1. Mengapa pada saat Wajib Pajak akan menerbitkan faktur pajak pada aplikasi e-faktur versi desktop v.2.0 terdapat notifikasi seperti tertera di bawah ini:


atau pada aplikasi e-faktur versi desktop v.2.0 terdapat notifikasi pada saat akan meng-upload faktur (Penetapan Status Suspend dilakukan setelah perekaman faktur):

atau pada versi e-faktur versi WEB, menu "Administrasi Faktur" akan hilang dengan tampilan sebagai berikut:

Salah satu kemungkinan yang terjadi adalah bahwa Wajib Pajak saat itu sedang dalam kondisi Status Suspend. Wajib Pajak dapat menanyakan langsung permasalahan ini kepada Account Representative (AR) yang menangani Wajib Pajak dimaksud atau melalui Kring Pajak pada Kantor Layanan Informasi Perpajakan (KLIP) di nomor 1-500200.
2. Apakah yang dimaksud dengan Status Suspend?
Status Suspend adalah suatu keadaan dimana Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
3. Apa alasan dan dasar Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Status Suspend? Apa dasar hukumnya?
Status Suspend ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah (yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Terindikasi Penerbit), yaitu Wajib Pajak yang memiliki indikasi sebagai Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
Dasar hukum penetapan Status Suspend diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah Oleh Wajib Pajak.
4. Apakah yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik?
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
5. Apakah yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Sah?
Faktur Pajak Tidak Sah adalah:
- Faktur Pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
6. Apakah kriteria dan kondisi yang menyebabkan Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Status Suspend?
Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan dalam keadaan Status Suspend setelah dilakukan penelitian atas kriteria sebagai berikut:
- keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak;
- keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak, dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak;
- keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan
- kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
Status Suspend dapat ditetapkan dalam hal hasil penelitian terhadap kriteria-kriteria sebagaimana di atas menunjukkan kondisi sebagai berikut:
- kriteria angka 1 tidak terpenuhi;
- kriteria angka 1 terpenuhi namun kriteria angka 2 tidak terpenuhi; atau
- kriteria angka 1 dan angka 2 terpenuhi namun kriteria angka 3 dan angka 4 tidak terpenuhi.
7. Jadi, apakah memungkinkan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit tidak dilakukan penetapan Suspend? jika mungkin, apa alasannya?
Ya bisa terjadi, walaupun Wajib Pajak tersebut terindikasi menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, namun jika kriteria hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kondisi untuk di-Suspend, maka terhadap Wajib Pajak tidak ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Status Suspend.
Misalnya, Wajib Pajak terindikasi menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, namun berdasarkan hasil penelitian dapat diyakini bahwa Dokumen identitas Wajib Pajak diyakini kebenarannya, Wajib Pajak atau pengurusnya diketahu keberadaannya dan profilnya wajar, lokasi usaha Wajib Pajak diketahui keberadaannya dan wajar tempat dan lokasinya serta kegiatan usaha sesuai dengan profil Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tidak akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Status Suspend.
8. Jika demikian, apa tindak lanjut terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit yang tidak ditetapkan Status Suspend tersebut?
Terhadap Wajib Pajak akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk mengetahui apakah telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan berupa penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak.
9. Apakah konsekuensi Wajib Pajak ketika ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Status Suspend?
Wajib Pajak Terindikasi Penerbit -- untuk sementara waktu -- tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend.
10. Apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak ketika ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Status Suspend?
Atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend terhadap dirinya, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi.
11. Ke mana klarifikasi harus disampaikan?
Klarifikasi harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Alamat Direktorat Intelijen Perpajakan saat ini adalah di:
Lantai 10 Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Jend. Gator Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon 021-5250208, 5251509 ext 51012
12. Apakah klarifikasi bisa disampaikan melalui telepon?
Tidak bisa, klarifikasi harus disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017.
13. Jika demikian, apakah klarifikasi tertulis dapat disampaikan melalui kantor pos atau jasa pengiriman surat?
Tidak bisa, klarifikasi harus disampaikan dengan datang secara langsung ke Direktorat Intelijen Perpajakan.
14. Jika harus dilakukan dengan datang langsung, apakah bisa klarifikasi dikuasakan kepada pihak lain, misalnya pegawai atau konsultan pajak?
