Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE REPUBLIC INDIA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are resident of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. The taxes to which this Agreement shall apply are :
    (a) in Indonesia :
    the income tax imposed under the Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Law No. 7 of 1983) and to the extent provided in such income tax law, the company tax imposed under the Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (State Gazette No. 319 of 1925 as lastly amended by law No. 8 of 1970) and the tax imposed under the Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Law No. 10 of 1970);
    (hereinafter referred to as "Indonesian Tax").
    (b) in India :
    (i) the income tax including any surcharge thereon imposed under the Income Tax Act, 1961 (43 of 1961);
    (ii) the surtax imposed under the Companies (Profits) Surtax Act, 1964 (7 of 1964);
    (hereinafter referred to as "Indian Tax").
  2. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed by either Contracting State after the date of signature of the present Agreement in addition to, or in place of, the taxes referred to in paragraph 1. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which are made in their respective taxation laws. 

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. In this Agreement, unless the context otherwise requires :
    (a)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with International Law, particularly the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (b)

    the term "India" means the territory of India and includes the territorial sea and air space above it, as well as any other maritime zone in which India has sovereignty, sovereign rights, other rights and jurisdiction according to the Indian Law and in accordance with International Law, particularly the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (c)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or India as the context requires;

    (d)

    the term "tax" means Indonesian tax or Indian tax, as the context requires, but shall not include any amount which is payable in respect of any default or omission in relation to the taxes to which this Agreement applies or which represents a penalty imposed relating to those taxes;

    (e)

    the term "person" includes an individual, a company and any other entity which is treated as a taxable unit under the taxation laws in force in the respective Contracting States;

    (f)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a company or body corporate under the taxation laws in force in the respective Contracting States;

    (g)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (h)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (i)

    the term "competent authority" means in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative; and in the case of India, the Central Government in the Ministry of Finance (Department of Revenue) or their authorized representative;

    (j)

    the term "national" means any individual possessing the nationality of a Contracting State and any legal person, partnership or association deriving its status from the laws in force in the Contracting State.

  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the law of that State concerning the taxes to which the Agreement applies. 

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement keeping in view its place of incorporation, its place of effective management and other relevant factors. 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term permanent establishment includes especially :

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f)

    a mine, an oil or gas well, equerry or any other place of extraction of natural resources;

    (g)

    a building site or contraction, installation or assembly project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activity continues for a period more than 183 days.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this article, the term permanent establishment shall be deemed not to include :

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; 

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise; 

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character for the enterprise. 

  4. Where a person -- other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 7 apply -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if: 

    (a)

    that person has, and habitually exercises in the first-mentioned State, an authority to conclude contracts on behalf of the enterprise; or

    (b)

    that person maintains in the first-mentioned Contracting State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise. 

  5. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it furnishes services, including consultancy services in that other Contracting State through employees or other personnel -- other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 7 apply -- provided that activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than 91 days in any twelve-month period. 

  6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7. 

  7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph. 

  8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property, including income from agriculture or forestry, situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other from of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services. 

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to:

    (a) that permanent establishment;
    (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment.
  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment. Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the head office of the enterprise or any of its other offices. 

  4. In so far as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article. 

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

  6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in that State. 

  2. The provisions of paragraph 1 of this Article shall also apply to profits from participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

  3. For the purposes of this Article, interest on funds connected with the operation of ships or aircraft in international traffic shall be regarded as profits derived from the operation of such ships or aircraft and the provisions of Article 11 shall not apply in relation to such interest. 

  4. The term "operation of ships or aircraft" shall mean business of transportation of passengers, mail, livestock or goods carried on by the owners or lessees or charterers of ships or aircraft, including the sale of tickets for such transportation on behalf of other enterprises, the incidental lease of ships or aircraft and any other activity directly connected with such transportation.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where :

    (a)

    an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

    (b)

    the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State,

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed: 

    (a)

    10% of the gross amount of dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25% of the shares of the company paying the dividends; 

    (b)

    15% of the gross amount of the dividends in all other cases. 

