi Edukasi: wajib pajak dapat menemukan dan mengunduh materi edukasi sesuai dengan jenis wajib pajak;
- Penyampaian Permohonan Edukasi: wajib pajak dapat mengajukan permohonan kegiatan edukasi ke DJP;
- Daftar Permohonan Edukasi: wajib pajak dapat melihat daftar permohonan edukasi yang telah diajukan.
- Jika wajib pajak ingin mendapatkan layanan edukasi, wajib pajak memilih sub menu "Penyampaian Permohonan Edukasi" lalu isi formulir permohonan tersebut secara lengkap (*: wajib diisi);
- Klik "Pernyataan" lalu klik tombol Simpan.
Fasilitas/layanan belum muncul pada Daftar Fasilitas Saya
Dalam hal permohonan belum masuk ke dalam Daftar Fasilitas Saya, wajib pajak perlu memastikan permohonan sudah selesai di-submit dengan memastikan permohonan tersebut tidak masuk dalam daftar di sub menu "Permohonan Belum Disampaikan". Selain itu, wajib pajak juga dapat melihat di sub menu "Permohonan Yang Sedang Diproses" untuk melihat status dari penyelesaian permohonan tersebut.
- 1897 kali dilihat