Mengingat bahwa bentuk e-Faktur maupun Faktur Pajak penggantinya adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka atas Faktur Pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti”.