    This paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7, or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company except in so far as such dividends are paid to a resident of that other State or in so far as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 :

    (a) interest arising in a Contracting State shall be exempt from tax in that State provided it is derived and beneficially owned by: 
    (i) the Government, a political sub-division or a local authority of the other Contracting State; or
    (ii) the Central Bank or any agency or instrumentality (including a financial institution) wholly owned by the other Contracting State or political sub- division or local authority thereof;
    (b) interest arising in a Contracting State shall be exempt from tax in that Contracting State to the extent approved by the Government of that State if it is derived and beneficially owned by any person other than a person referred to in sub-paragraph (a) who is a resident of the other Contracting State provided that the transaction giving rise to the debt-claim has been approved in this regard by the Government of the first-mentioned Contracting State.
  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind (including interest on deferred payment sales), whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article. 

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that Contracting State itself, a political sub-division, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work, including cinematograph films, or films or tapes used for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political sub-division, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

  4. Gains from the alienation of any property other than that mentioned in paragraphs 1, 2 and 3 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other independent activities of a similar character shall be taxable only in that State except in the following circumstances when such income may also be taxed in the other Contracting State: 

    (a)

    if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or

    (b)

    if his stay in the other Contracting State is for a period or periods amounting to or exceeding in the aggregate 91 days in any twelve-month period; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State.

  2. The term "professional services" includes independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities, as well as the independent activities of physicians, surgeons, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 17, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: 

    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period, and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors (by whatever name called) of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ENTERTAINERS AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer such as a theatre, motion picture, radio or television artiste or a musician or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, income derived by an entertainer or an athlete who is a resident of a Contracting State from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, shall be taxable in the first-mentioned Contracting State if: 

    (a)

    the activities in the other Contracting State are supported wholly or substantially from the public funds of the first-mentioned Contracting State, including any of its political sub-divisions or local authorities; or 

    (b)

    the activities in the other Contracting State are in pursuance of a special programme for cultural exchange agreed upon between the Governments of the two Contracting States.

  4. Notwithstanding the provisions of paragraph 2 and Articles 7, 14 and 15, where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such in a Contracting State accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income shall be taxable only in the other Contracting State if: 

    (a)

    that other person is supported wholly or substantially from the public funds of that other State, including any of its political sub-divisions or local authorities, or

    (b)

    the activities are exercised by an individual, being a resident of the other Contracting State, in pursuance of a special programme for cultural exchange agreed upon between the Governments of the two Contracting States and that other person to whom income therefrom accrues is a resident of the other Contracting State. 

Article 18
REMUNERATION AND PERSONS IN RESPECT OF GOVERNMENT SERVICE

  1. Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political sub-division or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or sub-division or authority shall be taxable only in that State. However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:  

    (a)

    is a national of that State; or

    (b)

    did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the service.

  2. Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political sub-division or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or sub-division or authority shall be taxable only in that State. However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State. 

  3. The provisions of Articles 15, 16 and 17 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political sub-division or a local authority thereof. 

Article 19
NON-GOVERNMENT PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Any pension, other than a pension referred to in Article 18, or any annuity derived by a resident of a Contracting State from sources within the other Contracting State may be taxed only in the first-mentioned Contracting State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, pensions paid out of a pension fund approved by the Government of a Contracting State (or its authorised Agency) to a resident of the other Contracting State in consideration of past employment may be taxed in the first-mentioned State. 

  3. The term "pension" means a periodic payment made in consideration of past services or by way of compensation for injuries received in the course of performance of services. 

  4. The term "annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth. 

Article 20
STUDENTS AND APPRENTICES

  1. A student or business apprentice who is or was a resident of one of the Contracting States immediately before visiting the other Contracting State and who is present in that other State solely for the purpose of his education or training, shall be exempt from tax in that other State on: 

    (a)

    payments made to him by persons residing outside that other State for the purpose of his maintenance, education or training; and 

    (b)

    remuneration from employment in that other State, in an amount not exceeding 20,000 Rp or 2,000,000 Rp during any twelve-month period, as the case may be, provided that such employment is directly related to his studies or is undertaken for the purpose of his maintenance. 

  2. The benefits of this Article shall extend only for such period of time as may be reasonable or customarily required to complete the education or training undertaken, but in no event shall any individual have the benefits of this Article for more than five consecutive years from the date of his first arrival in that other Contracting State. 

Article 21
PROFESSORS, TEACHERS AND RESEARCH SCHOLARS

  1. A professor or teacher who is or was a resident of one of the Contracting States immediately before visiting the other Contracting State for the purpose of teaching or engaging in research, or both, at a university, college, school or other approved institution in that other Contracting State shall be exempt from tax in that other State on any remuneration for such teaching or research for a period not exceeding two years from the date of his arrival in that other State. 

