
“Jika Bapak menerima SP2DK, segera lakukan konfirmasi agar data yang diterima kantor pajak segera disesuaikan. Jika tidak diklarifikasi, risikonya data yang ada di kantor pajak dianggap benar. Lantaran tidak ada data pembanding dari wajib pajak. Terima kasih Bapak telah datang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Yudiana, Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat (Denbar) ketika menerima salah seorang wajib pajak yang akan memberikan klarifikasi terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK) di KPP Pratama Denpasar Barat, kota Denpasar, Bali (Rabu, 23/8).
Dijelaskan Yudiana jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki banyak data, baik data internal maupun eksternal. Data tersebut bisa sebagai data pemicu atau data penguji. Data pemicu misalnya, wajib pajak membeli barang dagangan jumlahnya 1.000 unit, tetapi wajib pajak hanya melaporkan pembelian sebesar 650 unit.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan konfirmasi. Ketika wajib pajak tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 14 hari, maka DJP dalam hal ini kantor pajak akan melakukan tindakan berdasarkan data yang ada.
“Maka dari itu, kalau wajib pajak menerima SP2DK, segera datang ke kantor pajak atau bisa mengirimkan surat jawaban klarifikasi beserta bukti-buktinya. Sehingga, data kami bisa sesuai dengan data wajib pajak. Tapi kalau data kami benar, wajib pajak harus membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT). Kalau ada kurang bayar, ya bisa segera dilakukan pembayarannya," pungkas Yudiana.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: I Gede Suarmika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 254 views