Tidak bisa, penyampaian klarifikasi tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain seperti pegawai atau konsultan pajak. Klarifikasi harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak.
15. Kapan jangka waktu klarifikasi disampaikan ke Direktorat Intelijen Perpajakan?
Klarifikasi harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan syarat terhadap Wajib Pajak belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan.
16. Bagaimana jika Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keadaan Suspend ternyata sedang dilaksanakan Pemeriksaaan Bukti Permulaan atau Penyidikan?
Jika terhadap Wajib Pajak sedang dilaksanakan Pemeriksaaan Bukti Permulaan atau Penyidikan, Wajib Pajak tidak dapat melakukan klarifikasi. Namun demikian, Wajib Pajak dapat memperikan keterangan yang didukung dengan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017.
Jadi, Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP akan menuangkan keterangan Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak di dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAPK/BAP dan bukti pendukung yang diserahkan oleh Wajib Pajak, pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak dapat dijadikan Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP untuk memberikan pertimbangan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut Status Suspend Wajib Pajak.
Oleh karena itu, Wajib Pajak dengan Status Suspend yang Pajak sedang dilaksanakan Pemeriksaaan Bukti Permulaan atau Penyidikan diharapkan agar bersiikap proaktif kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP terkait upaya pencabutan Status Suspend-nya.
17. Bagaimana jika ternyata Wajib Pajak yang di-Suspend nyata-nyata memiliki usaha, pengurusnya ada, dokumen pendiriannya juga sah/legal, namun ternyata pindah alamat dan belum memberitahukan kepada kantor pajak?
Jika berdasarkan hasil klarifikasi ternyata Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017, maka Status Suspend dapat dicabut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus melakukan update/pemutakhiran data terkait identitas dan alamatnya yang baru.
18. Dokumen apa saja yang harus dilampirkan pada saat menyampaikan klarifikasi?
- untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
- foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
- daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir;
- rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
- dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir, atau
- fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNI atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa;
- foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak;
- daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir;
- rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
- dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir.
19. Apakah akibat atau konsekuensi jika Wajib Pajak dengan status Suspend tidak menyampaikan klarifikasi?
Apabila Wajib Pajak dengan Status Suspen tidak menyampaikan klarifikasi setelah jangka waktu 30 hari setelah Keputusan Dirjen Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan terlewati, maka Sertifikat Elektronik Wajib Pajak akan dicabut, dan ditindaklanjuti dengan pencaputan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
20. Bagaimana jika Wajib Pajak dengan Status Suspend menyampaikan klarifikasi namuan melewati jangka waktu 30 hari setelah Keputusan Dirjen Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan?
Klarifikasi Wajib Pajak akan ditolak/tidak diterima.
21. Berapa lama Direktorat Jenderal Pajak memproses klarifikasi dari Wajib Pajak dengan Status Suspend?
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima, Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti klarifikasi tersebut.
22. Apakah keputusan yang dapat dihasilkan dari klarifikasi?
Klarifikasi dapat dikabulkan atau klarifikasi dapat tidak diterima/ditolak
23. Apakah konsekuensi jika klarifikasi dikabulkan?
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend.
24. Bagaimana tampilan pada aplikasi e-faktur versi desktop apabila Status Suspend dicabut (klarifikasi dikabulkan)?
25. Bagaimana tampilan pada aplikasi e-faktur versi WEB apabila Status Suspend dicabut (klarifikasi dikabulkan)?
26. Apakah konsekuensi jika klarifikasi Wajib Pajak tidak diterima/ditolak?
Terhadap wajib pajak dilakukan pencabutan Sertifikat Elektronik dan pencabutan pengukuhan PKP sesuai ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017.
27. Bagaimana perlakuan terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap?
Terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PER-19/PJ/2017 (kriteria-kriteria telah dilakukan pengujian dan memenuhi kondisi untuk dilakukan penetapan Suspend), maka dilakukan pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend dan dan pencabutan pengukuhan PKP sesuai ketentuan Pasal 53 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 147/PMK.03/2017.
28. Bagaimana perlakuan terhadap Wajib Pajak yang tercantum dalam daftar Wajib Pajak suspect list sebelum PER-19/PJ/2017 berlaku?
Wajib Pajak yang tercantum dalam daftar Wajib Pajak suspect list sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2015, ditetapkan sebagai Wajib Pajak dalam Status Suspend.