  2. This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons. 

  3. For the purposes of this Article and Article 20, an individual shall be deemed to be a resident of a Contracting State if he is resident in that Contracting State in the year of income in which he visits the other Contracting State or in the immediately preceding year of income. 

  4. For the purposes of paragraph 1, "approved institution" means an institution which has been approved in this regard by the competent authority of the concerned Contracting State.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Subject to the provisions of paragraph 2, items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, which are not expressly dealt with in the foregoing articles of this Agreement, shall be taxable only in that Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State. 

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. The laws in force in either of the Contracting States shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting State except where provisions to the contrary are made in this Agreement. 

  2. The amount of Indian tax payable under the laws of India and in accordance with the provisions of this Agreement, whether directly or by deduction, by a resident of Indonesia, in respect of profits or income arising in India, which has been subjected to tax both in Indonesia and in India, shall be allowed as a credit against Indonesian tax payable in respect of such profits or income provided that such credit shall not exceed the Indonesian tax (as computed before allowing any such credit) which is appropriate to the profits or income arising in India. 

  3. The term "Indian tax payable" shall be deemed to include the amount of Indian tax which would have been paid if the Indian tax had not been exempted or reduced in accordance with the special incentive measures under the provisions of the Indian Income Tax Act, 1961 (43 of 1961), which are designed to promote economic development in India, effective on the date of signature of this Agreement, or which may be introduced in the future in modification of, or in addition to, the existing provisions for promoting economic development in India, and such other incentive measures which may be agreed upon from time to time by the Contracting States. 

  4. The amount of Indonesian tax payable, under the laws of Indonesia and in accordance with the provisions of this Agreement, whether directly or by deduction, by a resident of India, in respect of profits or income arising in Indonesia, which has been subjected to tax both in Indonesia and in India, shall be allowed as a credit against the Indian tax payable in respect of such profits or income provided that such credit shall not exceed the Indian tax (as computed before allowing any such credit) which is appropriate to the profits or income arising in Indonesia. Further, where such resident is a company by which surtax is payable in India, the credit aforesaid shall be allowed in the first instance against income tax payable by the company in India and as to the balance, if any, against surtax payable by it in India.

  5. The term "Indonesian tax payable" shall be deemed to include the amount of Indonesian tax which would have been paid if the Indonesian tax had not been exempted or reduced in accordance with the special incentive measures under Article 33 of Law No. 7 of 1983 (Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984) which are designated to promote economic development in Indonesia, effective on the date of signature of this Agreement, or which may be introduced in the future in modification of, or in addition to, the existing provisions for promoting economic development in Indonesia, and such other incentive measures which may be agreed upon from time to time by the Contracting States. 

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. The nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities in the same circumstances. 

  3. Nothing contained in this Article shall be construed as obliging a Contracting State to grant to persons not resident in that State any personal allowances, reliefs, reductions and deductions for taxation purposes which are by law available only to persons who are so resident. 

  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of that first-mentioned State are or may be subjected in the same circumstances.

  5. In this Article, the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement. 

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, notwithstanding the remedies provided by the national laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident. This case must be presented within three years of the date of receipt of notice of the action which gives rise to taxation not in accordance with the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation not in accordance with the Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the national laws of the Contracting States. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take place through a commission consisting of representatives of the competent authorities of the Contracting States. 

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information (including documents) as is necessary for carrying out the provisions of the Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement, in so far as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement, in particular for the prevention of fraud or evasion of such taxes. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State. However, if the information is originally regarded as secret in the transmitting State, it shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes but may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. The competent authorities shall, through consultation, develop appropriate conditions, methods and techniques concerning the matters in respect of which such exchange of information shall be made, including, where appropriate, exchange of information regarding tax avoidance. 

  2. The exchange of information or documents shall be either on a routine basis or on request with reference to particular cases or both. The competent authorities of the Contracting States shall agree from time to time on the list of the information or documents which shall be furnished on a routine basis. 

  3. In no case shall the provision of paragraph 1 be construed so as to impose on a Connecting State the obligation :

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws or administrative practice of that or of the other Contracting State;

    (b)

    to supply information or documents which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administrative of that or of the other Contracting State;

    (c)

    to supply information or documents which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process or information the disclosure of which would be contrary to public policy.

