Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari ini melaksanakan High Level Gathering bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hadir dalam pertemuan ini Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajaran pejabat dari masing-masing instansi membahas kolaborasi dan sinergi di bidang perpajakan dan keimigrasian. Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.
Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan ijin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.
Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat/Wajib Pajak.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
- 1279 views