Jakarta, 21 September 2012 – Penerapan kode etik di lingkungan Ditjen Pajak secara umum sudah cukup baik melalui kebijakan, komunikasi, manajemen resiko dan evaluasi/monitoring. Kode etik tidak terbatas pada tataran konseptual namun juga disosialisasikan dan diterapkan. Fungsi pengawasan juga dijalankan untuk menjaga perilaku para pegawai agar tidak melanggar kode etik. Bagi mereka yang melanggar, proses penindakan sudah menunggu untuk membuat jera pelanggar dan menjadi proses pembelajaran yang sangat penting bagi pegawai lainnya. Penerapan kode etik merupakan salah satu pengendali internal yang diharapkan mampu menekan perilaku koruptif dan meningkatkan kinerja di tubuh Ditjen Pajak.
Hal tersebut tercantum dalam kesimpulan laporan riset bertajuk “Penerapan Kode Etik dalam Reformasi Birokrasi di Ditjen Pajak” yang dipublikasikan pada website Anti Coruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 18 September 2012. Publikasi tersebut merupakan salah satu hasil penelitian dalam rangka penguatan strategi anti korupsi dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII).
Laporan tersebut juga merekomendasikan beberapa hal terkait dengan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh Ditjen Pajak. Perbaikan yang direkomendasikan diantaranya meliputi : modifikasi kode etik untuk posisi atau jabatan tertentu, edukasi mengenai konflik kepentingan, unit khusus anti korupsi dan sustainability report.
Direktorat Jenderal Pajak menyambut baik terhadap hasil riset ini yang telah dipublikasikan secara luas melalui website KPK. Kami berharap agar masyarakat juga mengetahui bahwa Ditjen Pajak memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi dan pencegahan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawainya. Sehingga Ditjen Pajak dapat menjadi institusi yang lebih bersih lagi serta dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Laporan riset selengkapnya dapat diunduh di http://acch.kpk.go.id/penerapan-kode-etik-di-dirjen-pajak.
Selesai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
ttd
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
- 297 views