Article 27
DIPLOMATIC AND CONSULAR ACTIVITIES

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic or consular officials under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

Each of the Contracting States shall notify to the other the completion of the procedures required by its law for the bringing into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications and shall thereupon have effect:

 

(a)

in Indonesia, in respect of income arising in any year of income beginning on or after the first day of January next following the calendar year in which the latter of the notifications is given;

(b)

in India, in respect of income arising in any previous year beginning on or after the first day of April next following the calendar year in which the later of the notifications is given.

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall remain in force indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force, give the other Contracting State, through diplomatic channels, written notice of termination and, in such event, this Agreement shall cease to have effect:

 

(a)

in Indonesia, in respect of income arising in any year of income beginning on or after the first day of January next following the calendar year in which the the notice of termination is given ;

(b)

in India, in respect of income arising in any previous year beginning on or after the first day of April next following the calendar year in which the notice is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, being duly authorized thereto, have signed the present Agreement.

DONE in duplicate at Jakarta this seventh day of August one thousand nine hundred and eighty seven in Bahasa Indonesia, Hindi and English languages, all texts being equally authentic. In the case of divergence of interpretation, the English text shall prevail.

For the Government of
the Republic of Indonesia

For the Government of
the Republic of India

 

P R O T O C O L

The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India, having entered into an Agreement for the avoidance of double taxation and prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income, have agreed, at the time of signing the said Agreement, on the following provision which shall constitute an integral part thereof :

  1. For purposes of Article 7 where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits attributable to the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas sector or other mining sector negotiated and concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof before the first day of January 1984, with a person who is resident of India. 

  3. The provisions of paragraph 2 of Article 11 shall also apply to interest arising to a branch of a resident of a Contracting State in any Third Country

  4. Notwithstanding the provisions of Article 24, the provision of this Agreement shall not be construed to restrict in any manner any exclusion, exemption, deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded :

    (a)

    by the laws of one of the Contracting State in the determination of the tax imposed by that Contracting State, or

    (b)

    by any other special arrangement on taxation in connection with the economic or technical cooperation between the two Contracting States.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.

DONE in duplicate at Jakarta this seventh day of August one thousand nine hundred any eighty seven in Bahasa Indonesia, Hindi and English languages, all texts being equally authentic. In the case of divergence of interpretation the English text shall prevail.

 

For the Government of
the Republic of Indonesia

For the Government of
the Republic of India

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDIA

UNTUK
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :

    (a) di Indonesia :

    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang No. 7 Tahun 1983) dan sepanjang dinyatakan dalam Undang-undang pajak penghasilan tersebut, Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara No. 139 Tahun 1925 terakhir diperbaharui dengan Undang- undang No. 8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Undang-undang No. 10 Tahun 1970);

    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak Indonesia");
    (b) di India :
      (i) pajak penghasilan, termasuk setiap tambahan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan, 1961 (No. 43 Tahun 1961);
    (ii) "surtax" yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Tambahan atas Perseroan (Laba), 1964 (No. 7 tahun 1964);
    (selanjutnya disebut sebagai "Pajak India").

     

  2. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama, yang dipungut oleh salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak pajak yang telah ada sebagaimana disebutkan dalam ayat 1.
    Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang telah terjadi dalam undang-undang pajak masing masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional, khususnya ketentuan-ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982.

    (b)

    istilah "India" berarti wilayah India dan termasuk laut wilayah dan ruang udara diatasnya, dan zona maritim lainnya dimana India mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat, hak-hak lainnya dan yurisdiksi menurut undang-undang India dan sesuai dengan hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982;

    (c)

    istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti India atau Indonesia tergantung pada hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak India tergantung dari hubungan kalimatnya, tetapi tidak akan termasuk setiap jumlah yang dibayar karena pelanggaran atau kelalaian dalam hubungannya dengan pajak-pajak dimana Persetujuan ini berlaku atau berupa pengenaan denda yang menyangkut pajak-pajak tersebut;

    (e)

    istilah"orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kesatuan lainnya yang diperlakukan sebagai suatu kesatuan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan undang undang pajak yang berlaku dimasing-masing Negara pihak pada Persetujuan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang diperlakukan sebagai suatu perseroan atau badan hukum yang berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di masing masing Negara pihak pada Persetujuan;

    (g)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "Perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara itu semata-mata dilakukan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (i)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti dalam hal India, Pemerintah Pusat pada Kementrian Keuangan (Departement of Revenue) atau wakilnya yang sah; dalam hal Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (j)

    istilah "warga negara" berarti setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan setiap badan hukum, usaha bersama atau assosiasi yang memperoleh statusnya berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara pihak pada Persetujuan.

     

  2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, Istilah "penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang dan badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya disalah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut kebiasaan berdiam.

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di kedua Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan Persetujuan bersama.

     

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya;

    (g)

    suatu lokasi pembuatan bangunan atau proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya apabila lokasi, obyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 183 hari.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan atau persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.

     

  4. Jika orang dan badan (yang bukan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 7 berlaku) bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk perusahaan itu, apabila :

    (a)

    orang dan badan tersebut mempunyai, dan biasa melakukannya di Negara yang disebut pertama, wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan itu; atau

    (b)

    orang dan badan tersebut di Negara yang disebut pertama, mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan, dimana ia secara teratur menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

     

  5. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila perusahaan itu memberikan jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultasi di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu melalui para pegawainya atau orang lain, selain dari pada agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 7 berlaku, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut (untuk suatu proyek yang sama atau berkaitan) berlangsung di suatu Negara untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan.

  6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi diwilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 7.

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim.
    Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak bergerak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berbeda. Bagaimanapun juga istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan. Hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya berupa barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya seperti yang dijual melalui bentuk usaha tetap.

  2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka ia akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh, yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang yang mempunyai bentuk usaha tetap.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
    Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi. Untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap jumlah-jumlah yang dibayarkan (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, berupa royalti, biaya atau pembayaran lainnya yang serupa karena penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau berupa komisi. Untuk jasa-jasa khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada kantor pusat atau kantor kantor lainnya.

  4. Sepanjang merupakan kebiasaan dari Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan ayat 2 tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.

  5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

  6. Untuk penerangan ayat-ayat sebelumnya besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang cukup kuat dan cukup untuk menyimpang.

  7. Jika didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

  3. Untuk penerapan pasal ini, bunga atas dana-dana yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional akan dianggap sebagai keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 11 tidak akan berlaku terhadap bunga tersebut.

  4. Istilah "pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara" akan diartikan sebagai usaha pengangkutan penumpang, pos, ternak, atau barang-barang yang diangkut oleh para pemilik atau para penyewa atau para pencarter kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara, termasuk penjualan tiket-tiket untuk pengangkutan demikian atas nama perusahaan-perusahaan lain, penyewaan kapal- kapal laut dan pesawat-pesawat udara yang dilakukan sekali-sekali dan kegiatan lainnya yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan tersebut.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila :

    (a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau

    (b)

    orang dan badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antar perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

     

  2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama akibat adanya syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan menyimpang dari yang lazim diadakan antara perusahaan- perusahaan yang bebas, maka Negara lain itu akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara lain tersebut. Dalam melakukan penyesuaian penyesuaian itu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling berkonsultasi.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan yang memiliki paling sedikit dua puluh lima persen dari saham-saham perseroan yang membayarkan dividen itu;

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

    ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.

     

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.
    Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 :

    (a)

    bunga yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut sepanjang bunga itu diterima dan dinikmati oleh :

      (i)

    Pemerintah, bagian dari ketatanegaraan atau suatu pemerintah daerah dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya; atau

    (ii)

    Bank Sentral atau setiap badan-badan atau lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah (termasuk lembaga keuangan) yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau bagian dari ketatanegaraan ataupun pemerintah daerahnya.

    (b)

    bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, dengan Persetujuan pemerintah Negara itu, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, jika bunga diatas yang diterima dan dinikmati oleh orang dan badan (selain orang dan badan sebagaimana dimaksudkan dalam sub-ayat (a)) yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, sepanjang pinjaman yang menyebabkan adanya tagihan piutang itu telah disepakati oleh Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

     

  4. Istilah "bunga" seperti yang dipergunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang (termasuk bunga atas penjualan berdasarkan "deferred payment"), baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat- surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara pihak pada Persetujuan itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara itu, Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lain pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
  2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola, atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan yang menyangkut pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu.
    Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan, apabila pembayar royalti itu adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti itu dibuat, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebutkan dalam pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, dimana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya :

    (a)

    apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu; dalam hal demikian penghasilan yang dikenakan pajak di Negara lain itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau

    (b)

    apabila ia tinggal di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal demikian, hanya penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara lain itu yang dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

     

  2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, dokter spesialis bedah, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah, dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerima balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris (dengan nama apapun juga) dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, penghasilan yang diperoleh seniman atau olahragawan yang menjadi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama, apabila :

    (a)

    kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu di biayai sepenuhnya atau sebagian dengan dana-dana pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, termasuk bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, atau

    (b)

    Kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada Persetujuan lain itu didasarkan atas suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang telah disetujui oleh Pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan.

     

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 dan pasal 7, 14 dan 15, jika penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan di Negara pihak pada Persetujuan diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri akan tetapi oleh orang atau badan lain, maka penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, apabila :

    (a)

    orang atau badan tersebut dibiayai sepenuhnya atau sebagian dengan dana-dana pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, atau

    (b)

    kegiatan-kegiatan itu dilakukan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang telah disetujui oleh pemerintah kedua Negara pihak pada Persetujuan dan orang atau badan yang menerima penghasilan tersebut adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut.

     

Pasal 18
BALAS JASA DAN PENSIUN SEHUBUNGAN DENGAN JABATAN DALAM PEMERINTAHAN

  1. Balas jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara lain itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

    (a)

    merupakan warga negara Negara itu; atau

    (b)

    tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya.

     

  2. Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warganegara Negara lain tersebut.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15, 16 dan 17 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 19
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA BADAN-BADAN NON-PEMERINTAH

  1. Pensiun, selain pensiun yang dimaksud dalam pasal 18, atau tunjangan hari tua yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya hanya dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, pensiun yang dibayarkan dari suatu dana pensiun yang telah disetujui oleh pemerintah suatu Negara pihak pada Persetujuan (atau oleh badan pemerintah yang berwenang) kepada penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya akibat dari hubungan kerja pada masa lalu, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  3. Istilah "pensiun" berarti suatu pembayaran yang dilakukan secara berkala sebagai akibat dari pemberian jasa-jasa di masa lalu atau pembayaran yang diterima akibat kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaannya.

  4. Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 20
SISWA DAN PESERTA LATIHAN

  1. Siswa atau peserta latihan dibidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelum mengadakan kunjungan ke Negara pihak pada Persetujuan lainnya adalah penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan yang kehadirannya di Negara lain itu semata-mata untuk maksud pendidikan atau latihannya, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain tersebut terhadap :

    (a)

    pembayaran-pembayaran yang dilakukan kepadanya oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Negara lain itu guna keperluan hidup, pendidikan atau latihannya; dan

    (b)

    balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan di Negara lain itu yang tidak melebihi jumlah Rp 2.000.000 atau Rs 20.000 selama masa 12 bulan, sepanjang pekerjaan tersebut berhubungan langsung dengan pelajarannya atau dilakukan untuk keperluan hidupnya.

     

  2. Manfaat dari pasal ini hanya akan diberikan untuk suatu jangka waktu yang wajar atau menurut kebiasaan diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan atau latihan tersebut, tetapi setiap orang dalam keadaan apapun tidak akan memperoleh manfaat dari pasal ini untuk masa yang melebihi 5 tahun berturut turut sejak tanggal kedatangannya di Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut.

Pasal 21
DOSEN, GURU DAN PENELITI

  1. Dosen atau guru yang menjadi penduduk atau pernah menjadi penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sebelum melakukan kunjungan ke Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk mengajar atau melakukan penelitian, atau kedua-duanya, pada universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang di akui lainnya di Negara pihak pada Persetujuan lain itu akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu atas setiap balas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian untuk masa yang tidak melebihi 2 tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara lain tersebut.

  2. Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari penelitian apabila penelitian tersebut dilakukan terutama untuk kepentingan seseorang atau badan atau orang-orang atau badan-badan tertentu.

  3. Untuk kepentingan pasal ini dan pasal 20, seseorang akan dianggap sebagai penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila ia menjadi penduduk Negara pihak pada Persetujuan itu dalam tahun diperolehnya penghasilan dimana ia melakukan kunjungan ke Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau tahun sebelumnya dari tahun perolehan penghasilan.

  4. Untuk kepentingan ayat 1, istilah "lembaga pendidikan yang diakui" berarti suatu lembaga yang telah disyahkan oleh pejabat berwenang di Negara pihak pada Persetujuan yang bersangkutan.

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2, bagian-bagian hasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya yang tidak disebut di pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku atas penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usahanya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak disebut di pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan ini dan berasal dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat juga dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Perundang-undangan yang berlaku disalah satu Negara pihak pada Persetujuan akan tetap berlaku terhadap pengenaan pajak atas penghasilan di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan yang dibuat dalam Persetujuan ini.

  2. Jumlah pajak India yang terhutang berdasarkan perundang-undangan India dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini. Baik secara langsung maupun melalui pengurangan, oleh penduduk Indonesia sehubungan dengan keuntungan-keuntungan atau penghasilan yang berasal dari India yang dikenakan pajak di Indonesia dan di India, akan diperkenankan dikurangkan dari pajak Indonesia yang terhutang sehubungan dengan keuntungan atau penghasilan tersebut, sepanjang pengurangan tersebut tidak melebihi pajak Indonesia (yang dihitung sebelum dilakukan pengurangan) yang sepadan dengan keuntungan atau penghasilan yang berasal dari India.

  3. Istilah "pajak India yang terhutang" akan dianggap termasuk jumlah pajak India yang seharusnya dibayar seandainya pajak India itu tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan suatu perangsang khusus menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Pajak Penghasilan India tahun 1961 (No 43 tahun 1961) yang dilaksanakan untuk memajukan pembangunan ekonomi di India, yang berlaku secara efektif pada tanggal ditanda tanganinya Persetujuan ini, atau yang mungkin akan diberlakukan dikemudian hari sebagai perubahan dari, atau sebagai tambahan terhadap ketentuan- ketentuan yang telah ada untuk memajukan pembangunan ekonomi di India, serta perangsang- perangsang lainnya yang disetujui dari waktu ke waktu oleh ke dua Negara pihak pada Persetujuan.

  4. Jumlah pajak Indonesia yang terhutang berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, baik secara langsung maupun melalui pengurangan, oleh penduduk India, sehubungan dengan keuntungan-keuntungan atau penghasilan yang berasal dari Indonesia, yang dikenakan pajak di India dan di Indonesia, akan diperkenankan dikurangkan dari pajak India yang terhutang sehubungan dengan keuntungan atau penghasilan tersebut, sepanjang pengurangan itu tidak melebihi pajak India (yang dihitung sebelum dilakukan pengurangan) yang sepadan dengan keuntungan atau penghasilan yang berasal dari Indonesia. Selanjutnya, apabila penduduk tersebut adalah suatu perseroan yang dapat dikenakan "surtax" di India, maka pengurangan sebagaimana disebutkan dimuka akan diperbolehkan pada kesempatan pertama terhadap pajak penghasilan yang terhutang oleh perseroan itu di India, dan atas sisanya, apabila masih ada, terhadap "surtax" yang terhutang atas perseroan itu di India.

  5. Istilah "pajak Indonesia yang terhutang" akan dianggap termasuk jumlah pajak Indonesia yang seharusnya dibayar seandainya pajak Indonesia itu tidak dibebaskan atau dikurangkan berdasarkan suatu perangsang khusus menurut Pasal 33 Undang-undang No. 7 tahun 1983 (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984) yang dimaksudkan untuk memajukan pembangunan ekonomi di Indonesia, yang berlaku secara efektif pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, atau yang mungkin akan diberlakukan dikemudian hari sebagai perubahan dari, atau sebagai tambahan terhadap ketentuan- ketentuan yang telah ada untuk memajukan pembangunan ekonomi di Indonesia, serta perangsang- perangsang lainnya yang disetujui dari waktu ke waktu oleh kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada orang dan badan yang bukan penduduk Negara itu suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan, pengurangan, maupun pemotongan apapun untuk kepentingan pengenaan pajak yang berdasarkan perundang-undangan hanya diberikan kepada orang dan badan yang menjadi penduduk Negara itu.

  4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama dalam keadaan yang sama.

  5. Dalam pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang undangan nasional dari masing masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, akan menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan, terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional dikedua Negara pihak pada Persetujuan.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Pejabat-Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila dianggap perlu untuk mencapai Persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan dan pertukaran pendapat tersebut dapat melalui suatu Panitia yang terdiri dari wakil-wakil pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi (termasuk dokumen-dokumen), yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan- ketentuan dalam Persetujuan ini atau undang-undang nasional di Negara-negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau pengelakan pajak-pajak tersebut. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut. Namun demikian, apabila informasi tersebut yang semula di perlakukan secara rahasia di Negara asalnya, informasi tersebut hanya akan diungkapkan pada orang atau badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat di dalam penetapan atau pemungutan, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan sehubungan dengan, atau penentuan keputusan mengenai banding berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan. Orang atau badan atau para pejabat tersebut akan mempergunakan informasi itu hanya untuk maksud tersebut diatas, tetapi dapat pula mengungkapkannya didalam peradilan umum atau dalam keputusan-keputusan hukum. Para pejabat yang berwenang dengan melakukan konsultasi, akan mengatur persyaratan-persyaratan yang layak, metode-metode dan tehnik-tehnik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan sehubungan dengan pertukaran informasi tersebut, termasuk apabila diperlukan, pertukaran informasi sehubungan dengan penghindaran pajak.

  2. Pertukaran informasi atau dokumen-dokumen akan dilakukan baik secara rutin maupun atas dasar permintaan yang berkenaan dengan masalah-masalah khusus atau kedua-duanya, para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyetujui dari waktu ke waktu mengenai daftar informasi atau dokumen yang akan diberikan secara rutin.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya.

    (c)

    untuk memberikan informasi atau dokumen-dokumen yang akan mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tatacara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 27
KEGIATAN-KEGIATAN DIPLOMATIK DAN KONSULER

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan kepada Negara lainnya mengenai penyelesaian tatacara yang diperlakukan berdasarkan perundang-undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan oleh salah satu Negara dan Persetujuan ini akan mengikat :

(a)

di Indonesia, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di suatu tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun takwim berikutnya dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan;

(b)

di India, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh ditahun sebelumnya, mulai pada atau setelah hari pertama bulan April tahun takwim berikutnya dimana pemberitahuan yang kemudian dilakukan.

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat menyampaikan pemberitahuan penghentian Persetujuan secara tertulis kepada Negara pihak Pada Persetujuan lainnya melalui saluran diplomatik pada atau sebelum tanggal 30 Juni tahun takwim yang dimulai setelah lewat masa waktu 5 tahun sejak berlakunya Persetujuan dan dalam hal demikian Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :

(a)

di Indonesia, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di suatu tahun mulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan;

(b)

di India, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di tahun sebelumnya, mulai pada atau setelah tanggal 1 April tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 7 Agustus 1987 dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDIA

 

PROTOKOL

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India telah mengadakan Persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, telah sepakat pada saat penandatanganan Persetujuan tersebut atas ketentuan-ketentuan berikut ini yang akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan :

  1. Untuk penerapan pasal 7 jika perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lain itu berdasarkan perundang-undangannya, tetapi pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lain tersebut.

  2. ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak-kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) mengenai penambangan di sektor sektor minyak dan gas atau tambang lainnya yang telah disepakati dan ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia, badan-badan Pemerintah, Perusahaan minyak dan gas milik Negara, atau badan-badan lainnya sebelum tanggal 1 Januari 1984, dengan orang atau badan penduduk India.

  3. Ketentuan-ketentuan pasal 11 ayat 2 akan berlaku pula terhadap bunga yang diperoleh cabang dari perusahaan yang berkedudukan di salah satu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara ketiga.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 24, ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak akan ditafsirkan dengan cara apapun untuk membatasi suatu pengecualian, pembebasan, pemotongan, pengkreditan, atau perangsang lainnya yang saat ini ataupun selanjutnya diberikan :

    (a)

    berdasarkan perundang-undangan disalah satu Negara pihak pada Persetujuan dalam menentukan besarnya pajak yang dikenakan oleh Negara pihak pada Persetujuan itu, atau

    (b)

    pengaturan khusus lainnya di bidang pajak yang berkaitan dengan kerjasama di bidang ekonomi dan tehnik antara kedua Negara pihak pada Persetujuan.

     

SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, tanggal 7 Agustus 1987 dalam bahasa Indonesia, bahasa Hindi dan bahasa Inggeris, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDIA